Mengusap Khuf dan Surban Serta Pembatal Wudhu
Oleh: Nurdin Mappa
Jika seseorang dalam perjalanan dan menggunakan khuf atau sepatu dan tidak memungkinkan untuk dibuka maka sebagai pengganti membasuh (mencuci kedua kaki) dalam wudhu dapat mengusap khuf atau sepatu bagian atas untuk tiga hari perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama tidak membuka keduanya dan ketika memakainya dalam keadaan suci (tidak batal wudhu).
Keterangan ini dapat dibaca pada alasan dalil:
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Mughira bin Syu’bah bahwa sesungguhnya Nabi s.a.w mengusap atas kedua khuf, maka saya berkata:”Hai Rasululah apakah tuan lupa?” Beliau menjawab :” Bahkan kamu yang lupa dengan ini aku telah diperintahkan oleh Tuhanku” (diriwayatkan oleh Abu Daud), dan karena hadits Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Daraqutni, ia berkata:” Jika agama mengikuti pendapat orang maka sebelah bawah khuf lebih baik diusap daripada di atasnya, sungguh saya melihat Rasululah s.a.w mengusap khuf sebelah atas, begitu hadits Bilal:” Sungguh saya melihat Rasululah S.a.w. mengusap kedua khuf bagian atas dan tutup kepalanya (diriwayatkan oleh Ahmad) dan karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:” Nabi s.a.w. keluar melepaskan hajatnya maka aku datang dengan membawa air, beliau lalu berwudhu dan mengusap sorban dan kedua khufnya, “ dan karena hadits dari Sa’id bin Mansur dalam Sunanya dari Bilal:” Aku mendengar Rasululah s.a.w bersabda:” Usaplah pada ikat kepalamu dan atas khufmu, dan dari Mughira bin Syu’bah bahwa Rasululah s.a.w. berwudhu dan mengusap atas kedua kaos kaki dan kedua sendalnya (diriwayatkan oleh Imam Lima: Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dan disahikan oleh Tirmidzi).
Masih hadits penjelasan dengan mengusap khuf dan surban, dari Shafwan bin ‘Assal:
Menurut hadits Shafwan bin “Assal berkata: “ Nabi s.a.w. memerintah kami supaya mengusap atas kedua khuf, kalau kami memakai keduanya diwaktu suci, tiga hari jika kami bepergian dan satu hari satu malam jika tidak bepergian, dan kami tidak perlu membuka keduanya dalam keadaan buang air bersar, air kecil dan dalam keadaan tidur dan supaya kami tidak membuka keduanya kecuali karena janabah (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Khuzaimah, berkata khattibi hadist ini isnadnya shahi).
Setelah melakukan wudhu sesuai dengan tuntunan maka sesorang sudah dalam keadaan suci, akan tetapi kesucian tidak dapat bertahan sepanjang waktu oleh karena ada beberapa hal yang terjadi pada diri seseorang yang menyebabkan seseorang wudhunya menjadi batal. Adapun penyebab seseorang batal wudhu di antara disebutkan dalam himpunan putusan tarjih sebagai berikut:
- Menyentuh kemaluan
Alasan dalil yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu dapat dilihat dari hadits Busrah binti Shafwan sebagai berikut:
Berdasarkan hadits Busrah binti Shawan r.a. bahwa Nabi s.a.w:” Barang siapa menyentuh kemaluannya maka janganlah shalat sebelum berwudhu (diriwayatkan oleh empat Imam), dan karena hadits Thalq bin ‘Ali: “ Barang siapa menyentuh kemaluannya berwudhulah (diriwayatkan oleh Thabrani dan dishahikannya) begitu pula hadits ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bhawa Rasululah s.a.w bersabda:” Siapa saja orang laki-laki yang menyentuh kemaluannya maka berwudhulah dan siapa saja prempuan yang menyentuh kemaluannya berwudhulah (diriwayatkan oleh Ahmad), dan karena hadits Abu Hurairah:” Apabila seorang dari sekalian memegang kemaluannya dengan tidak pakai tutup (alas) maka wajib berwudhu (diriwayatkan oleh Ibnu Hibbang dalam shahinya dan disahikan oleh Ibnu Hakim Ibnu ‘Abdul-bar).
Berdasarkan hadits di atas bahwa menyentuh kemaluan secara langsung tanpa ada yang mengantarai (alas) seperti kain dan benda lain mengakibatkan wudhu menjadi batal sehingga wajib untuk berwudhu kembali apabila ingin melakukan shalat.
- Menyentuh wanita (bersetubuh)
Persentuhan dengan wanita yang dapat membatalkan wudhu bukan persentuhan biasa, atau sekedar menyentuh saja, akan tetapi persentuhan yang dapat membatalkan wudhu adalah persentuhan dalam arti melakukan hubungan badan dengan wanita dalam hal ini tentu istri, hal ini dijelaskan dalam buku putusan tarjih dengan dalil sebagai berikut:
Menyentuh wanita yang membatalkan wudhu ditafsirkan oleh Ibnu Abbas bahwa menyentuh itu artinya bersetubuh, menurut pendapat yang terpilih dari ahli bahasa, dan karena hadits Nasa’I dari ‘Aisyah r.a. berkata:” Sungguh Rasululah Saw bershalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau akan witir beliau menyentuh aku dengan kakinya (Isnadnya Shahi) dan karena hadits “Aisyah berkata: “Aku kehilangan Rasululah pada suatu malam dari tempat tidurku maka aku mengcari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kakinya…. Seterusnya hadits (HR Muslim dan Tirmidzi dan dishahikannya).
Berdasarkan hadits ini maka dapat diketahui bahwa bersentuhan dengan wanita secara biasa seperti memegang atau bersentuhkan secara tidak sengaja seperti bersenggolan tidak membatalkan wudhu. Persentuhan yang dihukumkan membatalkan wudhu adalah persetubuhan antara suami-istri.
- Ada sesuatu yang keluar dari dua lubang pembuangan
Selanjutnya peristiwa yang dapat membatalkan wudhu seseorang adalah ketika ada sesuatu yang keluar melalui dua lubang pelepasan, apakah berupa benda padat, cair atau angin. Keterangan ini dapat dibaca pada dali berikut:
Berdasarkan ayat Al-Quran surah Al-Maidah:6 yaitu salah satu kamu datang dari kamar kecil. Dan hadits Safwan dank arena apa yang telah ditetapkan dalam Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Khurairah telah berkat Rasululah saw:” Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu sekalian jika ia berhadat kecuali ia berwudhu dan Abu Khurairah telah menerangkan kepada orang yang telah bertanya kepadanya:” Apakah hadats itu? Jawbanya ialah kentut yang berbunyi atau tidak berbunyi dan menurut hadits:” apabila salah seorang dari kamu ada dalam masjid maka ia merasa ada angin di antara pantatnya maka jangan keluar sehingga ia mendengar suara atau mendapat bau (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi), dan menurut hadits Ali pada Bukhari dan Muslim: Aku adalah orang yang sering mengeluarkan mazi, maka aku malu menanyakan pada Rasululah s,a,w karena putrinya menjadi istriku, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad supaya menanyakannya:” Maka bersabda Nabi S.a.w, Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.
Pada keterangan di atas jelas bahwa ketika seseorang telah keluar dari tempat pembuangan (Wc) baik ia buang besar maupun air kecil maka bathal wudhu begitu pula ketika seseorang yang buang angin yang kedengaran atau bau juga membatalkan wudhu, termasuk ketika ada yang keluar cairan dari alat kelamin seperit mazi juga membatalkan wudhu akan tetapi tidak wajib mandi janabah.
- Tidur yang nyenyak dalam posisi berbaring.
Tidur yang dimaksud membatalkan wudhu adalah tidur yang dilakukan dengan posisi miring, sedangkan tidur dalam posisi duduk atau sujud tidak membatalkan wudhu. Keterangan ini dapat dilihat pada hadits:
Karena hadits ‘Ali r.a. bersabda Rasululah s.a.w. kedua mata itu bagaikan tali dubur, maka siapa telah tidur berwudhula (diriwayatkan oleh Abu Dawud) dank arena hadits Ibnu ‘Abbad r.a. bahwa ia melihat Rasululah S.a.w. tidur sedang beliau bersujud sehingga mendenkur, kemudian berdiri shalat, Maka aku berkat:” Hai Rasululah, sesungguhnya engkau telah tertidur, maka beliau bersabda sesungguhnya wudhu itu tidak wajib (tidak batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring: karena jika ia berbaring lemaslah sendi-sendinya (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Darimi)
Berdasarkan penjelasan hadits di atas bahwa yang membatalkan wudhu bukanlah tidur sembarang seperti tidur bersandar, tidur duduk dan tidur pada saat shalat seperti yang terjadi pada diri Rasululah yaitu tidur dalam kondisi sujud akan tetapi tidur dalam keadaan berbaring yang membatalkan wudhu, ketika seseorang tidur dalam kondisi berbaring maka wajib memperbaharui wudhunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar