Selamat Datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA TELAH SUDI MAMPIR DI BLOG SEDERHANA INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Rabu, 07 Juli 2021

ZAKAT

 

 Zakat

Oleh :Nurdin Mappa

1.1   Pengertian Zakat

     Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. 

      Ketika Jibril as mendatangi Rasululah saw dalam wujud sebagai manusia lalu bertanya tentang Islam, Rasululah menyebut dari lima rukun Islam, salah satunya adalah menunaikan kewajiban zakat bagi orang-orang yang memiliki kemampuan atau sudah memenuhi syarat.

Terjemahan:

  Dari Umar ra berkata:” Pada saat kami duduk pada suatu hari bersama Rasululah saw, datanglah seorang laki-laki putih bersih pakaiannya, hitam bersih rambutnya, tak terkesan padanya tanda orang yang sedang bepergian dan tiada seorang pun diantara kami yang mengenalnya, kemudian bersimpuh dihadapan Nabi dengan merapatkan kedua lututnya kepada kedua lutut Nabi dan meletakkan kedua telapak tangannya pada paha Nabi Lalu ia berkata:” Hai Muhammad terangkanlah kepadaku tentang Islam,” Nabi menjawab Islam ialah engkau mempersaksikan tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan dan pergi haji bila engkau mampu melakukannya,”kata orang itu:”Benar engkau … seterusnya (HR Muslim)

 

    Berdasarkan hadits di atas bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang berada pada urutan ketiga setelah melaksanakan shalat yang merupakan kewajiban seorang muslim bagi yang memenuhi syarat.

1.2   Syarat Wajib Zakat

      Tidak semua orang  diwajibkan mengeluarkan zakat, hanya orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat yang diberi beban untuk mengeluarkan zakat, bahkan termasuk orang Islam sendiri tidak semua wajib mengeluarkan zakat.  Ada beberapa syarat yang wajib terpenuhi bagi orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat, di antaranya adalah:

1.2.1        Muslim

         Kewajiban mengeluarkan zakat termasuk rukun Islam ke 3 sesudah shalat, sehingga kewajibannya ini hanya ditujukan kepada orang-orang  Islam sebagai bentuk komitmen terhadap persaksian kepada Allah dan Rasul.  Seorang muslim yang tidak mengeluarkan zakat termasuk kelompok yang mendustakan agama Islam, bahkan dizaman khalifah Abu Bakar kelompok yang menolak  mengeluarkan zakat diperangi karena ia digolongkan sebagai kelompok yang murtad.  Setiap kewajiban yang disyariatkan oleh Islam yang wajib melaksanakannya hanyala orang-orang Islam, sekalipun mungkin ada orang di luar Islam yang melakukannya akan tetapi amalannya tidak akan mendapat pahala dari sisi Allah, hal ini disampaikan oleh Allah dalam Alqura Surah Ali-Imran:85  

Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi (Q.s. Ali-Imran:85).

 

      Berdasarkan ayat Alquran surah ke-3 ayat 85 bahwa seseorang yang ingin mengamalkan ajaran Islam termasuk melakukan zakat haruslah orang-orang Islam agar apa yang dilakukannya dapat diterima oleh Allah Subhana Wataalah sebagai ibadah di sisi-Nya.

      Adapun kewajiban seorang kafir (di luar Islam) apabila berada di bawah perlindungan Islam, mereka tidak membayar zakat akan tetapi mereka diwajibkan menbayar jizya, hal ini berdalilkan surah at-Taubah:29

Terjemahan:

       Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah Diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk(Qs. at-Taubah:29)

 

      Orang-orang kafir tidak ada kewajiban membayar zakat akan tetapi bagi mereka yang berada di bawah perlindungan Islam mereka diwajibkan membayar jizya atau sekarang kita kenal dengan istilah pajak.

 

1.2.2        Merdeka 

       Seorang yang berstatus budak tidak memiliki apa-apa ia berada dibawah kekuasaan majikan atau tuannya, apapun yang mereka punyai semua berada dibawah kendali tuannya, sehingga mereka tidak kuasa untuk melakukan apapun, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk membayar zakat harta  bagi seorang budak, akan tetapi ia wajib membayar zakat fitrah hal ini disampaikan dalam hadits berikut:

Terjemahannya:

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muhammad bin As-Sakkan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Jahdham telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far dari 'Umar bin Nafi' dari bapaknya dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied) "(HR. Bukhari)

 

1.2.3        Nilai Harta Mencapai Nishab

      Nishab adalah  jumlah harta atau berat minimal yang dipenuhi oleh suatu harta  untuk dikeluarkan zakatnya (Jamaluddin, 2010). Nishab setiap harta yang harus dikeluarkan  berbeda-beda sesuai jenisnya. Sebagaimana dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Terjemahan:

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani)

 

     Berdasarkan hadits yang sampaikan oleh Ali bin Tahlib ra, bahwa jika sesorang memiliki 200 dirham dan sudah dimiliki selama setahun maka zakatnya adalah 5 dirham.  Jika desimalkan berarti sakatnya adalah 5/200 atau 1/40, jika dipersenkan berarti 1/40 x 100%  menjadi 2,5 %.

     Begitu pula penjelasan hadis dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, Mereka mengatakan:

 Terjemahan:

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar. (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919, dan dishahihkan al-Albani).

 

      Menurut hadits Aisyah ra dan Ibnu Umar ra bahwa Nabi mengambil zakat ½ dari 20 dinar, sedangkan bagi yang memiliki 40 dinar diambil 1 dinar 1  dinar berarti diambil jika memiliki 40 dinar zakatnya 2  dinar atau 2/40 atau 1/20. Semenatara itu hadits dari  Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  menerangkan bahwa beliau pernah diutus Abu Bakr untuk menjadi wakilnya untuk wilayah Bahrain. Kemudian beliau mendapat surat dari Khalifah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tentang rincian zakat. Di sana dinyatakan,

Ini adalah kewajiban zakat yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum muslimin.. dan yang diperintah Allah dan Rasul-Nya….Kemudian Abu Bakr menyebutkan rincian zakat ternak dan mal. Ketika beliau menjelaskan zakat mal, Abu Bakr menuliskan,

Untuk zakat riqqah sebesar 1/40. (HR. Bukhari 1454).

 

     Berdasarkan beberapa keterangan hadits yang telah penulis sampaikan mengenai nishab zakat dari dirham, maka kita dapat melakukan kalkulasi atau pehitungan sebagai berikut:

 

Pertama, Nishab emas

Nishab emas      = 20 dinar.

Zakatnya             = ½ dinar

Konversi Satuan uang

1 dinar = 4,25 gr emas

20 dinar  = 20 x 4,25 gr emas = 85 gr emas.

Jika harga emas Rp 500.000/gr maka nishab zakat uang dan emas sekitar 42,5 juta.

Kedua, Nishab perak

Nishab perak     = 200 dirham

Zakatnya             = 5 dirham

Konversi Satuan uang

1 dirham = 2,975 gr perak (menurut pendapat jumhur ulama)

200 dirham = 200 x 2,975 gr perak = 595 gr perak.

Jika harga perak adalah Rp 20.000/gr maka nishab zakat perak jika dikonversi ke uang adalah 11,9 juta.

1.2.4   Harta Sudah Sampai Haul

        Haul adalah  rentang waktu lamanya suatu harta dimiliki yaitu selama setahun bagi harta yang dimiliki berupa emas, perak, ternak dan harta perniagan. Sedangkan untuk harta berupa tanaman atau buah-buahan zakatnya adalah setiap waktu panen, sebagaimana Allah jelaskan dalam Alquran Surah Al-An’am ayat 141:

Terjemahan:

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

      Pada  Al-Quran Surah Al-An’am : 141 sangat gamblang menjelaskan kepada kita bahwa hasil dari perkebunan berupa buha-buahan, begitu berbagai tanaman jangka pendek tidak memiliki haul akan tetapi begitu selesai panen, zakatnya wajib ditunaikan, jika tanaman itu menggunakan ongkos seperti diairi dengan biaya, dipupuk dan lain-lain maka zakatnya adalah 2.5% dan jika tidak ada pembiayaan maka zakatnya adalah 5% (Rasjid, 2014).

1.2.5        Harta Milik Secara Penuh

       Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki jika harta akan dikeluarkan zakatnya adalah harta itu milik penuh, bukan milik orang lain atau status pinjaman.  Harta yang sementara dikredit juga tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh karena belum sepenuhnya milik pribadi masih berproses sampai selesai kreditnya barulah menjadi hak milik pribadi, begitu harta hasil korupsi, pengcurian, perampokan sesungguhnya bukan harta miliki akan tetapi milik orang lain sehingga tidak memenuhi syarat untuk dizakati.

4.3. Harta yang Wajib dizakati dan Nishabnya

           Berdasarkan kesepakatan para ahli fiqih tidak semua harta yang dimiliki oleh seorang muslim wajib disakiti. Harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dalam rumah tangga seperti piring, lemari, tempat tidur bahkan rumah dan kendaraan yang digunakan bukan untuk dikembangkan atau diperdagangkan, sedangkan harta yang lain  wajib disakati.  Adapun harta yang wajib disakati adalah :

4.3.1        Emas

           Zakat tentang emas dijelaskan oleh Allah dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34 -35

Terjemahan:

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (Qs. Attaubah:34-35)

 

    Ayat ini menjelaskan kepada kita bagaimana konsekwensi orang-orang yang bakhil atau kikir yang memiliki harta berupa emas dan perak yang tidak mau mengeluarkan infaknya atau zakatnya.  Mereka mendapatkan ancaman api Neraka bahkan harta yang mereka simpan berupa emas dan perak akan dijadikan sebagai alat penyiksa buat mereka, dimana emas dan perak akan dipanaskan lalu ditempelkan di dahi, lambung, punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka rasakanlah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendirilah. Na uzzubillah min  zalik.  Tentang zakat emas ini lebih diperjelas lagi dalam hadits dari Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim). 

      Ukuran atau nishab yang harus dikeluarkan untuk emas menurut jumhur ulama adalah 20 dinar (uang emas), berdasarkan dalil dari Ali bin Abi Thalib  ra, bahwa Nabi saw bersabda:

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu (HR. Abu Dawud).

      Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa emas yang wajib dizakati adalah emas yang senilai 20 dinar yang telah dimiliki satu tahun,  dengan nishab sebesar ½ dinar, sedangkan jika kurang dari 20 dinar tidak wajib dizakati.  Dua puluh dirham sama dengan 85 gram emas  oleh karena 1 dinar sama dengan 4,25 gram sehingga 20 x 4,25 gram sama dengan 85 gram emas. Uang yang disimpan di bank yang mencapai harga emas seberat 85 gram dan sudah disimpan selama setahun (mencapai haul) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yang diambil dari zakat dinar yaitu 1/40 dari zakat dinar (Jamaluddin, 2010).

4.3.2        Perak

      Kewajiban mengeluarkan zakat  dari harta berupa perak dalilnya sama dengan dalil wajibnya zakat emas yaitu Al-Quran Surah At-Taubah:34-35 dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad. Sedangkan dasar nishab perak  200 dirham berdasarkan  hadits dari Ali ra:

Terjemahan:

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.

  (HR. Abu Dawud)

       Berdasarkan hadits dari Ali ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,  dapat disimpulkan bahwa nishab dari perak murni adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram oleh karena 1 dirham perak sama dengan 2,975 gram sehingga jika dikalikan antara 2,975 gram dengan 200 gram diperoleh nilai 595 gram (Jamaluddin, 2010).

4.3.3        Zakat Ternak

      Salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak.  Ada beberapa jenis ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai haul. Adapun ternak yang dimaksud diantaranya adalah:

4.3.3.1              Ternak Unta

     Zakat ternak berdasarkan hadits yang disampaikan oleh Anas bin Malik ra yang menceritakan bahwa Abu Bakar  pernah menulis surat kepadanya ketika berangkat ke Bahraian dan menitip pesan kepadanya tentang zakat ternak unta. Dalam hadits yang panjang beliau menyampaikan

Terjemahan:

Setiap 5 ekor unta (maka zakatnya) 1 ekor kambing, apabila unta mencapai 25 ekor sampai 35 ekor maka kewajiban zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1 tahun lebih, bila mencapai 36 – 40 ekor maka kewajiban zakanya 1 ekor betina umur 3 tahun lebih, bila mencapai 61 – 75 ekor maka kewajiban zakatnya 1 anak unta betina berumur 4 tahun lebih, apabila mencapai 76 sampai 90 ekor maka kewajiban zakatnya 2 anak unta betina umur 2 tahun lebih, jika mencapai 91 sampai 120 maka kewajiban zakatnya 2 anak unta betina umur  3 tahun lebih (HR. Buhkari)

 

    Berdasarkan hadits yang dirawikan oleh Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka penulis ingin membuatkan tabel agar lebih rinci dan mudah dipahami:

Tabel 1. Nishab Unta

No.

Jumlah Unta wajib dizakati

Banyak zakat

1.       

5 ekor unta

1 ekor kambing

2.       

25 – 35 ekor unta

1 ekor anak unta betina umur 1 tahun lebih

3.       

36 – 40 ekor unta

1 ekor betina umur 3 tahu lebih

4.       

76 – 90 ekor unta

2 anak unta betina umur 2 tahun lebih

5.       

91- 120 ekor unta

2 anak unta betina umur 3 tahun lebih

 

 Demikian rincian nishab dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan pada ternak unta yang kelihatan semakin bertambah unta yang dimiliki jumlah dan umur ternak yang dijadikan sebagai zakat semakin besar.

4.3.3.2              Ternak Kambing

     Jenis ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishabnya adalah ternak kambing, keterangan dalil adalah lanjutan dari hadits yang telah disampaikan oleh Anas bin Malik ra :

Dan kewajiban zakat kambing yang dilepas di padang rumput apabila a berjumlah 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 1 ekor, apabila lebih dari 120 sampai 200 ekor kambing, zakatnya 2 ekor kambing, apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor zakatnya 3 ekor kambing, maka setiap penambahan 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing. Tidak ada kewajiban zakat atas kambing bila dalam jumlah kurang dari 40 ekor kecuali jika pemiliknya mau berbaik hati untuk memberikannya sebagai shadaqah sunat (HR. Al-Bukhari)

      Berdasarkan lanjutan keterangan di atas penulis mengubahnya dalam bentuk tabel agar dapat dipahami dengan baik, yaitu:

Tabel 2. Zakat Ternak Kambing

No.

Jumlah Kambing yang dizakati

Banyak zakat yang dikeluarkan

1.

 40 – 120 ekor kambing

1 ekor kambing

2.

> 120 – 200 ekor kambing

2 ekor kambing

3.

> 200 – 300 ekor kambing

3 ekor kambing

4.

> 300 – 400 ekor kambing

4 ekor

5.

Setiap bertambah 100 ekor

Zakat bertambah 1 ekor

   Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik ra, dapat diketahui bahwa ternak kambing mulai terpenuhi nishabnya ketika kambing yang dipelihara mulai berjumlah 40 ekor ke atas, dan setiap pertambahan 100 ekor kambing jumlah zakat juga bertambah 1 ekor.  Peternak yang hanya memiliki ternak kambing kurang dari 40 tidak wajib mengeluarkan zakat, kecuali kalau pemilik ingin bersedeqah.

4.3.3.3              Ternak Sapi atau Kerbau

       Kelompok ternak selanjutnya yang wajib dizakati ketika mencapai nishabnya adalah ternak sapi atau kerbau. Dalil ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

 بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” ( HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

   Berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal ra, bahwa ternak sapi atau kerbau diwajibkan dizakati ketika ternak sudah mencapai 30 ekor dengan zakat 1 ekor sapi tabi’ yaitu sapi jantan umur 1 tahun dan jika jumlah sapi mencapai 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor tabi’ah yaitu 1 ekor sapi betina umur 1 tahun.

4.3.4        Zakat Hasil Tanaman

     Tanaman yang ditanam  apabila sudah sampai masa panen langsung dikeluarkan zakatnya, hal ini berdasarkan pada Al-Quran surah Al-Baqarah:267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakat.

Ayat ini diperkuat lagi dalam Alquran surah Al-An’am:141 yaitu:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).

   Jadi zakat dari tanaman atau buah dikeluarkan tidak menunggu lama akan tetapi pada saat tanaman atau buah dipanen, inilah perbedaannya dengan harta lain seperti emas dan perak yang memiliki masa haul.  Adapun jumlah hasil panen yang wajib dizakati adalah yang beratnya mencapi 5 wasaq, sebagaimana disampaikan dalam hadits: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

 

Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979).

    Ukuran 5 wasaq ini dapat dikonversi ke ukuran kilogram, yaitu dengan menyetarakan  1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Jadi Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Menurut kesepakatan para ulama 1 sho’ setara dengan 2,4 kilo gram (Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, 2002), sehingga  nishob zakat tanaman = 5 wasaq x  60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Jadi jika hasil tanaman sudah mencapai 720 kg, maka sudah wajib dizakati.

   Hasil tanaman yang dizakati ada empat macam yaitu hintah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma dan Zabib, hal ini  berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis) (HR. Hakim dan Baihaqi  Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

    Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Tentu hadits ini bukan hanya berlaku pada zaman itu saja tanpa berlaku pada negeri-negeri lain yang memiliki bahan makanan pokok yang berbeda  oleh karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya (Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, 2002).  Pendapat yang lebih bisa diterima adalah pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama (Mughniyah, 2011)

    Berdasarkan keterangan hadits dan keterangan para ulama maka dapat ditarik kesimpulan bahwa semua bahan makanan pokok yang dihasilkan dari proses budidaya tanaman yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam suatu negeri apapun namanya wajib dikeluarkan zakat pada saat panen apabila memenuhi nishab yaitu 720 kg ke atas.

   Besar atau nilai zakat yang dikeluarkan pada setiap produk pertanian yang telah dipanen jika tanaman tidak membutuhkan pengairan maka zakatnya 10% sedangkan yang membutuhkan pengairan dan biaya-biaya lain zakatnya 5%. Keterangan ini bealasan dengan dalil hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

Dan pada tanaman yang dialiri dengan air sungai atau diairi dengan hujan zakatnya adalah sepersepuluh (10%) sedangkan yang dialiri dengan peralatan (dan dengan pengairan) maka zakat padanya adalah setengah dari sepersepuluh (5%) (HR. Abu Dawud, dari Ali, juga diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lain-lain dari para sahabat Ibn Umar, Anas dan Jabir ra).

 

      Hadits menunjukkan bahwa lahan pertanian yang dikelola membutuhkan biaya dalam memproduksi produk pertanian berbeda jumlah zakatnya jika dibandingkan dengan pertanian atau lahan yang dikelola yang tidak membutuhkan biaya dalam pengelohannya.  Lahan yang dikelola membutuhkan biaya zakatnya lebih sedikit hanya 5% sedangkan dikelola membutuhkan biaya zakatnya dua kali lipat yaitu 10%.

4.3.5  Hasil Perniagaan

      Perniagaan adalah satu bidang usaha yang memindahkan barang dari satu tempat ketempat lain dengan memperjual belikannya kepada konsumen yang membutuhkan.  Dalam proses transaksi atau jual beli barang kemudian terjadi margin atau selisih antara modal dengan penjualan sehingga menghasilkan keuntungan bagi pelaku.  Dalam perniagaan yang wajib dizakati adalah keuntungan yang diperoleh selama dalam proses transaksi.

    Perintah mengzakati hasil perniagaan berdasarkan dalil dari Al-Quran Surah Al-Baqarah:267. 

 Terjemahan:

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Qs. Al-Baqarah:267).

    Berdasarkan Al-quran surah Al-Baqarah:267, bahwa dinafkahkan adalah hasil dari usaha atau perdagangan bukan modal yang digunakan dalam perdagangan akan tetapi hasil atau keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan.  Oleh karena itu peralatan yang digunakan mulai dari kantor, kendaraan, perabot dan semua investasi yang digunakan tidak dizakati.   Adapun nishab dari hasil perdagangan adalah disamakan dengan nilai emas seberat 85 gram dan besar zakatnya 2,5%.

4.3.6        Zakat Barang Tambang dan Temuan

      Barang tambang yang dimaksud adalah kekayaan alam  yang bersumber dari bumi seperti emas, perak, intan, berlian, mutiara,  minyak bumi, gas alam  dan lain-lain.  Sedangkan barang temuan adalah barang yang baru ditemukan akibat dari manusia seperti harta karung maupun yang bersumber dari bumi seperti emas, perak, minyak dan semacamnya (Jamaluddin, 2010). Menurut hadits dari Abu Hurairah ra

Ajma adalah  jubar (harta yang tidak ada sesuatupun di dalamnya, sumur adalah jubar, barang tambang, adalah jubar dan pada rikas ada kewajiban seperlima (20%) (HR. Jamaah).

 

     Termasuk jika menemukan barang yang terpendam (harta karung) pada tanah yang tak bertuan maka zakatnya adalah 20%, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

إن كنت وجدته في قرية مسكونة ، أو في سبيل ميتاء ، فعرفه ، وإن كنت وجدته في خربة جاهلية ، أو في قرية غير مسكونة ، أو غير سبيل ميتاء ، ففيه وفي الركاز الخمس

Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh atau barang temuan, pen). Sedankan jika engkau menemukannya di tanah yang menunjukkan harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum Islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%. (HR. Abu Daud no. 1710, Syafi’i dalam musnadnya 673, Ahmad 2: 207, Al Baihaqi 4: 155. Syaikh Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

4.3.7        Zakat Penghasilan atau Profesi

     Zakat penghasilan atau biasa disebut profesi didasarkan pada Al-quran surah Al-Baqarah: 267

…. الأَرْضِ مِّنَ لَكُم  أَخْرَجْنَا وَمِمَّا كَسَبْتُمْ مَا طَيِّبَاتِ مِن أَنفِقُواْ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا          

Wahai orang-orang yang beriman Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami Keluarkan dari bumi untukmu….(Qs. Al-Baqarah:267)

   Nishab zakat penghasilan atau profesi dinisbahkan kepada zakat perdagangan, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu masing-masing memperdagangkan sesuatu.  Kalau para pedangang memperdagangkan barang, maka para professional memperdagangkan jasa, misalnya dokter, konsultan hokum, advokat, arsitek, dosen, guru dan lain-lain. Oleh karena itu besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% yang diambil dari harga emas sebesar 85 gram selama setahun setelah dikurangi dengan utang dan pengeluaran pokok selama setahun (Jamaluddin, 2010). 

    Dasar pengambilan zakat dari kelebihan setahun berdasarkan pada firman Allah Subhana Wataalah Qs. Al-Baqarah:219

        تَتَفَكَّرُونَ لَعَلَّكُمْ الآيَاتِ لَكُمُ اللّهُ يُبيِّنُ كَذَلِكَ الْعَفْوَ قُلِ يُنفِقُونَ مَاذَا وَيَسْأَلُونَكَ 

 … Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah Menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan (Qs. Al-Baqarah:219).

 

    Menurut para ulama, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar kata الْعَفْوَ adalah sesuatu yang lebih dari kebutuhkan keluarga.  Alqardawi (1973)  menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan keluarga adalah kebutuhan rutin dan pokok (primer) dalam keluarga seperti kebutuhan pangan (makan minum), pakaian (sandang), papan (perumahan), sarana transportasi, komunikasi, pendidikan, pelunasan kredit  dan semacamnya.

     Pembayaran zakat dapat disegerakan disetiap bulan gajian atau memperoleh hasil dari profesi yang digeluti jika diperkirakan bahwa sisa harta sudah memenuhi syarat untuk dizakati (Jamaludddin, 2010).

4.4       Perhitungan Zakat Profesi

        Contoh perhitungan zakat profesi, adalah profesi seorang dosen. Misalnya Pak Baso Seorang Dosen di Universitas Muhammadiyah Makassar dengan pangkat lector, mempunyai seorang istri dan dua orang anak.

Diketahui:

Pendapatan pak  Baso/bulan

- Gaji Pokok dan tunjangan jabatan   Rp  4.500.000

- HNR dari unit usaha                         Rp  2.000.000

  Jumlah                                                           Rp  6.500.000

Pengeluaran pak Baso /bulan

- Pembelian sembako                         Rp   2.000.000

- Biaya Sekolah/Listrik, tlp, transport Rp   1.500.000

- Kredit Perumnas                                           Rp   2.500.000

   Jumlah                                                          Rp   6.000.000

Jika emas murni saat ini harganya Rp 300.000/gram, berapakah zakat pak Baso yang harus dikeluarkan?

Jawab  :

Sisa atau kelebihan harta pak Baso setiap bulan rata-rata  Rp 500.000x12 bulan =  Rp 6.000.000-,

Nishab emas 85 gram x  Rp 300.000 = Rp 25.500.000

Jika pendapatan pak Baso hanya sebagai profesi dosen dan honor dari Unit Usaha Universitas Muhammadiyah Makassar, maka harta yang dimiliki pak Baso selama setahun tidak mencapai senishab sehingga tidak wajib mengeluarkan zakat.

4.5  Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat

      Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat mall dijelaskan dalam alquran ada delapan golongan, yaitu:  orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah, orang dalam perjalanan,  hal ini didasarkan pada Alquran Surah at-Taubah:60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]

       Berdasarkan Alquran surah at-Taubah ayat 60, penulis akan menguraikan ke delapan golongan yang dimaksud oleh Allah yang berhak mendapatkan pembagian zakat  berdasarkan beberapa keterangan hadits yang dikutip dari Badawai al-Khalafi (2007) sebagai berikut:

4.5.1 Orang-Orang Fakir

      Golongan pertama yang disebutkan oleh Allah pada Qs. at-Taubah:60 yang berhak menerima zakat adalah orang-orang fakir.  Kategori fakir menurut para imam mahsab berbeda-beda akan tetapi intinya orang yang fakir adalah orang yang tidak memiliki sumber penghasilan yang jelas sehingga mereka hidup serba berkekurangan, boleh jadi hari ini mereka makan besok tidak ada yang dapat dimakan (Rasjid, 2014).

       Demikian pula hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu yang telah lewat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

 Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya: (1) yang berjihad di jalan Allah, (2) amil zakat, (3) yang berutang, (4) yang membelinya (zakat tersebut) dengan hartanya, dan (5) yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat zakat kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)

      Dari ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar bahwa ada dua orang yang telah bercerita kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta zakat kepada beliau. Kemudian beliau memperhatikan mereka dan beliau melihat mereka masih kuat, lalu beliau bersabda:

                  إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيْهَا لِغَنِيٍّ وَ لاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ.

 Jika kalian mau aku akan berikan kalian zakat, namun tidak ada zakat bagi orang kaya dan mereka yang masih kuat untuk bekerja.”( Shahiih Sunan Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa-i).

      Berdasarkan keterangan hadits dari Ibnu ‘Amr ra dan Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar, bahwa orang yang memiliki kekayaan tidak berhak mendapatkan zakat begitupula orang-orang yang masih kuat untuk bekerja, sehingga salah satu kriteria orang yang fakir itu adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan, mungkin ada pekerjaan yang tersedia tetapi untuk melakukan pekerjaan sulit baginya sehingga ia tidak memiliki sumber pendapatan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, sedangkan menurut Jamaluddin (2010) fakir adalah orang yang melarat hidupnya karena ketiadaan sarana (harta) dan prasarana (tenaga) untuk memenuhi hidupnya.

    Jadi kesimpulannya fakir adalah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja sehingga ia tidak memiliki harta untuk menghidupi dirinya.

4.5.2        Orang-Orang Miskin

       Orang-orang miskin yang dimaksud, adalah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan, tidak punya kepandaian untuk mencukupi kebutuhannya, dan mereka tidak mau meminta-minta kepada manusia, pengertian ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

 “Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.”  (HR.Muslim dan al-Bukhari, Sunan an-Nasa-i, Sunan Abi Dawud).

      Menurut hadits di atas orang miskin adalah orang yang memilki harta akan tetapi tidak mencukupi kehidupannya akan tetapi ia juga enggang meminta-minta kepada orang lain, sedangkan menurut penjelasan Jamaluddin (2010) orang miskin adalah orang yang serba kekurangan, tidak pernah tercukupi kebutuhan hidupnya, meskipun sudah berusaha secara maksimal.

   Kesimpulannya orang miskin adalah orang yang masih bisa bekerja akan tetapi penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

4.5.3 Amil Zakat

    Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk dari keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diharamkan atas mereka memakan sedekah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahiih Muslim dari ‘Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya ia dan al-Fadhl bin al-‘Abbas pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta agar mereka berdua dijadikan sebagai amil zakat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ. إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ

Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia ( Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa-i).

     Menurut an-Nawawi, (2010) “Yang dimaksud dengan ausaakhun naas, bahwasanya zakat tersebut sebagai pembersih dan pensuci bagi harta dan jiwa mereka, sebagaimana firman Allah, ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.’ Maka, zakat tersebut ibarat alat pencuci kotoran.” 

    Sekarang ini amil zakat  telah dilembagakan oleh pemerintah yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat
, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014  tentang zakat. Lembaga pengumpul zakat  yang diberi nama Baznas, sesuai dengan pasal 1 dan 2 yang diberi wewenang untuk mengelola zakat ummat Islam yang berkedudukan di pusat.

   Adapun tugas dari Baznas adalah mengelola zakat secara nasional dan berfungsi (Pasal 3) sebagai:

a)      perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

b)      pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

c)      pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

d)      pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

     Baznas dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh Baznas provensi dan Baznas Daerah dan beberapa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai instansi dan masjid pemerintah (Anonim, 2014).

 4.5.4  Muallaf (Orang-orang yang dilunakkan Hatinya)

       Mereka yang dilunakkan hatinya ada yang diberi harta sebelum masuk Islam dan ada yang diberi harta setelah mereka masuk Islam.  Salah satu kasus yang terjadi pada diri Shafwan bin Umayyah yang selalu diberi harta rampasan perang oleh Rasululah, kemudian dia masuk Islam dan mencintai Rasululah melebihi yang lain padahal sebelumnya ia membenci Rasululah lebih dari segalanya, ia bercerita:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci [Shahiih Muslim, Shahiih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa-i)

 

    Kelompok kedua ada yang diberi harta oleh Rasululah saw setelah masuk Islam agar keislamannya semakin bagus dan semakin kuat hatinya dalam memeluk Islam. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla ketika perang Hunain, beliau memberikan seratus ekor unta kepada sekelompok pemuka kaum ath-Thulaqa’ (orang-orang kafir Quraisy yang tidak diperangi di saat penaklukan Makkah), kemu-dian beliau bersabda:

 

Sesungguhnya aku memberi (harta) pada seseorang, padahal yang lainnya lebih aku cintai daripadanya, hanya saja aku takut Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka.” (Shahiih al-Bukhari, Shahiih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa-i).

 

      Kemudian beliau pernah membagikan batangan emas kepada beberapa orang yang ingin dilunakkan hatinya oleh Rasululah, hal ini disampaikan Dalam:

 

 ash-Shahiihain diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya ‘Ali menyerahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam emas mentah batangan dari Yaman, kemudian beliau membagikannya kepada empat orang, al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badar, ‘Alqamah bin ‘Ulatsah dan Zaid al-Khair, lalu beliau bersabda, “Aku ingin melunakkan hati mereka.” ( Shahiih al-Bukhari, Sha-hiih Muslim, dan Sunan Abi Dawud).

 

    Setelah Rasululah saw meninggal pemberian zakat kepada orang-orang yang baru masuk Islam masih tetap dilakukan oleh karena ini merupakan salah satu kelompok yang berhak mendapatkan zakat, sebagaimana disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah dalam Al-quran surah At-Taubah:60. Sekalipun menurut Ibnu Katsir  rahimahullah berkata, “Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat: Diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Amir, Sya’bi dan sejumlah ulama lainnya, bahwasanya mereka tidak diberikan harta zakat setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, karena Islam dan kaum muslimin telah jaya dan mereka telah menguasai beberapa negara, serta telah ditundukkan bagi mereka banyak kaum. Dan pendapat yang lain mengatakan bahwasanya mereka tetap berhak menerima zakat, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberikan mereka zakat setelah penaklukan Makkah dan Hawazin. Dan perkara ini terkadang dibutuhkan sehingga harta zakat diberikan kepada mereka.”

4.5.5        Budak

      Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. Banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan (Diriwayatkan oleh at-Tir-midzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu). Hal ini semua karena balasan dari suatu amalan se-suai dengan jenis amalan tersebut: وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ. “Dan tidaklah kalian diberi ganjaran kecuali sesuai dengan amalan yang kalian kerjakan.”

4.5.6        Orang Yang Berhutang

      Ada beberapa model orang yang berhutang yang berhak mendapatkan zakat, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain dan ia menggunakan hartanya membayar hutang orang setelah tiba masanya karena orang bersangkutan tidak membayarnya, sehingga hartanya habis atau ia merugi karena melakukan kemaksiatan kemudian bertaubat, atau mengutang karena keperluan agama, misalnya seorang pengurus masjid yang berhutang untuk menyelesaikan pembangunan masjid.  Mereka inilah orang-orang yang berhutang yang dapat memperoleh zakat.

       Alasan dalil yang dapat digunakan adalah hadits dari  Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata, “Aku sedang menanggung hutang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau, beliau berkata, “Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu.” Selanjutnya beliau bersabda:

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang menanggung hutang orang lain, maka ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti meminta-minta, orang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata, sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sampai tiga orang dari kaumnya yang berpengetahuan (alim) berkata, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup.’ Ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup atau beliau berkata: Sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun selain tiga golongan tersebut, wahai Qabishah, maka haram hukumnya dan mereka yang memakannya adalah memakan makanan yang haram.’” (Shahiih Muslim, Shahiih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa-i). 

      Berdasarkan hadits dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, tidak semua orang yang memiliki hutang berhak untuk mendapatkan zakat, termasuk orang yang meminjam di bank, apalagi hampir semua pengusaha besar memiliki hutang, hampir semua pegawai negeri punya hutang dalam bentuk cicilan kredit, mereka ini tidak berhak mendapatkan zakat.

4.5.7        Orang Yang Berjuang Di Jalan Allah (Fii Sabilillaah)

        Orang-orang yang berjuang di jalan Allah baik secara individu maupun secara kolektif dalam bentuk lembaga atau orgnisasi yang bekerja untuk mengembangkan dakwah agama Allah Subhana Wataalah (Jamaluddin, 2010).  Pada zaman Rasululah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk qital atau perang banyak yang tidak memiliki kemampuan secara materi untuk membiayai diri ke medan perang terutama untuk membeli kendaraan atau kuda  dan alat persenjataan sehingga bagi mereka dapat memperoleh bagian zakat untuk membiayai dirinya. Alasan dalil dari hadits

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya ( Sunan Abi Dawud, Sunan Ibni Majah).

     Pada zaman sekarang, di negeri dimana tidak ada perang yang terjadi, banyak orang yang berjuang menegakkan agama Allah melalui segala macam cara misalnya membangun pesantren, membangun masjid, menyantuni yatim piatu dalam bentuk rumah-rumah yatim, mereka berdakwah dengan segala keterbatasannya, mereka ini adalah pejuang-pejuang agama Allah yang dapat disantuni melalui zakat untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam dakwah.

4.5.8        Ibnus Sabil

    Ibnus Sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta. Dan hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi. Dan dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.” (Sunan Abi Dawud, Sunan Ibni Majah)

 

4.6 Hikmah Zakat

     Setiap ibadah yang dilakukan pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya.  Ada hikmah yang dapat diketahui oleh manusia ada juga hikmah belum mampu diungkapkan tabirnya oleh manusia.  Oleh karena itu tugas kita adalah menjalankan apa yang menjadi  perintah Allah kepada kita, agar kita dapat memperoleh hikmah yang terkandung di dalamnya. Adapun hikmah yang dapat diperoleh bagi yang menunaikan zakat adalah:

4.6.1 Mengikis dan Melepaskan Sifat Kikir

   Salah satu sifat manusia terhadap benda atau harta adalah tamak dan apabila mereka sudah memperolehnya enggang untuk melepaskan.  Apabila manusia diberikan harta yang banyak, mereka bagaikan minum air laut, bahkan sekiranya diberi emas sebesar gunungpun ia akan tetapi akan mengcari sama dengan gunung lagi itulah ketamakan manusia, hal ini disindir dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari )

     Bagi mereka yang terlalu cinta terhadap harta, Rasululah mengingatkan mereka sekaligus mengancam dengan kecelakaan, sebagaimana disampaikan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:

Celakalah hamba dinar, hamba dirham, hamba pakaian dan hamba mode. Jika diberi, ia ridho. Namun jika tidak diberi, ia pun tidak ridho”. (HR. Bukhari)

 

       Resep yang diberikan oleh Allah Subhana Wataalah agar manusia tidak terlalu tamak terhadap harta dan mengurangi kekiran adalah perintah mengeluarkan zakat.  Perintah Allah mengeluarkan zakat akan membuat si muzakki  bersih jiwanya dari kekikiran dan ketamakan, oleh karena Allah menyampaikan bahwa pengambilan zakat atau sodhoqah terhadap harta seseorang itu adalah untuk membersihkan hartanya dan mensucikan jiwa seseorang terutama dari sifat tamak dan kikir, hal ini disampaikan oleh Allah dalam Alquran surah at-Taubah:103

Terjemah:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Quran Surat At-Taubah Ayat 103).

 

    Orang-orang yang suka bersedeqah atau mengeluarkan zakat akan meletakkan harta itu ditangannya ia tidak akan meletakkan hartanya dihatinya oleh karena mereka menyadari bahwa harta yang ada pada diri mereka hanyalah titipan Allah Subhana wataalah, suatu saat akan diambil kembali pemilik-Nya, kalau bukan harta yang meninggalkan kita, maka kita yang akan meninggalkan harta.  Oleh karena itu kalau kita benar-benar mencintai harta itu maka bawahlah mati harta itu dengan cara mensedeqahkan atau mengeluarkan zakatnya, nanti orang lain yang membawakan ke akhirat maka titiplah harta itu pada panti-panti asuhan, yatim piatu, orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil dan lain-lain.

4.6.2 Menetramkan Hati

      Orang mengeluarkan zakat hartanya akan membuat hatinya menjadi tentram oleh karena ia telah melepaskan diri dari kewajiban dari hartanya sehingga ia merasa plong jiwanya dan merasa beban yang dipikulnya sudah diserahkan kepada yang berhak. Begitupula orang yang menerima zakat merasa senang oleh karena ia mendapatkan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehingga ia menjadi tentram hidupnya tidak usa kesana kemari mengais reski apalaigi ia menegadahkan tangan ke sana kemari meminta-minta dengan menanggung rasa malu.

4.6.3        Mengembankan Harta

      Harta yang dikeluarkan zakatnya tidak akan pernah habis, malah sebaliknya akan semakin berkembang, oleh karena orang yang mengeluarkan zakat adalah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah Subhana wataalah atas nikmat berupa harta yang diberikan oleh Allah kepadanya.  Allah subhana wataalah telah menyampaikan kepada kita bahwa orang yang bersyukur akan ditambahkan nikmatnya oleh Allah, sebagaimana disampaikan Alquran Surah Ibrahim:7

Terjemahan:

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".

     Orang yang mengeluarkan zakat hartanya akan di doakan oleh Malaikat agar hartanya itu semakin berkembang, sebaliknya orang yang pelik, kiri dan bakhil akan didoakan oleh Malaikat agar hartanya musnah.  Hal ini didasarkan dari hadits Abu Hurairah ra   beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 ‘Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti [1] bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah [2] (harta) orang yang kikir.’” [3](HR. Bukhari dan Muslim).

       Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa orang-orang yang senang mengeluarkan infaknya termasuk zakat hartanya akan senangtiasa didoakan oleh para Malaikat kepada Allah swt agar Allah mengganti harta orang yang berinfak. Sebaliknya orang yang enggang mengeluarkan hartanya didoakan kehancurannya oleh para Malaikat.

4.6.4        Membebaskan Muzakki dari Api Neraka

       Orang yang mengeluarkan zakatnya berarti ia telah menjalankan perintah Allah Subhana sebagai suatu kewajiban bagi yang memenuhi persyaratan sehingga mereka terlepas dari ancaman.  Setiap perintah Allah yang dilalaikan akan selalu berbuah ancaman api neraka.

4.7        Zakat Fitrah

       Jenis zakat kedua yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang mampu adalah menunaikan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib ditunaikan kepada setiap pribadi muslim tanpa kecuali yang dibayarkan sebelum hari raya idul fitri.  Kewajiban zakat fitri didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Umar ra, bahwa:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Nasa’i, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih)

      Adapun kegunaan dari zakat fitri adalah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkara-perkara yang sia-sia dan perkataan kotor sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin, hal ini disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

     Adapun benda yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah makanan pokok yang dimakan sehari-hari oelh penduduk di negeri itu.  Jika yang dimakan adalah beras maka zakat fitrahnya adalah beras, begitu pula jika bahan makanan pokoknya adalah gandum maka yang harus dikeluarkan aalah gandum.  Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wataalah sebagai berikut:

“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah [5] : 89). 

 

     Jumlah zakat yang dikeluarkan adalah  2,176 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebelum khatib selesai membaca khotbah, jika diberikan setelah selesai khotbah iedul Fitri maka pemberiannya tidak termasuk zakat akan tetapi dihitung sebagai sedeqah biasa.

4.8        Infak/Sadaqah

       Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Perbedaan dengan zakat adalah zakat membutuhkan syarat nishab dan haul sedangkan infak tidak ada syarat nishab dan haul, berapapun dan kapanpun jika ingin berinfak dapat dilakukan baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi sempit, sebagaimana disampaikan oleh Allah Subhana wataalah dalam Al-quran Surah Ali-Imran:134

Terjemah Arti: (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan (Qs. Ali-Imran:134)


   Pemberian infak dapat dilakukan kepada siapa saja, tanpa harus terikat seperti zakat yang sudah diberikan kepada delapan golongan (Qs. Attaubah:60). Infak dapat diberikan kepada orang tua, kerabat, yatim dan lain, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran Surah Al-Isra:26

 تَبْذِيراً تُبَذِّرْ وَلاَ السَّبِيلِ وَابْنَ وَالْمِسْكِينَ حَقَّهُ الْقُرْبَى ذَا وَآتِ

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(Qs. Al-Isra:26).

 

      Sedangkan sedekah jika ditinjau dari segi terminology syari’at, pengertian sedekah sama dengan infak termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, sedekah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materil.

     Allah memerintahkan kepada kita berinfak sebelum datang malakal maut menjemput, sebagaimana disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah dalam Alquran Surah Al-Munafikun:10

رَبِّ فَيَقُولَ الْمَوْتُ أَحَدَكُمُ يَأْتِيَ أَن قَبْلِ مِّن رَزَقْنَاكُم مَّا مِن وَأَنفِقُوا

-١٠- الصَّالِحِينَ مِّنَ وَأَكُن فَأَصَّدَّقَ قَرِيبٍ أَجَلٍ إِلَى أَخَّرْتَنِي لَوْلَا

Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami Berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhan-ku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh (Qs. Al-Munafiqun:10).

   Orang-orang yang tidak menginfakkan harta yang dititipkan oleh Allah Subhana Wataalah menjelang ajalnya akan memohon kepada Allah akan diberi kesempatan untuk hidup dalam waktu yang singkat untuk mengimpakkan hartanya, oleh karena mereka menyadari bahwa harta yang selama ini tersimpan di mana-mana baik dalam bentuk uang, investasi, modal, saham, rumah dan lain-lain tidak ada manfaatnya lagi, maka ia bermohon agar dikembalikan ke dunia sejenak untuk menginfakkan hartanya.  Persoalannya orang yang sudah dalam keadaan sakaratul maut sudah tidak ada lagi waktu untuk kembali ke dunia, sebagaimana jawaban Allah pada ayat selanjutnya pada Al-Quran Surah Al-Munafikun:11

 تَعْمَلُونَ بِمَا خَبِيرٌ وَاللَّهُ أَجَلُهَا جَاء إِذَا نَفْساً اللَّهُ يُؤَخِّرَ وَلَن

Dan Allah tidak akan menunda (kematian) seseorang apabila waktu kematiannya telah datang. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan (Qs. Al-Munafikun:11).

 

    Berinfak tidak akan menghabiskan harta akan tetapi justru Allah akan mengganti lebih banyak dari harta yang diinfakkan, oleh karena itu jangan takut  berinfak sebab harta tidak akan habis. Hal ini menjadi jaminan Allah Subhana Wataalah Al-Baqarah:245

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

 

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

 

      Allah menyampaikan berapa banyak pelipatgandaan harta yang akan diberikan oleh Allah Subhana Wataalah pada harta orang yang menginfakkan hartanya sebagaimana disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah sebagai berikut:  

Terjemahan:

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti menanam sebuah biji, yang darinya tumbuh tujuh tandan,” (Surat Al-Baqarah ayat 261).

   Demikian janji Allah kepada orang-orang yang suka menginfakkan hartanya sebagai balasan yang luar biasa dari kedermawanan hamba-Nya.

ZAKAT

   Zakat Oleh :Nurdin Mappa 1.1    Pengertian Zakat      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diber...