Selamat Datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA TELAH SUDI MAMPIR DI BLOG SEDERHANA INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Rabu, 30 Juni 2021

PUASA

3.  Puasa Wajib dan Sunnat

Oleh: Nurdin Mappa

3.1 Pengertian Puasa

         Puasa dalam bahasa berasal dari shiyam yang artinya menahan, sedangkan menurut terminology puasa adalah menahan  diri untuk tidak makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai malam   dan segala hal yang dapat menbatalkan puasa pada malam hari kecuali makan dan minum dan melakukan hubungan badan dengan istri, hal ini disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah Alquran Surah Al-Bqarah: 187 

Terjemahan:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah Mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia Menerima tobatmu dan Memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri‘tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa (Qs. Al-Baqarah:187). 

       Jadi berdasarkan Al-quran surah Al-Baqarah:187,  pengertian puasa secara terminologi adalah menahan diri dari makan dan minum serta bercampur dengan istri dan selainnya yang dapat membatalkan atau merusak  puasa mulai dari terbit fajar sampai malam hari, kecuali apa yang boleh dikerjakan sesuai perintah Allah yaitu makan dan minum dan bergaul dengan istri pada malam hari.

    Menurut Al-Shan’ani  dalam Jamaluddin (2010) bahwa puasa atau menahan diri tersebut bukan hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang menbatalkan puasa akan tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi puasa  seperti perbuatan dan perkataan sia-sia, dusta,  jorok dan bertengkar, semacamnya  dari sejak terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari  yang disertai niat.  

     Waktu berbuka puasa disampaikan oleh Ibnu Umar, yaitu apabila malam datang, siang lenyap dan matahari terbenam itulah saat orang yang berpuasa berbuka, sebagaimana hadits yang disampaikannya, bahwa:

Dari Ibnu Umar ia berkata:” Saya telah mendengar Nabi besar saw  bersabda, “ Apabila malam datang, siang lenyap dan matahari terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang berpuasa (HR. Bukhari dan Muslim).

     Berdasarkan hadits ini dapat diartikan bahwa puasa dilakukan sampai matahari terbenam, dan beralasan dengan ayat al-quran surah Al-baqarah:187 Yaitu perintah makan dan minum sampai  fajar maka puasa secara terminology adalah  menahan diri tidak makan dan minum dan segala hal yang menbatalkannya mulai dari fajar sampai matahari terbenam dan memenuhi syariat Allah di malam hari, mengenai kebolehan makan dan minum serta bercampur dengan istri dan menjauhi larangan lain.

3.2 Dasar Kewajiban Puasa

        Puasa adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman  berdasarkan Alquran Surah Al-Baqarah:183, 184, 185, 187.

 Surah Al-Baqarah: 183 

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan buat kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkannya orang-orang terdahulu mudah-mudahan kamu bertakwa” (Qs.a-Baqarah:183)

Surah Al-Baqarah:184 

Terjemahan:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.".
Surat Al-Baqarah Ayat 185 

Terjemahan
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah, Ayat 185).

4. Surat Al-Baqarah Ayat 187 

 Terjemahan:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

 

      Puasa  juga merupakan rukun Islam yang ke-3 sebagaimana penjelasan Rasululah saw ketika Jibril as datang bertanya kepada Rasululah mengenai apa itu Islam, lalu Rasululah saw menjawab, sebagaimana hadits yang disampaikan oleh Umar ra:

     Dari Umar ra berkata:” Pada saat kami duduk pada suatu hari bersama Rasululah saw datang seorang laki-laki putih bersih pakaiannya, hitam bersih rambutnya, tek terkesan padanya tanda orang yang sedang bepergian dan tiada seorangpun diantara kami yang mengenalnya, kemudian bersimpuh dihadapan Nabi dengan merapatkan kedua lututnya  kepada kedua lutut Nabi dan meletakkan kedua telapak tangan pada paha Nabi, lalu ia berkata:”Hai Muhammad terangkanlah kepadaku tentang Islam, Nabi menjawab Islam adalah engkau mempersaksiakan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mengerjakan Shalat, membayar zakat, berpuasa, dan pergi haji bila engkau mampu melakukannya, kata orang itu benar engkau… dan seterusnya (HR. Muslim).

 

      Dasar hokum selanjutnya tentang puasa  adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,

Terjemahan:

Kabarkanlah padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.” (HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11)

 

      Jadi menurut ketetentuan syariat Islam, puasa merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang beriman yang sudah sampai masa baligh kecuali orang-orang yang karena sesuatu sebab lalu ia tidak dapat lagi melakukan puasa maka kewjibannya   dapat diganti dengan berpidia yaitu memberi makan kepada orang berpuasa, tanpa wajib lagi mengganti puasanya pada bulan-bulan lain.

 

3.3 Syarat  Wajib Puasa

       Amalan puasa adalah amalan yang dikhususkan kepada orang-orang beriman di kalangan orang Islam, akan tetap  tidak semua orang Islam beriman diwajibkan melaksanakan puasa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga mereka terkena kewajiban dalam menjalankan puasa, di antaranya adalah:

3.3.1 Telah Masuk Bulan Ramadhan

     Waktu melaksanakan puasa sebagaimana ibadah lain sudah ditentukan oleh Allah Subhana Wataalah. Bulan yang diwajibkan orang-orang mukmin untuk berpuasa adalah bulan suci Ramadhan, hal ini disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah bahwa: 

Bulan Ramadhan diturunkan Al-quran, pentunjuk bagi manusia dan keterangan dari petunjuk serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil), barang siapa menyaksikan bulan Ramadhan maka berpuasalah…(Qs. Albaqarah:185)

 

    Menyaksikan bulan Ramadhan dalam buku Himpunan Tarjih Muhammadiyah dapat melihat sendiri atau orang lain yang melihat atau dengan menghitung (Hizab). Dalam penentuan bulan Ramadhan menggunakan dua metode  yaitu metode Ru’yatul hilal atau melihat bulan dan metode hizab atau perhitungan yang menggunakan ilmu falaq.  Muhammadiyah dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan menggunakan metode hizab hakiki wujudul hilal artinya untuk menentukan masuknya bulan baru dengan menggunakan perhitungan untuk menentukan posisi hilal, jika bulan sudah di atas ufuk maka sudah dinyatakan bahwa bulan Ramadhan sudah masuk, berapapun derajat, menit atau detik.      

     Seseorang yang menjalankan kewajiban puasa di luar bulan Ramadhan puasanya menjadi tidak syah kecuali orang yang mengganti puasanya yang tidak sempat dilakukan dalam bulan Ramadhan oleh karena beberapa alasan yang dibolehkan oleh syariat seperti sakit atau melakukan perjalanan.      

3.3.2   Islam

    Orang-orang yang tidak beragama Islam tidak wajibkan menjalankan kewajiban puasa oleh karena yang diseruh melaksanakan kewajiban hanyalah orang-orang Islam.  Hanya Orang-orang   yang beragama Islam yang akan diterima amalan ibadahnya termasuk ibadah puasa, sedangkan orang-orang di luar Islam akan tetolak sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-quran surah Ali-Imran:85 

Terjemahan:

“Barang siapa memilih agama selain Islam, tidak akan diterima darinya, di akhirat nanti dia termasuk orang-orang merugi.” (Ali Imran: 85)

     Hal ini karena agama yang ada disisi Allah hanyalah Islam (Qs.Ali-Imran:19) 

Terjemahan:

Sesungguhnya agama yang ada di sisi Allah adalah Islam… (Qs. Ali-Imran:19)

sehingga siapa saja yang beragama selain Islam amalanya tidak akan diterima oleh Allah Subhana Wataalah.   Bahkan di dalam sebuah hadits lebih dipertegas lagi:

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidak ada orang dari umat ini, Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang aku, kemudian mati dalam keadaan tidak beriman kepada risalah yang aku bawa, kecuali dia termasuk penduduk neraka.” (HR. Muslim)

     Hadits ini lebih merinci lagi bagi kondisi orang-orang di luar Islam yang tetap bertahan dengan agamanya, padahal mereka sudah mendengar akan diutusnya Nabiullah Muhammad saw, yaitu  mereka akan menjadi penduduk Neraka, itu artinya kalau ia bukan orang Islam maka tiada manfaat apa yang mereka lakukan.

3.3.3 Beriman

   Seorang yang beragama Islam belum tentu imanya bagus, bahkan ada orang yang diakui keIslamannya oleh Allah akan tetapi tidak akui imannya, sebagaiman Allah sampaikan dalam Alquraan Surah Al-Hujrat ayat 14, 

 

Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Qs. Al-Hujrat:14)

 

     Menurut ayat ini bahwa tidak semua orang-orang Islam yang mengaku beriman diakui oleh Imannya oleh Allah oleh karena banyak orang Islam pengakuannya hanya sampai di lisannya tidak sampai ke dalam hatinya apalagi mengamalkan agamanya. maka  Syarat wajib yang tidak kalah pentingnya yang harus terpenuhi bagi orang yang berpuasa adalah orangnya beriman betul. Oleh karena itu seruan untuk bepuasa oleh   Allah Subhana Wataalah hanya memanggil khusus kepada orang-orang beriman untuk melaksanakan puasa (Qs. Al-Baqarah:183) Yaitu wahai orang-orang yang beriman di wajibkan kamu berpuasa.  Orang-orang yang tidak beriman tidak diwajibkan oleh Allah untuk berpuasa.

3.3.4 Baligh

     Salah satu syarat wajib yang harus terpenuhi agar puasa seseorang syah adalah ia sudah baligh atau dewas. Sesorang yang masih umur kanak-kanak tidak ada beban kewajiban untuk menjalankan perintahk Allah Subhana wataalah, sampai ia mencapai umur dewasa  sebagaimana disampaikan pada hadits berikut:

 Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

      Seseorang yang belum baligh tidak terkena kewajiban menjalankan puasa, artinya kalau ia tidak puasa belum berdosa, akan tetapi yang sudah balig wajib bagi mereka menjalankan puasa.  Salah satu tanda baligh  untuk semua laki dan prempuan diantaranya jika ia sudah mimpi basah, bagi prempuan sudah datang bulan.

3.3.5 Berakal

     Orang-orang yang terganggu akalnya alias gila termasuk orang yang tidak wajib melaksanakan puasa sebagaimana  hadits yang sudah disampaikan sebalumnya yaitu:

Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

    Orang gila yang melaksanakan puasa menjadi tidak syah puasanya, oleh karena mereka tidak membedakan mana larangan puasa sehingga boleh jadi mereka  melakukan larangan puasa yang menbatalkan puasanya tanpa mereka menyadari kalau puasa mereka sudah batal, oleh karena itu mereka dibebaskan dari kewajiban syariat termasuk melakukan puasa sampai mereka sadar dari kegilaannya, asal jangan pura-pura gila hanya karena ingin terbebas dari kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Subhana Wataalah.  

      Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, t.th).

3.3.6  Tidak Dalam Kondisi sakit

    Salah satu syarat wajib puasa adalah kondisi jasad dan rohani dalam keadaan tidak sakit.  Orang yang kondisinya sakit kwajiban menjalankan puasa  menjadi tidak wajib pada saat itu, sekalipun setelah sembuh ia wajib untuk membayar sebanyak puasa yang ditinggalkan pada bulan yang lain, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Alquran surah Al-Baqarah: 184 

Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan maka hitunglah pada bulan yang lain (Qs. Al-Baqarah:184).

3.3.7  Tidak Dalam Kondisi Haid atau Nifas bagi Wanita

     Syarat wajib yang harus terpenuhi sehingga mereka melakukan puasa adalah dalam kondisi tidak haid atau nifas. Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diwajibakan berpuasa pada saat itu, akan tetapi ia diwajibkan menggantikan puasanya di bulan lain.

3.4 Kaifiyat Puasa Wajib

        Kaifiyat atau cara  berpuasa menurut Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah adalah (1) jika kamu menyaksikan datangnya bulan Ramadhan, apakah dengan melihat bulan, atau persaksian orang lain, atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari apabila berawan atau dengan hizab (2) maka berpuasalah dengan niat ikhlas niatmu karena Allah swt (3) dan berniatlah puasa sebelum fajar (4) kecuali wanita yang datang bulan atau sedang nifas berbukalah dan gantilah puasamu di bulan yang lain (5) bila kamu menderita sakit atau bepergian, maka bolehlah kamu meninggalkan puasa kemudian menggantinya  pada hari yang lain berturut-turut atau terpisah-pisah (6) dan kalau puasa itu terlalu berat bagimu karena tuamu (7) atau sakit lama yang tidak diharapkan sembuhnya  maka boleh berbuka (8) tetapi berbifidia dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud (9) begitu pula karena mengandung atau menyusui.

     Berdasarkan keterangan dari buku Himpunan Tarjih Muhammadiyah maka kaifiyat puasa adalah:

3.4.1          Mengetahui masuknya Ramadhan

Pelaksanaan puasa wajib dilakukan seseorang ketika ia mengetahui maksunya bulan suci Ramadhan.  Jika sudah mengetahui Ramadhan sudah masuk maka berniatlah berpuasa selama sebulan lamanya.  Pengetahuan masuknya bulan dapat dilihat sendiri atau orang lain, atau diketahui berdasarkan ilmu hizab.  Sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Alquran surah Al-Baqarah:185

Terjemahan 

Barangsiapa yang menyaksikan bulan Ramadhan maka berpuasalah”

 

3.4.2          Berniat

     Niat dalam melakukan ibadah sangat penting, oleh karena yang menentukan amalan seseorang tergantung dari niatnya, maka menurut  tuntunan putusan tarjih niat sebaiknya dilakukan sebelum fajar. Hadits  dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907].

    Niat berpuasa harus lurus tidak ada bias niat lain yaitu berniat melaksanakan puasa sebulan penuh hanya melaksanakan perintah Allah dengan berharap balasan hanya dari Allah Subhana Wataalah sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-Quran Surah Al-Bayyinah:5 

Terjemahan:
 Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Qs. Al-Bayyinah:5)

    Niat di dalam berpuasa tidak perlu dilafaskan atau diucapkan, niat untuk melakukan suatu pekerjaan atau amalan ada dihati. Jika melafaskan niat maka kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah saw. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertekad) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati).

3.4.3          Makan sahur

      Salah satu kaifiyat dianjurkan dalam berpuasa adalah makan sebelum terbit fajar (sahur).  Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).

 

     Barokah yang dimaksud adalah turunnya dan tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Barokah bisa mendatangkan kebaikan dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun patut diketahui bahwa barokah itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika seorang hamba mentaati-Nya.

   Makan sahur yang dituntunkan oleh Rasululah adalah sahur yang diundurkan yaitu sahur menjelang fajar, hal ini penting diketahui oleh karena banyak orang makan terlalu cepat, bahkan dapat dikatakan makan tengah malam, padahal waktu menahan atau tidak makan dan minum dan hal lain yang dapat menbatalkan puasa sampai terbit fajar sebagaimana disampaikan dalam Alquran Surah Al-Baqarah:187

Terjemahan: 

Makan minumlah sampai jelas antara benang hitam dan benang putih yaitu fajar… (Qs. Al-Baqarah:187).

 

      Makan sahur yang dilakukan sesuai dengan sunnah akan mendatangkan keberkahan bagi yang melakukannya, oleh karena itu jangan terpengaruh dengan tanda imsak, sesungguhnya imsak disusun oleh para penyusunnya untuk tanda kehati-hatian, bukan untuk berhenti makan sebagaimana selama ini banyak dipahami oleh ummat Islam.  Ada beberapa  keberkahan dapat penulis  paparkan bagi mereka yang melakukan sahur sesuai dengan sunnah , sebagaimana disampaikan oleh  Muhammad bin Ibrahim Al Hamad (1424H), yaitu:

1)        Memenuhi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Keutamaan mentaati beliau disebutkan dalam ayat:80 

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisaa’: 80). Allah Ta’ala juga berfirman, 

      Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab: 71).

 

2)        Makan sahur merupakan syi’ar Islam yang membedakan dengan ajaran Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

       Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096).

 

         Ini berarti Islam mengajarkan baro’ dari orang kafir, artinya tidak loyal pada mereka. Karena puasa kita saja dibedakan dengan orang kafir.

3)        Dengan makan sahur, keadaan fisik lebih kuat dalam menjalani puasa. Beda halnya dengan orang yang tidak makan sahur. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barokah makan sahur amat jelas yaitu semakin menguatkan dan menambah semangat orang yang berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 206).

4)        Orang yang makan sahur mendapatkan shalawat dari Allah dan do’a dari para malaikat-Nya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

       Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad 3: 44. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

 

5)        Waktu makan sahur adalah waktu yang diberkahi. Karena ketika itu, Allah turun ke langit dunia. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

      Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145  dan Muslim no. 758).

 

6)        Waktu sahur adalah waktu utama untuk beristighfar. Sebagaimana orang yang beristighfar saat itu dipuji oleh Allah dalam beberapa ayat,

بِالْأَسْحَارِ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ

Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17).

وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. ” (QS. Adz Dzariyat: 18).

7)        Orang yang makan sahur dijamin bisa menjawab adzan shalat Shubuh dan juga bisa mendapati shalat Shubuh di waktunya secara berjama’ah. Tentu ini adalah suatu kebaikan.

8)        Makan sahur sendiri bernilai ibadah jika diniatkan untuk semakin kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah.

      Demikian beberapa hikmah dan keutamaan bagi orang yang bangun makan sahur, kesempatan ini datang setiap tahun  pada bulan Ramadhan bagi kita orang-orang mukmin  yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh karena manusia tidak mengetahui masih adakah Ramadhan berikut yang akan dilalui atau Ramadhan yang sementara kita hadapi merupakan Ramadhan terkahir dalam hidup kita, Allah a’lam bisswab.

3.4.4          Menahan  diri tidak makan dan Minum dan segala hal yang  membatalkan puasa

    Berpuasa terutama menahan diri tidak makan dan minum dan segala macam perbuatan, perkataan yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai malam, kecuali yang diizinkan pada malam hari.  Inti dari puasa bagi orang mukmin adalah tidak makan dan minum serta melakukan hal-hal lain seperti hubungan dengan istri pada siang hari,  jika ini dilakukan jelas membatalkan puasa. 

3.4.5          Berbuka

       Kaifiyat puasa selanjutnya setelah menahan makan dan minum setelah tidak bergaul dengan istri mulai dari fajar sampai matahari terbenam adalah berbuka puasa yang dianjurkan dipercepat, jangan ditunda-tunda pada saat waktu buka puasa sudah masuk, hal ini beralasan dengan hadits

عن سهل بن سعد – رضي عنهما – أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : ((لا يزال الناس بخير ما عجل الفطر)) متفق عليه

Dari Sahal bin Sa’d –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (Muttafaqun Alaihi).

    Orang yang berpuasa sesuai sunnah tidak akan mengalami masalah yang akan merusak dirinya, bahkan ia akan selalu dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka pada saat waktu berbuka telah masuk.  Bahkan orang-orang berpuasa yang menyegarakan berbuka sangat dicintai oleh Allah sebagaimana  disampaikan dari  hadits berikut:

و للترمذي من حديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ((قال الله عز وجل أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا

Diriwayat oleh At-Tirmidzi, dari hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Allah ‘azza wa jalla berfirman : Hamba yang paling Aku cintai adalah yang paling menyegerakan berbuka” (Hadits ini dihasankan oleh Attirmidzi dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

    Ketika berbuka disunnahkan memakan makanan yang manis dan jangan berlebih-lebihan sampai sulit bernapas.  Rasululah memberikan contoh bagaimana berbuka dengan hanya dua biji kurma kemudian beliau melaksanakan shalat magrib, dan jika tidak ada makanan yang manis cukup dengan air putih saja. Kemudian Rasulula menganjurkan membaca:

Haus telah lenyap, urat-urat telah basah, dan semoga tetap pahalanya, insya Allah (HR. Abdu Dawud dan Al-Nasai’)

 

3.5  Pembatal-pembatal Puasa

       Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang, diantaranya adalah:

3.5.1          Makan dan Minum

Makan atau minum  dengan sengaja membatalkan puasa, yang beralasan dengan dalil Alquran Surah Al-Baqarah:187 

Terjemahan:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah Mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia Menerima tobatmu dan Memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri‘tikaf ** dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa (Qs. Al-Baqarah:187).

 

        Makan yang tidak membatalkan puasa adalah makan tidak sengaja, yakni lupa bahwa sementara puasa, yang benar-benar lupa, bukan lupa yang disengaja, sebagaimana disampaikan dalam hadits:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)

   Berdasarkan hadits di atas bahwa orang yang berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja karena lupa kalau dirinya bepuasa tidak membatalkan puasanya ia dapat melanjutkan puasanya, oleh karena sesungguhnya ia makan atau minum adalah reski pemberian Allah Subhana wataalah kepada hamba-Nya.

3.5.2          Bersetubuh

Melakukan hubungan badan atau bersetubuh di siang hari membatalkan puasa.  Adapun konsekwensi hukumnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut- turut atau memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berdasarkan pada dalil Abu Hurairah:

Terjemahan:

"Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap Nabi. Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah, celaka aku.' Nabi berkata, 'Apa yang terjadi padamu?' Pria tadi lantas menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.' Kemudian Nabi bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?'Pria tadi menjawab, 'Tidak.'Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?' Pria tadi juga menjawab, 'Tidak.' Abu Hurairah berkata, Nabi lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi. Kemudian Nabi berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?' Pria tersebut lantas menjawab, 'Ya, aku.' Kemudian Nabi mengatakan, 'Ambilah dan bersedekahlah dengannya.' Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.' Nabi lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

 

    Berdasarkan tersebut di atas bahwa hokum bagi orang yang melakukan pelanggaran puasa yang bersetubuh dengan istri di siang hari ada tiga yang menjadi alternative  yang pertama memerdekakan budak, jika mampu bepuasa dua bulan berturut, jika tidak mampu memberi makan 60 miskin, itupun jika tidak ada maka orang lain dapat membantunya dengan bersedekah kepadanya kemudian ia berikan kepada fakir dan jika ia termasuk orang miskin maka ia dapat juga memakan apa yang seharusnya diberikan kepada orang lain.  Islam begitu indah memberikan pilihan-pilihan kepada hambanya yang melanggar syariat. Adapun jika bermimpi disiang hari melakukan hubungan intim atau bangun kesiangan sementara berjunub tidak membatalkan puasa.

3.5.3          Datang bulan atau Mens dan Nifas

       Seorang wanita yang sementara berpuasa kemudian mengalami mentruasi atau datang bulan atau nifas mengakibatkan batal puasa, hal ini karena berkonsekwensi pada syarat syahnya puasa.  Dimana disyaratkan bahwa seorang prempuan yang boleh berpuasa yang tidak dalam kondisi berhaid atau mens.


3.5.4 Gila pada saat puasa

       Gila pada saat melakukan puasa membatalkan puasa, hal ini juga berkonsekwensi terhadap syarat syahnya puasa.

3.5.5          Sengaja Muntah

       Sengaja muntah seperti sengaja mengorek-ngorek kerongkongan agar keluar muntahan, mengakibatkan batalnya puasa. Akan tetapi muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, hal ini beralasan dengan dalil:

        Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Terjemahan:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

    Jadi berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra, orang-orang yang bathal puasanya adalah orang yang sengaja mengcari kiat atau cara supaya isi perutnya dapat keluar, akan tetapi orang yang muntah tanpa ada rekayasa puasanya tetap syah dan dapat dilanjutkan, kecuali kalau ia sakit.

3.6 Hal-hal yang Merusak Puasa atau Mengurangi Nilai Puasa

Seorang yang melakukan puasa harus berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi nilai puasa.  Hal yang dapat merusak atau mengurangi puasa adalah:

3.6.1          Berkumur secara berlebihan ketika sedang wudhu

      Larangan berkumur berlebihan pada saat berwudhu  disampaikan oleh Nabi saw dalam hadits dari ‘Asim bin Laqith bin Shabir dari ayahnya

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Terjemahan:

Artinya: "Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa." (HR Nasa'i).

 

       Air yang dihirup ke hidung yang berlebihan dikhawatirkan dapat masuk ke keronkongan, melalui saluran estasius yaitu saluran yang menghubungkan antara saluruan pernapasan  dengan tenggorokan sehingga air dapat masuk dan tertelan akhirnya membatalkan puasa kita.

3.6.2          Berbohong

 

       Salah satu hal yang dapat merusak puasa adalah berbohong atau menggibah orang yaitu menceritakan kejelekan orang lain, sementara orang itu tidak ada di tempat.  Alasan dalil adalah:

 

 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)

    Orang yang berpuasa yang tidak dapat menahan diri dari perkataan dusta mala mereka memperturutkannya yang sempat dia tahan hanya makan dan minum, maka Allah tidak membutuhkan rasa laparnya dan hausnya karena yang diperintahkan oleh Allah bukan hanya sekedar tidak makan dan minum akan tetapi termasuk tidak melakukan kedustaan.

3.7     Amalan yang disunnahkan selama Ramadhan

Beberapa amalan yang disunnahkan untuk diamalkan pada bulan Ramadhan, yang akan mendapatkan nilai pahala yang dilipatkan gandakan  di sisi Allah Subhana, oleh karena semua amalan yang dilaksanakan di bulan Ramadhan akan mendapatkan balasan yang berlipat ganda, di antara amalan yang disunnahkan adalah:

3.7.1     Memberikan buka

Memberikan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa salah satu amalan yang disunnahkan oleh Rasululah saw, dalam sebuah hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Terjemahan:

Barang siapa memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa , maka bagiannya mendapat pahala sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi)

 

Hadits ini menerangkan tentang besar pahala yang akan diperoleh bagi orang-orang yang memberikan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa, berapapun pahalah yang diperoleh orang yang diberi puasa, sipemberi bukapun akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi pahala orang yang diberikan buka puasa.  Dapat dibayangkan jika kita memberikan buka puasa setiap hari beberapa orang, maka pasti kita akan mendulang pahala yang luar biasa di bulan Ramadhan, oleh karena itu bulan Ramadhan ini bulan yang memberi kesempatan untuk mendapatkan pahala puasa dengan cara memberi buka puasa kepada orang lain. Asal kita juga berpuasa, jangan memberi buka puasa lalu tidak berpuasa karena berharap ada pahala puasa dari orang lain karena puasa adalah kewajiban pribadi.

3.7.2          Banyak berinfak

Melakukan infak di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sangat disenangi oleh Rasululah saw, dalam hadits digambarkan bahwa Rasululah saw orang yang dermawan atau suka memberi dan lebih suka lagi memberi pada bulan Ramadhan, hal ini diungkap pada hadits:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307)

Ketika Rasululah saw ditanya oleh seorang sahabat:

Dari Anas “Manakah shadaqah yang paling afdhal? Jawab Nabi saw:” shadaqah pada bulan Ramadhan (HR. Tirmidzi)

 

Sadhaqah di bulan Ramadhan disebut afdal sehingga bagi orang yang memiliki kemampuan sebaiknya menggunakan kesempatan untuk bersedeqah.  Pada bulan ini amalan yang dilakukan seorang muslim dilipatgandakan termasuk pahala sadaqahnya.

3.7.3          Membaca Al-Quran

Perbanyaklah membaca Alquran dengan tartil dan berusaha untuk memahami maknanya.  Rasululah saw di bulan Ramadhan di datangi oleh Jibril as untuk mendengarkan kembali hafalan bacaan Alquran Rasululah Saw, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

 dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Saw adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril As menemuinya, dan adalah Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadhan, dimana Jibril mengajarkannya Al-Quran. Sungguh Rasulullah Saw orang yang paling lembut daripada angin yang berhembus” (HR. Bukhari)

 

Pahala membaca Alquran luar biasa, satu huruf yang dibaca dari huruf Alquran akan mendapatkan 10 kali lipat pahala kebaikan, huruf alif lan min saja dihitung 30 pahala kebaikan, sehingga dapat dibayangkan jika seseorang dapat menammatkan bacaan Alquran dari juz 1 sampai juz 30, apalagi berusaha memahami maknanya maka tidak dapat dibayangkan berapa banyak pahala kebaikan yang akan diberikan oleh Allah Subhana Wataalah.

Kebaikan yang diberikan oleh Allah  Subhana Wataalah bukan hanya di akhirat, akan tetapi dapat juga diperoleh di dunia ini, oleh karena salah satu fungsi Al-quran disamping sebagai petunjuk, Alquran juga menjadi syifau liman fis shudur, pengobat hati, sebagaimana disampaikan dalam Alquran: 

 Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian (Qs. Al-Isra:82)

3.7.4          Qiyamu Ramadhan

Salah satu shalat yang sangat dianjurkan adalah melaksanakan shalat lail di malam bulan Ramadhan yang biasa juga disebut qiyamuh Ramadhan, yang secara umum setelah pasca kenabian disebut sebagai shalat tarwih.  Shalat ini sunnat ini dapat dilakukan dengan berbagai format, misalnya 4-4-3, 2-2-1  dan lain-lain yang penting jumlah rakaat tidak melebihi 11 Rakat, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dapat pula dilakukan secara berjamaah.

3.7.5          Banyak bedoa/berzikir

Perbanyak berdoa kepada Allah Subhana Wataalah terutama pada malam-malam perburuan lailatul qadar, oleh karena doa yang dipanjatkan oleh orang-orang yang berpuasa makbul apalagi di malam lailatul qadar, hal ini sesuai dengan dalil:

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

3.7.6          Mengencangkan Ibadah 10 hari terkahir Ramadhan

Salah satu ibadah yang sunnah dilaksanakan  pada 10 Ramadhan terakhir adalah melakukan I’tiqaf di masjid   dalam rangka berzikir dan tafakkur mulai 10 Ramadhan terakhir sampai malam Idul Fitri.  I’tiqaf di Masjid sering dilakukan oleh Rasululah saw, bahkan beliau mengajak keluarganya, sebagaimana disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra istri beliau:

Bahwasanya Rasululah saw senangtiasa ber’itiqaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai Allah swt mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau tetap ber’itikaf sepeninggalnya (HR. Muslim dari Aisyah ra).

Hadits ini diperkuat oleh Ibnu Umar ra:

 

Terjemahan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).

3.8 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

       Bulan Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lain, oleh karena ada beberapa keutamaan di dalamnya jika dibandingkan bulan selain Ramadhan, adapun keutamaan bulan Ramadhan diantaranya adalah:

3.8.1          Pintu-pintu Syurga dibuka dan Pintu-pintu Neraka ditutup

Keterangan bahwa pintu-pintu syurga dibuka dan pintu Neraka ditutup berdasarkan dalil sebagai berikut:

             Terjemahan:

 “Ketika masuk bulan Ramadan maka syaitan-syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup,” (HR Bukhari dan Muslim).

3.8.2          Pahala dilipat gandakan

 Pada bulan Ramadhan amalan yang dilakukan oleh ummat Islam akan dilipat gandakan pahalannya, hal ini dasarkan atas dalil  hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa:

Terjemahan:

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

3.8.3          Bulan yang lebih baik dari seribu bulan

Pada bulan Ramdahan disebutkan lebih dari pada 1000 bulan yang lain, oleh karena di dalamnya suatu malam yang disebut sebagai malam lailatul qadar, hal ini didasarkan pada Alquran Surah Al-Qadar:3 

 Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan (Qs. Al-Qadar:3)

3.8.4          Doa orang-orang berpuasa Makbul

Pada bulan Ramadhan doa orang-orang yang berpuasa makbul, sehingga pada bulan Ramadhan ini kesempatan yang luar biasa yang diberikan kepada orang-orang mukmin untuk berdoa kepada Allah Subhana Wataalah, sebagaimana disampaikan dalam keteraangan berikut:

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak ditolak doanya,  orang berpuasa sampai berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang dizalimi.” (Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3.8.5 Ahli puasa disiapkan khusus pintu di Syurga

Orang-orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan akan memasuki syurga dengan pintu khusus yang disiapkan oleh Allah di Syurga yang dikenal dengan babul Rayyang, hal ini didasarkan pada keterangan hadits berikut:

Terjemahannya:

Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). 

3.9  Jenis-jenis Puasa Sunnat

       Puasa yang disyariatkan kepada orang-orang beriman disamping ada yang wajib yaitu puasa yang dilakukan setiap bulan Ramadhan, adapula puasa yang sunat, yaitu puasa yang dilakukan secara sukarela kepada orang-orang mukmin pada waktu-waktu tertentu.  Adapun puasa sunat yang disyariatkan kepada orang-orang mukmin adalah:

3.9.1          Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa enam hari di bulan syawal terkait dengan puasa Ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan kemudian menambah puasa dengan puasa sunat pada bulan syawal selama enam hari, hal beralasan dengan dalil  hadits yang disampaikan oleh Abu Ayyub:

Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya seperti puasa selama satu tahun (HR Al-Jamaah kecuali al-Bukhari).

 

Pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal dapat dilakukan berturut-turut selama enam hari atau tidak berturut-turut selama bulan  Syawal.

3.9.2          Puasa Senin Kamis

Puasa senin kamis adalah puasa sunat yang dilaksanakan setiap hari senin dan kamis. Hal ini berdasarkan hadits  dari ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

3.9.3          Puasa  Arafah

Puasa Arafah adalah puasa sunat yang dilaksanakan setiap hari arafah, yaitu tanggal 9 Zulhijjah, hari dimana ummat Islam yang menunaikan ibadah melakukan wukuf di padang Arafah. Puasa sunat ini dilakukan khususnya bagi kita yang tidak melakukan ibadah haji, hal beralasan dengan dalil hadits dari Abu Qatadah:

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

3.9.4          Puasa Asyura

Puasa Asyura adalah puasa sunat yang dilaksanakan pada hari ke 10 dalam bulan Muharram (HR. Muslim dari Abu Qatadah).  Puasa ini dulu dilaksanakan oleh Nabi Daud dan pengikutnya kemudian dilanjutkan oleh Rasululah saw, sampai datangnya kewajiban puasa Ramadhan, kemudian beliau berjanji akan melakukan kembali sebelum beliau wafaat yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram (HR. Muslim dari Ibnu Abbas).

3.9.5          Puasa Sya’ban

Puasa sunat ini dilaksanakan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

3.9.6 Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Sesuai Kelender Hijriah

Puasa sunat tiga hari setiap bulan hijriah dilaksanakan setiap tanggal 13, 14 dan 15 sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

 

Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

3.9.7          Puasa Nabi Daud

Puasa sunat Nabi Daud adalah puasa sunat yang dilaksanakan berselang satu hari, maksudnya puasa yang dilaksanakan hari besok berbuka, besoknya berpuasa lagi atau puasa yang diselang-selingi dengan buka sehari.  Puasa sunat Nabi Daud didasarkan pada hadits riwayat Abdullah bin Amr yang menceritakan  kemampuannya untuk berpuasa sepanjang waktu, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

“‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa ‘Abdullah berkata, “Demi Allah aku akan berpuasa di siang hari dan aku shalat di malam hari terus menerus sesuai kemampuanku.” Kemudian ‘Abdullah mengatakan bahwa ia telah mengatakan seperti itu sembari bersumpah dengan ayah dan ibunya. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh engkau tidak bisa melakukan seperti itu. Cukuplah berpuasa sehari dan luangkan waktu untuk tidak puasa. Dirikanlah shalat malam, namun tetap tidurlah. Atau berpuasalah setiap bulannya minimal tiga hari karena satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Jika demikian, hitungannya sama saja dengan puasa dahr (setahun penuh)“. ‘Abdullah berkata pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu berpuasalah sehari, lalu berikutnya tidak puasa dua hari“. ‘Abdullah berkata pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Beliau bersabda, “Kalau begitu berpuasalah sehari, lalu berikutnya tidak puasa sehari. Inilah yang disebut puasa Daud ‘alaihis salam. Puasa Daud inilah sebaik-baik puasa“. ‘Abdullah masih berkata pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak ada yang lebih afdhol dari itu” (HR. Bukhari no. 1976 dan Muslim no. 1159).

 

3.10 Puasa Makruh

      Puasa sebagai suatu ibadah tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa ada contoh dari Rasulula saw.  Oleh karena itu ada puasa yang dimakruhkan, diantaranya  adalah:

 

3.10.1    Puasa sepanjang masa/seumur hidup

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah bersabda kepadaku,

Wahai Abdullah! Saya dapat kabar bahwa anda (terus menerus) puasa di siang hari dan berdiri (shalat) waktu malam hari?” Saya menjawab, “Ya wahai Rasulullah! Beliau mengatakan, “Jangan lakukan, berpuasalah dan berbuka. Berdiri shalat dan tidurlah. Karena jasad anda ada haknya… sampai akhir hadits. Dalam redaksi lain, saya mengatakan, “Saya mampu melakukan itu”  Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang lebih baik dari itu.” (HR. Bukhari, no. 1975 dan Muslim, no. 1159).

3.10.2      Puasa Whisal

        Puasa whisal yaitu puasa yang dilakukan berturut-turut tidak buka-buka, misalnya puasa selama dua  atau tiga hari berturut-turut tanpa berbuka dan sahur.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103).

3.10.3      Puasa Pada Hari Jumat

Puasa yang dimakruhkan pada hari jumat, adalah puasa yang tidak bersambung ke hari lain. Puasa yang dilakukan pada hari jumat saja Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929) 

3.10.4      Puasa Sehari menjelang Bulan Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

3.11 Puasa Haram

      Puasa yang dilakukan tidak sesuai tuntunan bukan mendapatkan pahala di sisi Allah Subhana Wataalah akan tetapi justru mendatangkan dosa, oleh karena tidak semua waktu-waktu dibolehkan untuk melaksanakan puasa. Ada waktu dilarang  untuk melaksanakan puasa sehingga jika ada orang yang melakukan puasa pada saat itu puasanya menjadi puasa yang diharamkan oleh Allah Subhana Wataalah.  Puasa yang haram diantaranya adalah:

3.11.1      Puasa pada dua hari Raya

Puasa dua hari raya yang diharamkan oleh Allah adalah puasa hari raya iedul Fitri dan puasa pada hari iedul Adha. Sebagaimana disampaikan dalam hadits

"Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha." (HR Muttafaq ‘alaihi).

3.11.2      Puasa pada hari tasyrik

Puasa tasyrik adalah puasa yang dilarang pada tanggal 11,12, dan 13 zulhijjah, oleh karena hari tasyrik adalah hari makan dan minum berdasarkan:

"Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah". (HR Muslim).

 Oleh karena itu pada hari tasyrik tidak boleh melakukan puasa, hal ini lebih dipertegas lagi pada hadits yang lain bahwa:

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw bersabda: hari Arafah (9 Dzul Hijjah), hari Idul Adha (10 Dzul Hijjah) dan hari-hari Tasyrik merupakan hari raya kita umat Islam. Hari-hari tersebut merupakan hari makan dan minum.” (HR. Abu Daud).

 

3.11.3      Puasa  Sunat seorang istri yang tidak diizinkan oleh Suami

Seorang wanita yang akan melaksanakan puasa sunat harus mendapatkan izin suaminya, jika ia nekad melaksanakan puasa sunat lalu suami tidak mengizinkan maka puasanya menjadi puasa haram, hal ini beralasan dengan dalil hadits dari Abu Hurairah ra  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.(HR. Bukhari-Muslim)

3.11.4      Puasa yang dapat membinasakan jiwa

Puasa yang diharamkan termasuk puasa yang dilaksanakan yang dapat membinasakan jiwa sendiri, hal ini beralasan dengan Alquran surah Al-Baqarah:195, An-Nisa:29. 

195.  Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Qs. Al-Baqarah:195).

Dan Alquran Surah An-Nisa:29 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (Qs, Annisa:29)



ZAKAT

   Zakat Oleh :Nurdin Mappa 1.1    Pengertian Zakat      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diber...