Mandi Wajib, Tayammum dan Istinja
Oleh : Nurdin Mappa
Mandi wajib adalah salah satu cara bersuci yang dilakukan jika salah seorang muslim mengalami janabah. Ada beberapa penyebab yang menyebabkan Seorang mengalami janabah misalnya melakukan hubungan suami-istri, mens atau datang bulan bagi prempuan, mengalami nifas (telah melahirkan), mengalami mimpi basah, pernah kehilangan akal alias gila lalu sembuh dari kegilaannya dan akan melaksanakan shalat jumat. Jika seorang muslim mengalami salah satunya maka ia wajib mandi (kecuali ingin shalat jumat hukumnya sunnat) untuk mensucikan dirinya agar ia dapat melakukan shalat.
Alasan dalil yang mengharuskan mandi janabah adala hadits berikut:
` Berdasarkan ayat 6 surah al-maidah, : “ Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah) kamu, dan hadits,: Sesungguhnya air itu dari air (diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Sa’id Khudri) dan hadits dari Ali ra. Berkata:” Adalah aku orang yang sering mengeluarkan mazi, maka aku bertanya kepada Nabi Saw, maka jawabnya:” keluar mazi harus berwudhu dan keluar mandi harus mandi ( diriwayatkan oleh Ahmad , Ibnu Majah dan Tirmidzi), dan hadits Ummi Salamah tersebut dalam Bukhari dan Muslim:” berkata Wahai Rasululah saw, sesungguhnya Allah tidak malu (sungkan) dari suatu kebenaran apakah wajib mandi bagi wanita kalau bermimpi? Jawab beliau ya kalau melihat cairan.
Tentang kewajiban mandi karena bersetubuh diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lainya dari Abu Hurairah, yaitu:
Apabila seorang bersetubuh, maka wajiblah mandi (HR. Bukhari, Muslim dan Lain-lainnya dari Abu Hurairah).
Sementara itu keterangan yang menjelaskan bahwa ketika akan melaksanakan shalat jumat, disunatkan mandi dapat dilihat pada hadits Ibnu Umar pada riwayat Muslim, berikut:
Karena hadits Ibnu Umar, pada riwayat Muslim, Rasululah Saw bersabda:” Apabila salah seorang dari kamu sekalian akan menghadiri shalat Jum’ah maka hendaklah mandi.
Sedangkan keterangan yang menerangkan bahwa wanita haid wajib mandi untuk mensucikan diri setelah haid dijelaskan pada dalil berikut:
Yang menunjukkan wajib mandi dalam keduanya ialah nas dari al-quran, surat al-baqarah ayat 222, dan janganlah kamu mendekati Isteri (yang sedang haid) sehingga bersuci dan apabila sudah bersuci (mandi)… dan hadits dari Aisyah ra, bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy istihaddlah, lalu menanyakan kepada Rasululah saw, lalu bersabda:” itulah darah penyakit , bukan haidl, jika kamu berhaid tinggalkanlah shalat dan kalau sudah selesai maka mandilah, lalu shalat (HR. Bukhari)
Jadi berdasarkan beberapa keterangan hadits dan Alquran yang telah dikemukakan di dalam buku tarjih Muhammadiyah dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi penyebab mandi wajib adalah:
- Keluar mani baik disebabkan oleh bersetubuh maupun mimpi baik laki-laki maupun perempuan
- Prempuan yang telah mengalami haid (mens/datang bulan)
- Prempuan yang telah mengalami nifas (pernah melahirkan)
- Disunatkan mandi bagi ingin melaksanakan shalat jumat.
Adapun Kaifiyat mandi wajib dijelaskan dalam buku himpunan putusan tarjih berdasarkan hadits dari Aisyah ra.
Karena hadits Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw, apabila mandi karena junub ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya. Lalu berwudhu sebagaimana beliau berwudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya, kemudian membasuh kakinya (HR, Bukhari dan Muslim)
Keterangan dari Aisyah ra, dilengkapi dengan katerangan hadits dari Maimunah:
Karena hadits” sesungguhnya semua pekerjaan itu dengan niyat, karena menurut hadits Maimunah pada Bukhari dan Muslim:” Kemudian menuangkan air pada kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kirinya, lalu menggosokkan tangannya pada tana, dan dalam riwayat lain, maka mengusap tangannya dengan tanah.
Cara melakukan mandi janabah juga disampaikan dari Aisyah:
Berdasarkan hadits ‘Aisya r.a:”jika Nabi s,a.w mandi karena janabah beliau minta suatu wadah seperti ember lalu mengambil air dengan telapak tangannya dan memulai dari sisi kepalanya yang sebelah kanan lalu yang sebelah kiri, lalu mengambil air dengan kedua telapak tangannya, maka ia membasuh kepalanya dengan keduanya (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) dan hadits dari ‘Aisyah r.a: “ Sesungguhnya Asma menanyakan kepada Nabi s.a.w. tentang mandinya orang haidl, maka bersabda s.a.w. :”Ambillah seorang dari kamu sekalian air dan daun bidara, lalu mandilah dengan sebaik-baiknya,sehingga sampai ke dasar kepalanya, lalu curahkan air lagi dari atasnya, kemudian ambil sepotong kapas (kain yang diberi minyak kesturi, lalu usaplah dengan kain itu… seterunya (Hadits diriwayatkan oleh Muslim).
Berdasarkan beberapa keterangan hadits yang dikutip di dalam buku himpunan tarjih, maka dapat dituliskan beberapa kaifiyat mandi wajib, yaitu
- Memulai membasuh kedua tangan, niat ihlas karena Allah
- Mencuci kemaluan menggunakan tangan kiri tangan kanan yang menuangkan air
- Kemudian berwudhu seperti ketika akan shalat
- Mengambil air dan memasukkan jari-jaringan tangan ke rambutnya sampai merata dengan menggunakan wangi-wangian
- Memulai menuangkan air ke tubuh bagian kanan
- Kemudian Menuangkan air tiga tuangan ke kepala
- Selanjutnya menuangkan air ke seluruh tubuh mandi seperti biasa
- Terakhir membasuh kaki
Tayammum adalah salah satu cara bersuci yang dilakukan bagi seorang mukmin sebagai pengganti wudhu dan mandi, jika berhalangan menggunakan air atau sakit atau khawatir mendapatkan mudarat sebagaimana disampaikan dalam keterangan hadits:
Menurut hadits,’Amr bin Ash bahwa sesungguhnya ia diutus ke medan perang Dza-tussalasil, ia berkata:”Aku mimpi (mengeluarkan mani) pada suatu malam yang amat dingin maka aku takut jika mandi akan berbahay, lalu aku tayammum, kemudian aku shalat subuh bersama sahabat-sahabatku. Takkala kami datang pada Nabi s.a.w mereka menceritahkan hal itu kepadanya, maka beliau bersabda hai ‘Amir engkau shalat bersama sahabat-sahabatmu sementara kamu junub? Maka aku menyahut saya ingat firman Allah janganlah membunuh dirimu, sesungguh Allah maha kasih kepadamu, maka aku tayammum lalu shalat maka tertawalah Rasululah dan tidak bersabda apa-apa (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Daraqutni).
Hadits menunjukkan bolehnya seseorang melakukan tayammum jika ia khwatir akan terjadi mudharat pada dirinya apabila ia terkena air, seperti dalam kondisi yang sangat dingin atau dalam kondisi sakit yang apabila kena air akan semakin bertambah parah sakitnya, dalam perjalanan, datang dari tempat buang air, telah melakukan hubungan suami istri dan tidak menemukan air atau sulit mendapatkan air maka seseorang dibolehkan bertayammum, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Alquran surah Al-maidah:6
… dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Keterangan yang memperkuat bolehnya seseorang bertayammum ketika dalam kondisi badan mengalami gangguan seperti terluka atau sebab lain diterankan hadits dari Jabir :
Hadits Jabir ia berkata:” Kami sedang dalam berpergian musafir) lalu seorang dari kami terkena batu sehingga melukai kepalanya: Kemudian ia berminpi (mengeluarkan air mani) maka ia bertanya kepada teman-temannya: Apakah kamu berpendapat bahwa aku mendapat kemudahan bertayammum, dijawab oleh mereka bahwa kami berpendapat bahwa kamu tidak memperoleh kemudahan, sedang kamu kuasa menggunakan air, makalah mandilah ia lalu meninggal. Kami kabar demikian itu kepada Rasululah, maka Nabi s.a.w bersabda:” mereka membunuhnya dikutuk oleh Allah, mengapa mereka tidak bertanya sedang mereka tidak mengerti, obat kebodohan adalah bertanya, cukup bagi mereka bertayammum saja (HR Abu Dawud dan Darqutni).
Sementara cara bertayammum dijelaskan dalam hadits ‘Ammar berikut:
Menurut hadits ‘Ammar r.a. berkata;” Aku pernah berjanabah dan tidak mendapatkan air, kemudian aku berguling-guling di tanah, dan shalat, lalu aku ceritakan kepada Rasululah s.a.w. menjawab:” Sesungguhnya cuku bagimu begini: lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya kemudian mengusap muka dan kedua telapak tangannya (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan keterangan dari beberapa hadits yang dimuat dalam buku Himpunan Putusan tarjih Muhammadiyah maka cara bertayammum adalah:
- Berniat tayammum karena Allah Taalah lalu meletakkan tangannya di atas tanah sambil membaca basmalah
- Mengankat tangan seraya meniupnya
- Menyapu muka dan telapak tangan.
- Apabila sudah menggunakan air maka bersucilah dengan air.
Demikian cara bertayammum sebagai penganti wudhu dan mandi wajib.
Istinja adalah salah satu cara bersuci yang dilakukan ketika salah seorang telah membuang hajat berupa air besar atau air kecil. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT), beristinja dapat dilakukakan dengan mengunakan air, atau tiga batu atau benda lain yang bukan tulang atau kotoran.
Alasan dalil beristinja dengan menggunakan air, berdasarkan hadits dari Anas r.a
Berdasarkan hadits Anas r.a. berkata:”Rasululah s.a.w. masuk ke jambang, maka aku bersama anak yang sebaya dengan aku membawa tempat air dan tongkat, maka beliau beristinja dengan air (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan keterangan mengenai penggunaan tiga batu untuk alat istinja berasalan dengan hadits dari ‘Aisyah r.a.
Berdasarkan hadits ‘Aisya r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:” Apabila salah seorang dari kamu sekalian pergi ke jambang, maka bersucilah dengan tiga batu. Sesungguhnya tiga batu itu telah mencukupi(HR. Ahmad, Nasai dan lainnya) dank arena hadits dari Salman, berkata:” Rasululah s.a.w melarang kami menghadap kiblat waktu buang air (besar dan kecil)atau istinja’ dengan batu yang kurang dari tiga butir atau istinja dengan kotoran atau dengan tulang (HR. Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar