Klasifikasi Ilmu
Oleh: Nurdin Mappa
Ilmu dalam Islam secara umum diklasifikasikan menjadi tiga yaitu metafisika yang diposisikan pada posisi yang tinggi, lalu disusul oleh matematika, dan terakhir ilmu-ilmu fisik. Tiga kelompok ini yang kemudian melahirkan berbagai ragam ilmu pengetahuan, misalnya ilmu metafisika telah melahirkan ontologi, teologi, kosmologi, angelologi, dan eskatologi, sedangkan ilmu-ilmu matematika melahirkan ilmu geometri, aljabar, aritmatika, musik, dan trigonometri, dan dalam ilmu fisik telah melahirkan fisika, kimia, geologi, geografi, astronomi, dan optika) (Mulyadhi , 2002).
Akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan jaman serta aflikasi ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan praktis, sejumlah ulama berusaha memberikan klasfikasi ilmu pengetahuan. Seperti yang dilakukan oleh Algzali yang membagi ilmu pengetahuan menjadi dua bagian yaitu ilmu fardlu ‘ain dan ilmu fardlu kifāyah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th.). Kelompok ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim terkait dengan tatacara melakukan perbuatan wajib, seperti ilmu tentang salat, berpuasa, bersuci, berhaji, berzakat dan lain-lain yang sejenis. Sedangkan ilmu fardlu kifāyah adalah ilmu yang harus dikuasai demi tegaknya urusan dunia, seperti; ilmu kedokteran, astronomi, pertanian, dan sejenisnya. Dalam ilmu fardlu kifāyah tidak setiap muslim dituntut menguasainya. Yang penting setiap kawasan ada yang mewakili, maka kewajiban bagi yang lain menjadi gugur ( Kosim, 2008).
Pembagian ilmu oleh Al-Gazali dilanjutkan dengan membagi ilmu menjadi dua kelompok yaitu ilmu syari’ah dan ilmu ghair syari’ah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th). Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Semua ilmu syari’ah adalah terpuji, beliau juga menjelaskan bahwa ilmu syariah terbagi menjadi empat macam; pokok (ushul), cabang (furu’), pengantar (muqaddimat), dan pelengkap (mutammimat). Ilmu ushul meliputi; al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’, dan Atsar Shahabat. Ilmu furu’ meliputi; Ilmu Fiqh yang berhubungan dengan kemaslahatan dunia, dan ilmu tentang hal-ihwal dan perangai hati, baik yang terpuji maupun yang tercela. Ilmu muqaddimat dimaksudkan sebagai alat yang sangat dibutuhkan untuk mempelajari ilmu-ilmu ushul, seperti ilmu bahasa Arab (Nahw, Sharf, Balaghah). Ilmu mutammimat adalah ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu alQur’an seperti; Ilmu Makharij al-Hurūf wa al-Alfadz dan Ilmu Qira’at. Selanjutnya Al-Gazali membagi ilmu ghair syara’ah dibagi tiga; ilmu-ilmu yang terpuji (al-‘ulum al-mahmudah), ilmu-ilmu yang diperbolehkan (al-‘ulum al-mubahah), dan ilmu-ilmu yang tercela (al-‘ulum almadzmumah). Ilmu yang terpuji adalah ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan umat manusia seperti kedokteran, pertanian, teknologi. Ilmu yang dibolehkan adalah ilmu-ilmu tentang kebudayaan seperti; sejarah, sastra, dan puisi yang dapat membangkitkan keutamaan akhlak mulia. Sedangkan ilmu yang tercela adalah ilmu-ilmu yang dapat membahayakan pemiliknya atau orang lain seperti; ilmu sihir, astrologi, dan beberapa cabang filsafat.
Sementara itu Ibn Khaldun yang dinukil oleh Nurcholish Madjid, (1984) membagi ilmu pengetahuan menjadi dua kelompok, yaitu; ilmu-ilmu naqliyah yang bersumber dari syara’ dan ilmu-ilmu ‘aqliyah/ilmu falsafah yang bersumber dari pemikiran. Selnjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Yang termasuk dalam kelompok ilmu-ilmu naqliyah adalah; Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’ah, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Kalam, Bahasa Arab (Linguistik, Gramatika, Retorika, dan Sastra). Sedangkan yang termasuk dalam ilmu-ilmu ‘aqliyah adalah; Ilmu Mantiq, Ilmu Alam, Metafisika, dan Ilmu Instruktif (Ilmu Ukur, Ilmu Hitung, Ilmu Musik, dan Ilmu Astronomi).
Sedangkan Nasution, (1996) menjelaskan pemikiran Al-Farabi bahwa ilmu pengetahuan dikelompokkan ke dalam lima bagian, yaitu; pertama, ilmu bahasa yang mencakup sastra, nahw, sharf, dan lain-lain. Kedua, ilmu logika yang mencakup pengertian, manfaat, silogisme, dan sejenisnya. Ketiga, ilmu propadetis, yang meliputi ilmu hitung, geometri, optika, astronomi, astrologi, musik, dan lain-lain. Keempat, ilmu fisika dan matematika. Kelima, ilmu sosial, ilmu hukum, dan ilmu kalam. Sementara itu Ibn Buthlan (wafat 1068 M) membuat klasifikasi ilmu menjadi tiga cabang besar; ilmu-ilmu (keagamaan) Islam, ilmu-ilmu filsafat dan ilmu-ilmu alam, dan ilmu-ilmu kesusastraan. Hubungan ketiga cabang ilmu ini digambarkannya sebagai segitiga; sisi sebelah kanan adalah ilmu-ilmu agama, sisi sebelah kiri ilmu filsafat dan ilmu alam, sedangkan sisi sebelah bawah adalah kesusastraan (Azyumardi Azra, 1999).
Hasil Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Islamabad Pakistan tahun 1980 tentang Pendidikan Islam II di Islamabad merekomendasikan pengelompokan ilmu pengetahuan menjadi dua macam, yaitu; ilmu perennial/abadi (naqliyah) dan ilmu acquired/perolehan (‘aqliyah). Selanjutnya dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kelompok ilmu perennial adalah ; al-Qur’an (meliputi; Qira’ah, Hifdz, Tafsir, Sunnah, Sirah, Tauhid, Ushul Fiqh, Fiqh, Bahasa Arab al-Qur’an yang terdiri atas Fonologi, Sintaksis dan Semantik), dan Ilmu-Ilmu Bantu (meliputi; Metafisika Islam, Perbandingan Agama, dan Kebudayaan Islam). Sedangkan yang termasuk dalam ilmu acquired adalah; Seni (meliputi; Seni dan Arsitektur Islam, Bahasa, Sastra), Ilmu-ilmu Intelektual/studi sosial teoritis, (meliputi; Filsafat, Pendidikan, Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah, Peradaban Islam, Geografi, Sosiologi, Linguistik, Psikologi, dan Antropologi), Ilmu-Ilmu Alam/teoritis (meliputi; Filsafat Sains, Matematika, Statistik, Fisika, Kimia, Ilmu-Ilmu Kehidupan, Astronomi, Ilmu Ruang, dan sebagainya), Ilmu-Ilmu Terapan (meliputi; Rekayasa dan Teknologi, Obat-Obatan, dan sebagainya), dan Ilmu-Ilmu Praktik (meliputi; Perdagangan, Ilmu Administrasi, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Kerumahtanggaan, Ilmu Komunikasi) (Kosim, 2008).
Sementara itu Madjid (1992) seorang cendekiawan muslim dari Indonesia, mengelompokkan ilmu-ilmu keislaman ke dalam empat bagian yaitu; Ilmu Fiqh, Ilmu Tasawuf, Ilmu Kalam, dan Ilmu Falsafah. Beliau melanjutkan penjelasannya bahwa Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, Ilmu Kalam membidangi segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya, sedangkan Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup dalam arti seluas-luasnya. Bahkan menurut beliau termasuk dalam lingkup Ilmu Falsafah adalah “ilmu-ilmu umum” seperti; metafisika, kedokteran, matematika, astronomi, kesenian.
Klasifikasi ilmu-ilmu keislaman yang dilakukan para ilmuwan muslim mempertegas bahwa cakupan ilmu dalam Islam sangat luas, meliputi urusan duniawi dan ukhrawi. Adapun Yang menjadi batasan ilmu dalam Islam adalah bahwa pengembangan ilmu harus dalam bingkai tauhid dalam kerangka pengabdian kepada Allah dan untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan demikian, ilmu bukan sekedar ilmu, tapi ilmu untuk diamalkan. Dan ilmu bukan tujuan, melainkan sekedar sarana untuk mengabdi kepada Allah dan kemaslahatan umat (Kosim, 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar