3. Puasa Wajib dan Sunnat
Oleh: Nurdin Mappa
3.1 Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa berasal dari shiyam yang artinya menahan, sedangkan menurut terminology puasa adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai malam dan segala hal yang dapat menbatalkan puasa pada malam hari kecuali makan dan minum dan melakukan hubungan badan dengan istri, hal ini disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah Alquran Surah Al-Bqarah: 187
Terjemahan:
Dihalalkan
bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian
bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah Mengetahui bahwa kamu tidak
dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia Menerima tobatmu dan Memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Ditetapkan Allah
bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang)
malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri‘tikaf dalam masjid.
Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah
Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa (Qs.
Al-Baqarah:187).
Jadi berdasarkan
Al-quran surah Al-Baqarah:187,
pengertian puasa secara terminologi adalah menahan diri dari makan dan
minum serta bercampur dengan istri dan selainnya yang dapat membatalkan atau
merusak puasa mulai dari terbit fajar
sampai malam hari, kecuali apa yang boleh dikerjakan sesuai perintah Allah
yaitu makan dan minum dan bergaul dengan istri pada malam hari.
Menurut Al-Shan’ani dalam Jamaluddin (2010) bahwa puasa atau
menahan diri tersebut bukan hanya sebatas menahan diri dari hal-hal yang
menbatalkan puasa akan tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat
mengurangi puasa seperti perbuatan dan
perkataan sia-sia, dusta, jorok dan
bertengkar, semacamnya dari sejak
terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari yang disertai niat.
Waktu berbuka puasa
disampaikan oleh Ibnu Umar, yaitu apabila malam datang, siang lenyap dan
matahari terbenam itulah saat orang yang berpuasa berbuka, sebagaimana hadits
yang disampaikannya, bahwa:
Dari Ibnu Umar ia berkata:” Saya telah mendengar Nabi besar saw bersabda, “ Apabila malam datang, siang lenyap dan matahari terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang berpuasa (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini
dapat diartikan bahwa puasa dilakukan sampai matahari terbenam, dan beralasan
dengan ayat al-quran surah Al-baqarah:187 Yaitu perintah makan dan minum
sampai fajar maka puasa secara
terminology adalah menahan diri tidak
makan dan minum dan segala hal yang menbatalkannya mulai dari fajar sampai
matahari terbenam dan memenuhi syariat Allah di malam hari, mengenai kebolehan
makan dan minum serta bercampur dengan istri dan menjauhi larangan lain.
3.2 Dasar Kewajiban
Puasa
Puasa adalah
kewajiban yang diperintahkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman berdasarkan Alquran Surah Al-Baqarah:183,
184, 185, 187.
Surah Al-Baqarah: 183
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan buat kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkannya orang-orang terdahulu mudah-mudahan kamu bertakwa” (Qs.a-Baqarah:183)
Surah Al-Baqarah:184
Terjemahan:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.".
Surat Al-Baqarah Ayat 185
Terjemahan
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah, Ayat 185).
4. Surat Al-Baqarah Ayat 187
Terjemahan:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa."
Puasa juga merupakan rukun Islam yang ke-3
sebagaimana penjelasan Rasululah saw ketika Jibril as datang bertanya kepada
Rasululah mengenai apa itu Islam, lalu Rasululah saw menjawab, sebagaimana
hadits yang disampaikan oleh Umar ra:
Dari Umar ra berkata:” Pada saat kami
duduk pada suatu hari bersama Rasululah saw datang seorang laki-laki putih bersih
pakaiannya, hitam bersih rambutnya, tek terkesan padanya tanda orang yang
sedang bepergian dan tiada seorangpun diantara kami yang mengenalnya, kemudian
bersimpuh dihadapan Nabi dengan merapatkan kedua lututnya kepada kedua lutut Nabi dan meletakkan kedua
telapak tangan pada paha Nabi, lalu ia berkata:”Hai Muhammad terangkanlah
kepadaku tentang Islam, Nabi menjawab Islam adalah engkau mempersaksiakan tiada
Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mengerjakan Shalat, membayar
zakat, berpuasa, dan pergi haji bila engkau mampu melakukannya, kata orang itu
benar engkau… dan seterusnya (HR. Muslim).
Dasar hokum selanjutnya tentang
puasa adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui
pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun
bertanya,
Terjemahan:
“Kabarkanlah
padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah
puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.”
(HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11)
Jadi menurut
ketetentuan syariat Islam, puasa merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang
beriman yang sudah sampai masa baligh kecuali orang-orang yang karena sesuatu
sebab lalu ia tidak dapat lagi melakukan puasa maka kewjibannya dapat diganti dengan berpidia yaitu memberi
makan kepada orang berpuasa, tanpa wajib lagi mengganti puasanya pada
bulan-bulan lain.
3.3 Syarat Wajib Puasa
Amalan puasa adalah
amalan yang dikhususkan kepada orang-orang beriman di kalangan orang Islam,
akan tetap tidak semua orang Islam
beriman diwajibkan melaksanakan puasa, ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi sehingga mereka terkena kewajiban dalam menjalankan puasa, di
antaranya adalah:
3.3.1 Telah Masuk Bulan Ramadhan
Waktu melaksanakan puasa sebagaimana ibadah lain sudah ditentukan oleh Allah Subhana Wataalah. Bulan yang diwajibkan orang-orang mukmin untuk berpuasa adalah bulan suci Ramadhan, hal ini disampaikan oleh Allah Subhana Wataalah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah bahwa:
Bulan
Ramadhan diturunkan Al-quran, pentunjuk bagi manusia dan keterangan dari
petunjuk serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil), barang siapa
menyaksikan bulan Ramadhan maka berpuasalah…(Qs. Albaqarah:185)
Menyaksikan bulan
Ramadhan dalam buku Himpunan Tarjih Muhammadiyah dapat melihat sendiri atau
orang lain yang melihat atau dengan menghitung (Hizab). Dalam penentuan bulan
Ramadhan menggunakan dua metode yaitu
metode Ru’yatul hilal atau melihat bulan dan metode hizab atau perhitungan yang
menggunakan ilmu falaq. Muhammadiyah
dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan menggunakan metode hizab hakiki
wujudul hilal artinya untuk menentukan masuknya bulan baru dengan menggunakan
perhitungan untuk menentukan posisi hilal, jika bulan sudah di atas ufuk maka
sudah dinyatakan bahwa bulan Ramadhan sudah masuk, berapapun derajat, menit
atau detik.
Seseorang yang
menjalankan kewajiban puasa di luar bulan Ramadhan puasanya menjadi tidak syah
kecuali orang yang mengganti puasanya yang tidak sempat dilakukan dalam bulan
Ramadhan oleh karena beberapa alasan yang dibolehkan oleh syariat seperti sakit
atau melakukan perjalanan.
3.3.2 Islam
Orang-orang yang tidak beragama Islam tidak wajibkan menjalankan kewajiban puasa oleh karena yang diseruh melaksanakan kewajiban hanyalah orang-orang Islam. Hanya Orang-orang yang beragama Islam yang akan diterima amalan ibadahnya termasuk ibadah puasa, sedangkan orang-orang di luar Islam akan tetolak sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-quran surah Ali-Imran:85
Terjemahan:
“Barang siapa memilih agama selain Islam, tidak akan diterima darinya, di akhirat nanti dia termasuk orang-orang merugi.” (Ali Imran: 85)
Hal ini karena agama yang ada disisi Allah hanyalah Islam (Qs.Ali-Imran:19)
Terjemahan:
Sesungguhnya
agama yang ada di sisi Allah adalah Islam… (Qs. Ali-Imran:19)
sehingga siapa saja yang beragama selain Islam amalanya tidak akan
diterima oleh Allah Subhana Wataalah.
Bahkan di dalam sebuah hadits lebih dipertegas lagi:
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di
Tangan-Nya, tidak ada orang dari umat ini, Yahudi atau Nasrani, yang mendengar
tentang aku, kemudian mati dalam keadaan tidak beriman kepada risalah yang aku
bawa, kecuali dia termasuk penduduk neraka.” (HR. Muslim)
Hadits ini lebih
merinci lagi bagi kondisi orang-orang di luar Islam yang tetap bertahan dengan
agamanya, padahal mereka sudah mendengar akan diutusnya Nabiullah Muhammad saw,
yaitu mereka akan menjadi penduduk
Neraka, itu artinya kalau ia bukan orang Islam maka tiada manfaat apa yang
mereka lakukan.
3.3.3 Beriman
Seorang yang beragama Islam belum tentu imanya bagus, bahkan ada orang yang diakui keIslamannya oleh Allah akan tetapi tidak akui imannya, sebagaiman Allah sampaikan dalam Alquraan Surah Al-Hujrat ayat 14,
Orang-orang
Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu
belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk
ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan
mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang".Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah
beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami
telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala
amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah
beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah
tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Qs. Al-Hujrat:14)
Menurut ayat ini bahwa
tidak semua orang-orang Islam yang mengaku beriman diakui oleh Imannya oleh
Allah oleh karena banyak orang Islam pengakuannya hanya sampai di lisannya
tidak sampai ke dalam hatinya apalagi mengamalkan agamanya. maka Syarat wajib yang tidak kalah pentingnya yang
harus terpenuhi bagi orang yang berpuasa adalah orangnya beriman betul. Oleh
karena itu seruan untuk bepuasa oleh
Allah Subhana Wataalah hanya memanggil khusus kepada orang-orang beriman
untuk melaksanakan puasa (Qs. Al-Baqarah:183) Yaitu wahai orang-orang yang beriman
di wajibkan kamu berpuasa. Orang-orang
yang tidak beriman tidak diwajibkan oleh Allah untuk berpuasa.
3.3.4 Baligh
Salah satu syarat wajib yang harus
terpenuhi agar puasa seseorang syah adalah ia sudah baligh atau dewas. Sesorang
yang masih umur kanak-kanak tidak ada beban kewajiban untuk menjalankan
perintahk Allah Subhana wataalah, sampai ia mencapai umur dewasa sebagaimana disampaikan pada hadits berikut:
“Pena
diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil
sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari
gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423,
Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Seseorang yang belum
baligh tidak terkena kewajiban menjalankan puasa, artinya kalau ia tidak puasa
belum berdosa, akan tetapi yang sudah balig wajib bagi mereka menjalankan
puasa. Salah satu tanda baligh untuk semua laki dan prempuan diantaranya jika
ia sudah mimpi basah, bagi prempuan sudah datang bulan.
3.3.5 Berakal
Orang-orang yang terganggu akalnya alias
gila termasuk orang yang tidak wajib melaksanakan puasa sebagaimana hadits yang sudah disampaikan sebalumnya
yaitu:
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia
terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila
sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An
Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Orang gila yang
melaksanakan puasa menjadi tidak syah puasanya, oleh karena mereka tidak
membedakan mana larangan puasa sehingga boleh jadi mereka melakukan larangan puasa yang menbatalkan
puasanya tanpa mereka menyadari kalau puasa mereka sudah batal, oleh karena itu
mereka dibebaskan dari kewajiban syariat termasuk melakukan puasa sampai mereka
sadar dari kegilaannya, asal jangan pura-pura gila hanya karena ingin terbebas
dari kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Subhana Wataalah.
Jika seseorang hilang kesadaran ketika
puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang
hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah.
Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh
hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Hasyiyah Syaikh
Ibrahim Al Baijuri, t.th).
3.3.6 Tidak Dalam Kondisi sakit
Salah satu syarat wajib puasa adalah kondisi jasad dan rohani dalam keadaan tidak sakit. Orang yang kondisinya sakit kwajiban menjalankan puasa menjadi tidak wajib pada saat itu, sekalipun setelah sembuh ia wajib untuk membayar sebanyak puasa yang ditinggalkan pada bulan yang lain, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Alquran surah Al-Baqarah: 184
Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan maka hitunglah pada bulan yang lain (Qs. Al-Baqarah:184).
3.3.7 Tidak Dalam Kondisi Haid atau Nifas bagi
Wanita
Syarat wajib yang harus
terpenuhi sehingga mereka melakukan puasa adalah dalam kondisi tidak haid atau
nifas. Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diwajibakan berpuasa
pada saat itu, akan tetapi ia diwajibkan menggantikan puasanya di bulan lain.
3.4 Kaifiyat Puasa Wajib
Kaifiyat atau
cara berpuasa menurut Himpunan Putusan
Tarjih Muhammadiyah adalah (1) jika kamu menyaksikan datangnya bulan Ramadhan,
apakah dengan melihat bulan, atau persaksian orang lain, atau dengan
menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari apabila berawan atau dengan hizab (2) maka
berpuasalah dengan niat ikhlas niatmu karena Allah swt (3) dan berniatlah puasa
sebelum fajar (4) kecuali wanita yang datang bulan atau sedang nifas berbukalah
dan gantilah puasamu di bulan yang lain (5) bila kamu menderita sakit atau
bepergian, maka bolehlah kamu meninggalkan puasa kemudian menggantinya pada hari yang lain berturut-turut atau
terpisah-pisah (6) dan kalau puasa itu terlalu berat bagimu karena tuamu (7)
atau sakit lama yang tidak diharapkan sembuhnya
maka boleh berbuka (8) tetapi berbifidia dengan memberi makan kepada
orang miskin buat setiap harinya satu mud (9) begitu pula karena mengandung
atau menyusui.
Berdasarkan keterangan
dari buku Himpunan Tarjih Muhammadiyah maka kaifiyat puasa adalah:
3.4.1
Mengetahui masuknya Ramadhan
Pelaksanaan puasa wajib dilakukan seseorang
ketika ia mengetahui maksunya bulan suci Ramadhan. Jika sudah mengetahui Ramadhan sudah masuk
maka berniatlah berpuasa selama sebulan lamanya. Pengetahuan masuknya bulan dapat dilihat
sendiri atau orang lain, atau diketahui berdasarkan ilmu hizab. Sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam
Alquran surah Al-Baqarah:185
Terjemahan
Barangsiapa
yang menyaksikan bulan Ramadhan maka berpuasalah”
Niat dalam melakukan ibadah sangat penting, oleh karena yang menentukan
amalan seseorang tergantung dari niatnya, maka menurut tuntunan putusan tarjih niat sebaiknya dilakukan
sebelum fajar. Hadits dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh
‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّمَا
الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما
هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap
orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah
dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya
karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada
yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no.
1907].
Niat berpuasa harus lurus tidak ada bias niat lain yaitu berniat melaksanakan puasa sebulan penuh hanya melaksanakan perintah Allah dengan berharap balasan hanya dari Allah Subhana Wataalah sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-Quran Surah Al-Bayyinah:5
Terjemahan:
Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (Qs. Al-Bayyinah:5)
Niat di dalam berpuasa tidak perlu dilafaskan atau diucapkan, niat untuk
melakukan suatu pekerjaan atau amalan ada dihati. Jika melafaskan niat maka
kita melakukan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah saw. Niat
secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah
syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertekad) mengerjakan suatu ibadah ikhlas
karena Allah, letak niat dalam batin (hati).
Salah satu kaifiyat dianjurkan dalam
berpuasa adalah makan sebelum terbit fajar (sahur). Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan
sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari
no. 1923 dan Muslim no. 1095).
Barokah yang dimaksud adalah turunnya dan
tetapnya kebaikan dari Allah pada sesuatu. Barokah bisa mendatangkan kebaikan
dan pahala, bahkan bisa mendatangkan manfaat dunia dan akhirat. Namun patut
diketahui bahwa barokah itu datangnya dari Allah yang hanya diperoleh jika
seorang hamba mentaati-Nya.
Makan sahur yang
dituntunkan oleh Rasululah adalah sahur yang diundurkan yaitu sahur menjelang
fajar, hal ini penting diketahui oleh karena banyak orang makan terlalu cepat,
bahkan dapat dikatakan makan tengah malam, padahal waktu menahan atau tidak
makan dan minum dan hal lain yang dapat menbatalkan puasa sampai terbit fajar
sebagaimana disampaikan dalam Alquran Surah Al-Baqarah:187
Terjemahan:
Makan minumlah sampai
jelas antara benang hitam dan benang putih yaitu fajar… (Qs. Al-Baqarah:187).
Makan sahur yang
dilakukan sesuai dengan sunnah akan mendatangkan keberkahan bagi yang
melakukannya, oleh karena itu jangan terpengaruh dengan tanda imsak,
sesungguhnya imsak disusun oleh para penyusunnya untuk tanda kehati-hatian,
bukan untuk berhenti makan sebagaimana selama ini banyak dipahami oleh ummat
Islam. Ada beberapa keberkahan dapat penulis paparkan bagi mereka yang melakukan sahur
sesuai dengan sunnah , sebagaimana disampaikan oleh Muhammad bin Ibrahim Al Hamad (1424H), yaitu:
1) Memenuhi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Keutamaan mentaati beliau disebutkan dalam ayat:80
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisaa’: 80). Allah Ta’ala juga berfirman,
“Dan barangsiapa mentaati Allah dan
Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS.
Al Ahzab: 71).
2)
Makan sahur merupakan syi’ar Islam yang membedakan dengan ajaran
Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani). Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ
أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dan
puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah makan sahur.” (HR. Muslim no.
1096).
Ini berarti Islam mengajarkan baro’
dari orang kafir, artinya tidak loyal pada mereka. Karena puasa kita saja
dibedakan dengan orang kafir.
3)
Dengan makan sahur, keadaan fisik lebih kuat dalam menjalani
puasa. Beda halnya dengan orang yang tidak makan sahur. Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Barokah makan sahur amat jelas yaitu semakin menguatkan dan
menambah semangat orang yang berpuasa.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 206).
4)
Orang yang makan sahur mendapatkan shalawat dari Allah dan do’a
dari para malaikat-Nya. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
“Makan sahur adalah makan penuh
berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah
dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad 3:
44. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)
5)
Waktu makan sahur adalah waktu yang diberkahi. Karena ketika itu,
Allah turun ke langit dunia. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun ke
langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman,
“Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta
kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan
Aku ampuni.” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).
6)
Waktu sahur adalah waktu utama untuk beristighfar. Sebagaimana
orang yang beristighfar saat itu dipuji oleh Allah dalam beberapa ayat,
بِالْأَسْحَارِ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ
“Dan
orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17).
وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Dan
selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. ” (QS. Adz Dzariyat:
18).
7)
Orang yang makan sahur dijamin bisa menjawab adzan shalat Shubuh
dan juga bisa mendapati shalat Shubuh di waktunya secara berjama’ah. Tentu ini
adalah suatu kebaikan.
8)
Makan sahur sendiri bernilai ibadah jika diniatkan untuk semakin
kuat dalam melakukan ketaatan pada Allah.
Demikian beberapa hikmah dan keutamaan
bagi orang yang bangun makan sahur, kesempatan ini datang setiap tahun pada bulan Ramadhan bagi kita orang-orang
mukmin yang harus dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh karena manusia tidak mengetahui masih adakah Ramadhan
berikut yang akan dilalui atau Ramadhan yang sementara kita hadapi merupakan
Ramadhan terkahir dalam hidup kita, Allah a’lam bisswab.
3.4.4 Menahan diri tidak makan dan Minum dan segala hal yang membatalkan puasa
Berpuasa terutama menahan diri tidak makan
dan minum dan segala macam perbuatan, perkataan yang dapat membatalkan puasa, mulai
dari terbit fajar sampai malam, kecuali yang diizinkan pada malam hari. Inti dari puasa bagi orang mukmin adalah
tidak makan dan minum serta melakukan hal-hal lain seperti hubungan dengan
istri pada siang hari, jika ini
dilakukan jelas membatalkan puasa.
Kaifiyat puasa selanjutnya setelah
menahan makan dan minum setelah tidak bergaul dengan istri mulai dari fajar
sampai matahari terbenam adalah berbuka puasa yang dianjurkan dipercepat,
jangan ditunda-tunda pada saat waktu buka puasa sudah masuk, hal ini beralasan
dengan hadits
عن سهل بن سعد – رضي عنهما – أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال :
((لا يزال الناس بخير ما عجل الفطر)) متفق عليه
Dari
Sahal bin Sa’d –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka”
(Muttafaqun Alaihi).
Orang yang berpuasa sesuai sunnah tidak
akan mengalami masalah yang akan merusak dirinya, bahkan ia akan selalu dalam
kebaikan selama ia menyegerakan berbuka pada saat waktu berbuka telah masuk. Bahkan orang-orang berpuasa yang menyegarakan
berbuka sangat dicintai oleh Allah sebagaimana
disampaikan dari hadits berikut:
و للترمذي من
حديث أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ((قال الله عز
وجل أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا
Diriwayat oleh At-Tirmidzi, dari hadits Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- dari nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Allah ‘azza
wa jalla berfirman : Hamba yang paling Aku cintai adalah yang paling
menyegerakan berbuka” (Hadits ini dihasankan oleh
Attirmidzi dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Ketika berbuka
disunnahkan memakan makanan yang manis dan jangan berlebih-lebihan sampai sulit
bernapas. Rasululah memberikan contoh
bagaimana berbuka dengan hanya dua biji kurma kemudian beliau melaksanakan shalat
magrib, dan jika tidak ada makanan yang manis cukup dengan air putih saja.
Kemudian Rasulula menganjurkan membaca:
Haus telah lenyap, urat-urat telah
basah, dan semoga tetap pahalanya, insya Allah (HR. Abdu Dawud dan Al-Nasai’)
3.5 Pembatal-pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan
puasa seseorang, diantaranya adalah:
Makan atau minum dengan sengaja membatalkan puasa, yang beralasan dengan dalil Alquran Surah Al-Baqarah:187
Terjemahan:
Dihalalkan
bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian
bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah Mengetahui bahwa kamu tidak
dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia Menerima tobatmu dan Memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah Ditetapkan Allah
bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih
dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang)
malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri‘tikaf ** dalam
masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa (Qs.
Al-Baqarah:187).
Makan yang tidak
membatalkan puasa adalah makan tidak sengaja, yakni lupa bahwa sementara puasa,
yang benar-benar lupa, bukan lupa yang disengaja, sebagaimana disampaikan dalam
hadits:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan
atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang
memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no.
1155)
Berdasarkan
hadits di atas bahwa orang yang berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak
sengaja karena lupa kalau dirinya bepuasa tidak membatalkan puasanya ia dapat
melanjutkan puasanya, oleh karena sesungguhnya ia makan atau minum adalah reski
pemberian Allah Subhana wataalah kepada hamba-Nya.
Melakukan hubungan badan atau bersetubuh di siang hari membatalkan
puasa. Adapun konsekwensi hukumnya
adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut- turut atau memberi
makan 60 orang miskin. Hal ini berdasarkan pada dalil Abu Hurairah:
Terjemahan:
"Suatu hari kami pernah
duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah
seorang pria menghadap Nabi. Lalu pria tersebut mengatakan, 'Wahai Rasulullah,
celaka aku.' Nabi berkata, 'Apa yang terjadi padamu?' Pria tadi lantas
menjawab, 'Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.' Kemudian
Nabi bertanya, 'Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau
merdekakan?'Pria tadi menjawab, 'Tidak.'Lantas Nabi bertanya lagi, 'Apakah
engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?' Lantas Nabi bertanya lagi,
'Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?' Pria tadi juga
menjawab, 'Tidak.' Abu Hurairah berkata, Nabi lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi
demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi. Kemudian Nabi
berkata, 'Di mana orang yang bertanya tadi?' Pria tersebut lantas menjawab,
'Ya, aku.' Kemudian Nabi mengatakan, 'Ambilah dan bersedekahlah dengannya.'
Kemudian pria tadi mengatakan, 'Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih
miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di
ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.' Nabi lalu tertawa
sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Nabi berkata, 'Berilah makanan
tersebut pada keluargamu.'" (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim
no. 1111).
Berdasarkan tersebut di
atas bahwa hokum bagi orang yang melakukan pelanggaran puasa yang bersetubuh
dengan istri di siang hari ada tiga yang menjadi alternative yang pertama memerdekakan budak, jika mampu
bepuasa dua bulan berturut, jika tidak mampu memberi makan 60 miskin, itupun
jika tidak ada maka orang lain dapat membantunya dengan bersedekah kepadanya
kemudian ia berikan kepada fakir dan jika ia termasuk orang miskin maka ia
dapat juga memakan apa yang seharusnya diberikan kepada orang lain. Islam begitu indah memberikan pilihan-pilihan
kepada hambanya yang melanggar syariat. Adapun jika bermimpi disiang hari melakukan hubungan intim atau
bangun kesiangan sementara berjunub tidak membatalkan puasa.
3.5.3
Datang bulan atau Mens dan Nifas
Seorang wanita yang sementara berpuasa
kemudian mengalami mentruasi atau datang bulan atau nifas mengakibatkan batal
puasa, hal ini karena berkonsekwensi pada syarat syahnya puasa. Dimana disyaratkan bahwa seorang prempuan yang
boleh berpuasa yang tidak dalam kondisi berhaid atau mens.
3.5.4 Gila pada saat puasa
Gila pada saat melakukan puasa
membatalkan puasa, hal ini juga berkonsekwensi terhadap syarat syahnya puasa.
Sengaja muntah seperti sengaja
mengorek-ngorek kerongkongan agar keluar muntahan, mengakibatkan batalnya
puasa. Akan tetapi muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, hal ini
beralasan dengan dalil:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ
عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Terjemahan:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak
sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa,
maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib
baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676;
Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits
ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi berdasarkan hadits
dari Abu Hurairah ra, orang-orang yang bathal puasanya adalah orang yang
sengaja mengcari kiat atau cara supaya isi perutnya dapat keluar, akan tetapi
orang yang muntah tanpa ada rekayasa puasanya tetap syah dan dapat dilanjutkan,
kecuali kalau ia sakit.
3.6 Hal-hal yang Merusak Puasa atau Mengurangi Nilai Puasa
Seorang yang melakukan puasa harus berusaha untuk menghindari
hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi nilai puasa. Hal yang dapat merusak atau mengurangi puasa
adalah:
3.6.1
Berkumur secara berlebihan ketika
sedang wudhu
Larangan berkumur
berlebihan pada saat berwudhu
disampaikan oleh Nabi saw dalam hadits dari ‘Asim bin Laqith bin Shabir
dari ayahnya
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ
فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Terjemahan:
Artinya:
"Sempurnakanlah wudhu,
bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali
ketika kamu sedang puasa." (HR Nasa'i).
Air yang dihirup ke hidung yang berlebihan dikhawatirkan dapat masuk ke keronkongan, melalui saluran estasius yaitu saluran yang menghubungkan antara saluruan pernapasan dengan tenggorokan sehingga air dapat masuk dan tertelan akhirnya membatalkan puasa kita.
Salah satu hal yang dapat merusak puasa
adalah berbohong atau menggibah orang yaitu menceritakan kejelekan orang lain,
sementara orang itu tidak ada di tempat.
Alasan dalil adalah:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ
فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak
meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari
rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no.
1903)
Orang yang berpuasa yang tidak dapat
menahan diri dari perkataan dusta mala mereka memperturutkannya yang sempat dia
tahan hanya makan dan minum, maka Allah tidak membutuhkan rasa laparnya dan
hausnya karena yang diperintahkan oleh Allah bukan hanya sekedar tidak makan
dan minum akan tetapi termasuk tidak melakukan kedustaan.
3.7
Amalan yang disunnahkan selama Ramadhan
Beberapa amalan yang
disunnahkan untuk diamalkan pada bulan Ramadhan, yang akan mendapatkan nilai
pahala yang dilipatkan gandakan di sisi
Allah Subhana, oleh karena semua amalan yang dilaksanakan di bulan Ramadhan
akan mendapatkan balasan yang berlipat ganda, di antara amalan yang disunnahkan
adalah:
Memberikan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa salah satu
amalan yang disunnahkan oleh Rasululah saw, dalam sebuah hadits Dari Zaid bin
Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
Terjemahan:
Barang
siapa memberikan buka puasa pada orang yang berpuasa , maka bagiannya mendapat
pahala sama dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun
pahala orang yang berpuasa (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Darimi)
Hadits ini menerangkan tentang besar pahala yang akan diperoleh
bagi orang-orang yang memberikan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa,
berapapun pahalah yang diperoleh orang yang diberi puasa, sipemberi bukapun
akan mendapatkan pahala yang sama tanpa mengurangi pahala orang yang diberikan
buka puasa. Dapat dibayangkan jika kita
memberikan buka puasa setiap hari beberapa orang, maka pasti kita akan
mendulang pahala yang luar biasa di bulan Ramadhan, oleh karena itu bulan
Ramadhan ini bulan yang memberi kesempatan untuk mendapatkan pahala puasa
dengan cara memberi buka puasa kepada orang lain. Asal kita juga berpuasa,
jangan memberi buka puasa lalu tidak berpuasa karena berharap ada pahala puasa
dari orang lain karena puasa adalah kewajiban pribadi.
Melakukan infak di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sangat
disenangi oleh Rasululah saw, dalam hadits digambarkan bahwa Rasululah saw
orang yang dermawan atau suka memberi dan lebih suka lagi memberi pada bulan
Ramadhan, hal ini diungkap pada hadits:
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau
dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril
menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril
mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”
(HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307)
Ketika Rasululah saw ditanya oleh seorang
sahabat:
Dari Anas “Manakah
shadaqah yang paling afdhal? Jawab Nabi saw:” shadaqah pada bulan Ramadhan (HR.
Tirmidzi)
Sadhaqah di bulan Ramadhan disebut afdal sehingga bagi orang yang memiliki kemampuan sebaiknya menggunakan kesempatan untuk bersedeqah. Pada bulan ini amalan yang dilakukan seorang muslim dilipatgandakan termasuk pahala sadaqahnya.
Perbanyaklah membaca Alquran dengan tartil dan berusaha untuk
memahami maknanya. Rasululah saw di
bulan Ramadhan di datangi oleh Jibril as untuk mendengarkan kembali hafalan
bacaan Alquran Rasululah Saw, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:
dari
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Saw adalah manusia yang paling lembut terutama pada
bulan Ramadhan ketika malaikat Jibril As menemuinya, dan adalah Jibril
mendatanginya setiap malam di bulan Ramadhan, dimana Jibril mengajarkannya
Al-Quran. Sungguh Rasulullah Saw orang yang paling lembut daripada angin yang
berhembus” (HR. Bukhari)
Pahala membaca Alquran luar biasa, satu huruf yang dibaca dari
huruf Alquran akan mendapatkan 10 kali lipat pahala kebaikan, huruf alif lan
min saja dihitung 30 pahala kebaikan, sehingga dapat dibayangkan jika seseorang
dapat menammatkan bacaan Alquran dari juz 1 sampai juz 30, apalagi berusaha
memahami maknanya maka tidak dapat dibayangkan berapa banyak pahala kebaikan
yang akan diberikan oleh Allah Subhana Wataalah.
Kebaikan yang diberikan oleh Allah Subhana Wataalah bukan hanya di akhirat, akan tetapi dapat juga diperoleh di dunia ini, oleh karena salah satu fungsi Al-quran disamping sebagai petunjuk, Alquran juga menjadi syifau liman fis shudur, pengobat hati, sebagaimana disampaikan dalam Alquran:
Dan kami turunkan dari Al
Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan
Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian (Qs. Al-Isra:82)
Salah satu shalat yang sangat dianjurkan adalah melaksanakan
shalat lail di malam bulan Ramadhan yang biasa juga disebut qiyamuh Ramadhan,
yang secara umum setelah pasca kenabian disebut sebagai shalat tarwih. Shalat ini sunnat ini dapat dilakukan dengan
berbagai format, misalnya 4-4-3, 2-2-1 dan
lain-lain yang penting jumlah rakaat tidak melebihi 11 Rakat, dapat dilakukan
secara sendiri-sendiri dapat pula dilakukan secara berjamaah.
Perbanyak berdoa kepada Allah Subhana Wataalah terutama pada
malam-malam perburuan lailatul qadar, oleh karena doa yang dipanjatkan oleh
orang-orang yang berpuasa makbul apalagi di malam lailatul qadar, hal ini
sesuai dengan dalil:
Dari
‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam
adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL
‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya:
Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus
kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR.
Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini
sahih).
3.7.6
Mengencangkan Ibadah 10 hari terkahir
Ramadhan
Salah satu ibadah yang sunnah dilaksanakan pada 10 Ramadhan terakhir adalah melakukan
I’tiqaf di masjid dalam rangka berzikir
dan tafakkur mulai 10 Ramadhan terakhir sampai malam Idul Fitri. I’tiqaf di Masjid sering dilakukan oleh
Rasululah saw, bahkan beliau mengajak keluarganya, sebagaimana disampaikan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra istri beliau:
Bahwasanya Rasululah saw senangtiasa
ber’itiqaf selama sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai Allah swt
mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau tetap ber’itikaf sepeninggalnya (HR.
Muslim dari Aisyah ra).
Hadits ini diperkuat oleh Ibnu Umar ra:
Terjemahan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh
hari terakhir bulan Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).
3.8 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lain, oleh karena ada beberapa keutamaan di dalamnya jika dibandingkan bulan selain Ramadhan, adapun keutamaan bulan Ramadhan diantaranya adalah:
3.8.1
Pintu-pintu Syurga dibuka dan
Pintu-pintu Neraka ditutup
Keterangan bahwa pintu-pintu syurga dibuka dan pintu Neraka
ditutup berdasarkan dalil sebagai berikut:
Terjemahan:
“Ketika
masuk bulan Ramadan maka syaitan-syaitan dibelenggu, pintu-pintu surga dibuka,
dan pintu-pintu neraka ditutup,” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada bulan Ramadhan amalan yang dilakukan oleh
ummat Islam akan dilipat gandakan pahalannya, hal ini dasarkan atas dalil hadits dari Abu Hurairah ra, bahwa:
Terjemahan:
“Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan
dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali
lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan
puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan
dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa
akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan
kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang
berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”
(HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)
3.8.3
Bulan yang lebih baik dari seribu
bulan
Pada bulan Ramdahan disebutkan lebih dari pada 1000 bulan yang lain, oleh karena di dalamnya suatu malam yang disebut sebagai malam lailatul qadar, hal ini didasarkan pada Alquran Surah Al-Qadar:3
Malam
kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan (Qs.
Al-Qadar:3)
3.8.4
Doa orang-orang berpuasa Makbul
Pada bulan Ramadhan doa orang-orang yang berpuasa makbul, sehingga
pada bulan Ramadhan ini kesempatan yang luar biasa yang diberikan kepada
orang-orang mukmin untuk berdoa kepada Allah Subhana Wataalah, sebagaimana
disampaikan dalam keteraangan berikut:
Terjemahan:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak ditolak doanya,
orang berpuasa sampai berbuka, pemimpin yang adil dan orang yang dizalimi.” (Riwayat
Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3.8.5 Ahli puasa
disiapkan khusus pintu di Syurga
Orang-orang
yang berpuasa pada bulan Ramadhan akan memasuki syurga dengan pintu khusus yang
disiapkan oleh Allah di Syurga yang dikenal dengan babul Rayyang, hal ini
didasarkan pada keterangan hadits berikut:
Terjemahannya:
“Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut “ar rayyan“. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152).
3.9 Jenis-jenis Puasa Sunnat
Puasa yang
disyariatkan kepada orang-orang beriman disamping ada yang wajib yaitu puasa
yang dilakukan setiap bulan Ramadhan, adapula puasa yang sunat, yaitu puasa
yang dilakukan secara sukarela kepada orang-orang mukmin pada waktu-waktu
tertentu. Adapun puasa sunat yang
disyariatkan kepada orang-orang mukmin adalah:
3.9.1
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa enam hari di bulan syawal terkait dengan puasa Ramadhan,
yaitu puasa yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menjalankan puasa wajib
di bulan Ramadhan kemudian menambah puasa dengan puasa sunat pada bulan syawal
selama enam hari, hal beralasan dengan dalil
hadits yang disampaikan oleh Abu Ayyub:
Barang
siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di
bulan Syawal maka puasanya seperti puasa selama satu tahun (HR Al-Jamaah
kecuali al-Bukhari).
Pelaksanaan puasa enam hari di bulan Syawal dapat dilakukan berturut-turut selama enam hari atau tidak berturut-turut selama bulan Syawal.
Puasa senin kamis adalah puasa sunat yang dilaksanakan setiap hari
senin dan kamis. Hal ini berdasarkan hadits
dari ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Puasa Arafah adalah puasa sunat yang dilaksanakan setiap hari
arafah, yaitu tanggal 9 Zulhijjah, hari dimana ummat Islam yang menunaikan
ibadah melakukan wukuf di padang Arafah. Puasa sunat ini dilakukan khususnya
bagi kita yang tidak melakukan ibadah haji, hal beralasan dengan dalil hadits
dari Abu Qatadah:
“Puasa
Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun
akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang
lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Puasa Asyura adalah puasa sunat yang dilaksanakan pada hari ke 10
dalam bulan Muharram (HR. Muslim dari Abu Qatadah). Puasa ini dulu dilaksanakan oleh Nabi Daud
dan pengikutnya kemudian dilanjutkan oleh Rasululah saw, sampai datangnya
kewajiban puasa Ramadhan, kemudian beliau berjanji akan melakukan kembali
sebelum beliau wafaat yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram (HR. Muslim dari Ibnu
Abbas).
Puasa sunat ini dilaksanakan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah ra
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau
tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak
berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan
Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak
daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan
Muslim no. 1156)
3.9.6 Puasa Tiga Hari
Setiap Bulan Sesuai Kelender Hijriah
Puasa sunat tiga hari setiap bulan hijriah dilaksanakan setiap
tanggal 13, 14 dan 15 sesuai dengan hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga
aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha,
3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dari
Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ
أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap
bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).”
(HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa
haditsnya hasan).
Dari
Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا
أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ .
وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada
ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda,
“Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan
An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ
وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.”
(HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Puasa sunat Nabi Daud adalah puasa sunat yang dilaksanakan
berselang satu hari, maksudnya puasa yang dilaksanakan hari besok berbuka,
besoknya berpuasa lagi atau puasa yang diselang-selingi dengan buka
sehari. Puasa sunat Nabi Daud didasarkan
pada hadits riwayat Abdullah bin Amr yang menceritakan kemampuannya untuk berpuasa sepanjang waktu,
sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:
“‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar bahwa ‘Abdullah berkata,
“Demi Allah aku akan berpuasa di siang hari dan aku shalat di malam hari terus
menerus sesuai kemampuanku.” Kemudian ‘Abdullah mengatakan bahwa ia telah
mengatakan seperti itu sembari bersumpah dengan ayah dan ibunya. Lantas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh engkau tidak bisa melakukan seperti itu. Cukuplah berpuasa sehari dan luangkan
waktu untuk tidak puasa. Dirikanlah shalat malam, namun tetap tidurlah. Atau
berpuasalah setiap bulannya minimal tiga hari karena satu kebaikan akan dibalas
dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Jika demikian, hitungannya sama saja
dengan puasa dahr (setahun penuh)“. ‘Abdullah berkata pada Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam– bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu berpuasalah sehari, lalu berikutnya tidak puasa dua
hari“. ‘Abdullah berkata pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam–
bahwa beliau masih mampu lebih dari itu. Beliau bersabda, “Kalau begitu berpuasalah
sehari, lalu berikutnya tidak puasa sehari. Inilah yang disebut puasa Daud
‘alaihis salam. Puasa Daud inilah sebaik-baik puasa“. ‘Abdullah
masih berkata pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau masih
mampu lebih dari itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Tidak ada
yang lebih afdhol dari itu” (HR. Bukhari no. 1976 dan Muslim no.
1159).
3.10 Puasa Makruh
Puasa sebagai suatu
ibadah tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa ada contoh dari Rasulula
saw. Oleh karena itu ada puasa yang
dimakruhkan, diantaranya adalah:
3.10.1
Puasa
sepanjang masa/seumur hidup
Dari
Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah bersabda
kepadaku,
”Wahai Abdullah! Saya dapat kabar bahwa anda (terus menerus) puasa di siang hari dan berdiri (shalat) waktu malam hari?” Saya menjawab, “Ya wahai Rasulullah! Beliau mengatakan, “Jangan lakukan, berpuasalah dan berbuka. Berdiri shalat dan tidurlah. Karena jasad anda ada haknya… sampai akhir hadits. Dalam redaksi lain, saya mengatakan, “Saya mampu melakukan itu” Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada yang lebih baik dari itu.” (HR. Bukhari, no. 1975 dan Muslim, no. 1159).
Puasa whisal yaitu
puasa yang dilakukan berturut-turut tidak buka-buka, misalnya puasa selama
dua atau tiga hari berturut-turut tanpa
berbuka dan sahur.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada
seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku?
Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau
berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari
berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda,
aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka
berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti
dari puasa wishal. (Muttafaqun
‘alaih.
HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103).
Puasa yang dimakruhkan pada hari jumat, adalah puasa yang tidak
bersambung ke hari lain. Puasa yang dilakukan pada hari jumat saja Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يَصُومَنَّ
أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929)
3.10.4
Puasa Sehari menjelang Bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan
kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).
3.11 Puasa Haram
Puasa yang dilakukan
tidak sesuai tuntunan bukan mendapatkan pahala di sisi Allah Subhana Wataalah
akan tetapi justru mendatangkan dosa, oleh karena tidak semua waktu-waktu
dibolehkan untuk melaksanakan puasa. Ada waktu dilarang untuk melaksanakan puasa sehingga jika ada
orang yang melakukan puasa pada saat itu puasanya menjadi puasa yang diharamkan
oleh Allah Subhana Wataalah. Puasa yang
haram diantaranya adalah:
3.11.1
Puasa pada dua hari Raya
Puasa dua hari raya yang diharamkan oleh Allah adalah puasa hari
raya iedul Fitri dan puasa pada hari iedul Adha. Sebagaimana disampaikan dalam
hadits
"Rasulullah
3.11.2
Puasa pada hari tasyrik
Puasa tasyrik adalah puasa yang dilarang pada tanggal 11,12, dan
13 zulhijjah, oleh karena hari tasyrik adalah hari makan dan minum berdasarkan:
"Sesungguhnya
hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah". (HR Muslim).
Oleh karena itu pada hari
tasyrik tidak boleh melakukan puasa, hal ini lebih dipertegas lagi pada hadits
yang lain bahwa:
3.11.3
Puasa
Sunat seorang istri yang tidak diizinkan oleh Suami
Seorang wanita yang akan melaksanakan puasa sunat harus
mendapatkan izin suaminya, jika ia nekad melaksanakan puasa sunat lalu suami
tidak mengizinkan maka puasanya menjadi puasa haram, hal ini beralasan dengan
dalil hadits dari Abu Hurairah ra Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا
شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah
halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak
bepergian) kecuali dengan izin suaminya.(HR.
Bukhari-Muslim)
3.11.4
Puasa yang dapat membinasakan jiwa
Puasa yang diharamkan termasuk puasa yang dilaksanakan yang dapat membinasakan jiwa sendiri, hal ini beralasan dengan Alquran surah Al-Baqarah:195, An-Nisa:29.
195. Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Qs. Al-Baqarah:195).
Dan Alquran Surah An-Nisa:29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (Qs, Annisa:29)