Ilmu Dalam Islam
Oleh: Nurdin Mappa
1. Sumber, Sarana, dan Metode Ilmu Pengetahuan
Epistomologi adalah salah satu bagian dari
filsafat ilmu yang membicarakan tentang sumber, sarana, dan metode ilmu
pengetahuan (Hollingdale, 1993).Epistemologi atau teori ilmu pengetahuan di dalamnya
selalu membicarakan dua hal yaitu apa itu pengetahuan dan metodologinya.
Sedangkan pengetahuan terkait dengan
teori dan isi ilmu dan bagaimana cara
memperoleh pengetahuan.
Epistemologi dalam Islam dijelaskan bahwa
pengetahuan ilmiah adalah segala sesuatu yang bersumber dari alam fisik dan
non-fisik. Oleh karena itu sumber pengetahuan dalam Islam meliputi alam nyata
(fisik) yang dapat diindra dan alam yang tak dapat diindra oleh manusia (metafisik)
atau alam gaib seperti Allah, Malaikat, alam kubur, alam akhirat, jin, syurga
dan Neraka. Alam nyata (fisik) atau alam
tidak nyata (non fisik) adalah sumber
ilmu pengetahuan yang nilainya sama dalam Islam. Hal ini sangat berbeda dengan
epistemologi Barat yang hanya mengakui alam fisik sebagai sumber ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, sesuatu yang bersifat non-indrawi, non-fisik, dan
metafisik tidak termasuk ke dalam obyek yang dapat diketahui secara ilmiah (Kertanegara, 2002).
Pertayaan epistemology kedua yaitu
bagaimana ilmu pengetahuan diperoleh dalam Islam?. Pengetahuan dapat diperoleh
dengan menggunakan tiga elemen yaitu indra, akal, dan hati. Penggunaan elemen
ini dalam metode ilmiah berbeda, untuk indra digunakan sebagai metode observasi
(bayani), sedangkan akal digunakan untuk metode logis atau demonstrative
(burhani) dan hati digunakan untuk metode intuitif (‘irfani) (al-Jabiri, 1990).
Dengan panca indra, manusia mampu
menangkap obyek-obyek indrawi melalui observasi, dengan menggunakan akal
manusia dapat menangkap obyek-obyek spiritual (ma’qūlāt) atau metafisik secara
silogistik, yakni menarik kesimpulan tentang hal-hal yang tidak diketahui dari
hal-hal yang telah diketahui. Dengan cara inilah akal manusia, melalui refleksi
dan penelitian terhadap alam semesta, dapat mengetahui Tuhan dan hal-hal gaib
lainnya. Melalui metode intuitif atau eksperensial (dzauq) sebagaimana
dikembangkan kaum sufi dan filosof iluminasionis (isyraqiyah), hati akan mampu
menangkap obyek-obyek spiritual dan metafisik. Antara akal dan intuisi,
meskipun sama-sama mampu menangkap obyek-obyek spiritual, keduanya memiliki
perbedaan fundamental secara metodologis dalam menangkap obyek-obyek tersebut.
Sebab sementara akal menangkapnya secara inferensial, intuisi menangkap
obyek-obyek spiritual secara langsung, sehingga mampu melintasi jantung yang
terpisah lebar antara subyek dan obyek ( Kosim, 2008).
Berdasarkan epistemology maka pencapaian
ilmu pengetahuan dalam Islam melalui tiga alat yaitu indra, akal budi dan hati,
hal inilah yang membedakan dengan epistemology barat yang hanya menjadikan
indra dan akal sebagai alat untuk meraih pengetahuan ilmiah. Sekalipun sebelum penggunaan kedua alat ini
telah terjadi konflik tajam dikalangan
ilmuan barat yang berlangsung cukup lama, yaitu sekitar dua abad lamanya.
Konflik ini terpola menjadi dua aliran filsafat yaitu Rasionalisme dan
Empirisme (Hadiwijoyo,
1980, Keraf
dan Mikhael, 2001). Kedua aliran filosofi ini
masing-masing memiliki tokoh dan pendukung. Aliran Rasionalisme yang dipelopori
Rene Descartes (1596- 1650) yang berpandangan bahwa sumber pengetahuan yang
dipandang memenuhi syarat ilmiah adalah menggunakan akal budi. Sebab akallah
yang merupakan satu-satunya sumber pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang
diperoleh melalui akal tidak mungkin salah. Sedangkan aliran empirisme berpandangan lain mereka
menyatakan bahwa sumber satu-satunya
pengetahuan manusia adalah pengalaman indrawi, yakni pengalaman yang terjadi
melalui dan berkat bantuan panca indra. Dalam pandangan kaum empiris, panca indra
memainkan peranan penting dibanding akal budi karena; pertama, semua proposisi
yang diucapkan manusia merupakan hasil laporan dari pengalaman. Kedua, manusia
tidak memiliki konsep atau ide apapun tentang sesuatu kecuali yang didasarkan
pada apa yang diperoleh dari pengalaman. Ketiga, akal budi hanya bisa berfungsi
apabila memiliki acuan ke realitas atau pengalaman (Keraf
dan Mikhael, 2001).
Akhirnya Konflik yang berkepanjangan antara kedua aliran fiolofis ini yaitu
pendukung rasionalisme dan empirisme akhirnya bisa didamaikan oleh Immanuel
Kant dengan cara melakukan sintesis terhadap keduanya, yang kemudian disebutkan
dengan kritisisme atau rasionalisme kritis. Menurut Kant terdapat dua unsur
penting yang ikut melahirkan pengetahuan manusia yaitu pancaindra dan akal
budi. Semua pengetahuan manusia tentang dunia bersumber dari pengalaman
indrawi. Namun akal budi ikut menentukan bagaimana manusia menangkap fenomina di
sekitarnya, karena dalam akal budi sudah ada “kondisi-kondisi” tertentu yang
memungkinkan manusia menangkap dunia sebagaimana adanya. Kondisi-kondisi
tersebut mirip dengan kacamata yang dipakai seseorang ketika melihat berbagai
obyek di sekitarnya. Kacamata itu sangat mempengaruhi pengetahuan orang
tersebut tentang obyek yang dilihat (Keraf dan Mikhael, 2001).
2. Klasifikasi
Ilmu Dalam Islam
Ilmu dalam Islam secara umum diklasifikasikan menjadi tiga yaitu
metafisika yang diposisikan pada posisi yang tinggi, lalu disusul oleh
matematika, dan terakhir ilmu-ilmu fisik. Tiga kelompok ini yang kemudian
melahirkan berbagai ragam ilmu pengetahuan, misalnya ilmu metafisika telah melahirkan ontologi,
teologi, kosmologi, angelologi, dan eskatologi, sedangkan ilmu-ilmu matematika
melahirkan ilmu geometri, aljabar, aritmatika, musik, dan trigonometri, dan
dalam ilmu fisik telah melahirkan fisika, kimia, geologi, geografi, astronomi,
dan optika) (Mulyadhi , 2002).
Akibat dari perkembangan ilmu
pengetahuan dan jaman serta aflikasi ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan
praktis, sejumlah ulama berusaha memberikan klasfikasi ilmu pengetahuan.
Seperti yang dilakukan oleh Algzali yang membagi ilmu pengetahuan menjadi dua bagian yaitu ilmu fardlu ‘ain
dan ilmu fardlu kifāyah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th.). Kelompok ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari setiap
muslim terkait dengan tatacara melakukan perbuatan wajib, seperti ilmu tentang
salat, berpuasa, bersuci, berhaji, berzakat dan lain-lain yang sejenis.
Sedangkan ilmu fardlu kifāyah adalah ilmu yang harus dikuasai demi tegaknya
urusan dunia, seperti; ilmu kedokteran, astronomi, pertanian, dan sejenisnya.
Dalam ilmu fardlu kifāyah tidak setiap muslim dituntut menguasainya. Yang
penting setiap kawasan ada yang mewakili, maka kewajiban bagi yang lain menjadi
gugur ( Kosim, 2008).
Pembagian ilmu oleh Al-Gazali dilanjutkan
dengan membagi ilmu menjadi dua kelompok yaitu ilmu syari’ah dan ilmu ghair
syari’ah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th). Selanjutnya beliau
menjelaskan bahwa Semua ilmu syari’ah
adalah terpuji, beliau juga menjelaskan bahwa ilmu syariah terbagi menjadi empat macam; pokok (ushul),
cabang (furu’), pengantar (muqaddimat), dan pelengkap (mutammimat). Ilmu ushul
meliputi; al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’, dan Atsar Shahabat. Ilmu furu’
meliputi; Ilmu Fiqh yang berhubungan dengan kemaslahatan dunia, dan ilmu
tentang hal-ihwal dan perangai hati, baik yang terpuji maupun yang tercela.
Ilmu muqaddimat dimaksudkan sebagai alat yang sangat dibutuhkan untuk
mempelajari ilmu-ilmu ushul, seperti ilmu bahasa Arab (Nahw, Sharf, Balaghah).
Ilmu mutammimat adalah ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu alQur’an seperti;
Ilmu Makharij al-Hurūf wa al-Alfadz dan Ilmu Qira’at. Selanjutnya Al-Gazali
membagi ilmu ghair syara’ah dibagi tiga;
ilmu-ilmu yang terpuji (al-‘ulum al-mahmudah), ilmu-ilmu yang diperbolehkan
(al-‘ulum al-mubahah), dan ilmu-ilmu yang tercela (al-‘ulum almadzmumah). Ilmu
yang terpuji adalah ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan umat manusia
seperti kedokteran, pertanian, teknologi. Ilmu yang dibolehkan adalah ilmu-ilmu
tentang kebudayaan seperti; sejarah, sastra, dan puisi yang dapat membangkitkan
keutamaan akhlak mulia. Sedangkan ilmu yang tercela adalah ilmu-ilmu yang dapat
membahayakan pemiliknya atau orang lain seperti; ilmu sihir, astrologi, dan
beberapa cabang filsafat.
Sementara itu Ibn Khaldun yang dinukil
oleh Nurcholish Madjid, (1984) membagi ilmu
pengetahuan menjadi dua kelompok, yaitu; ilmu-ilmu naqliyah yang bersumber dari
syara’ dan ilmu-ilmu ‘aqliyah/ilmu falsafah yang bersumber dari pemikiran.
Selnjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Yang termasuk dalam kelompok
ilmu-ilmu naqliyah adalah; Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’ah, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul
Fiqh, Fiqh, Ilmu Kalam, Bahasa Arab (Linguistik, Gramatika, Retorika, dan
Sastra). Sedangkan yang termasuk dalam ilmu-ilmu ‘aqliyah adalah; Ilmu Mantiq,
Ilmu Alam, Metafisika, dan Ilmu Instruktif (Ilmu Ukur, Ilmu Hitung, Ilmu Musik,
dan Ilmu Astronomi).
Sedangkan Nasution, (1996) menjelaskan
pemikiran Al-Farabi bahwa ilmu pengetahuan dikelompokkan ke dalam lima bagian, yaitu; pertama, ilmu
bahasa yang mencakup sastra, nahw, sharf, dan lain-lain. Kedua, ilmu logika
yang mencakup pengertian, manfaat, silogisme, dan sejenisnya. Ketiga, ilmu
propadetis, yang meliputi ilmu hitung, geometri, optika, astronomi, astrologi,
musik, dan lain-lain. Keempat, ilmu fisika dan matematika. Kelima, ilmu sosial,
ilmu hukum, dan ilmu kalam. Sementara
itu Ibn Buthlan (wafat 1068 M) membuat klasifikasi ilmu menjadi tiga cabang
besar; ilmu-ilmu (keagamaan) Islam, ilmu-ilmu filsafat dan ilmu-ilmu alam, dan
ilmu-ilmu kesusastraan. Hubungan ketiga cabang ilmu ini digambarkannya sebagai
segitiga; sisi sebelah kanan adalah ilmu-ilmu agama, sisi sebelah kiri ilmu
filsafat dan ilmu alam, sedangkan sisi sebelah bawah adalah kesusastraan (Azyumardi Azra, 1999).
Hasil Konferensi Dunia yang dilaksanakan
di Islamabad Pakistan tahun 1980 tentang Pendidikan Islam II di Islamabad merekomendasikan pengelompokan ilmu
pengetahuan menjadi dua macam, yaitu; ilmu perennial/abadi (naqliyah) dan ilmu
acquired/perolehan (‘aqliyah). Selanjutnya dijelaskan bahwa yang termasuk dalam
kelompok ilmu perennial adalah ; al-Qur’an (meliputi; Qira’ah, Hifdz, Tafsir,
Sunnah, Sirah, Tauhid, Ushul Fiqh, Fiqh, Bahasa Arab al-Qur’an yang terdiri
atas Fonologi, Sintaksis dan Semantik), dan Ilmu-Ilmu Bantu (meliputi;
Metafisika Islam, Perbandingan Agama, dan Kebudayaan Islam). Sedangkan yang
termasuk dalam ilmu acquired adalah; Seni (meliputi; Seni dan Arsitektur Islam,
Bahasa, Sastra), Ilmu-ilmu Intelektual/studi sosial teoritis, (meliputi;
Filsafat, Pendidikan, Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah, Peradaban Islam,
Geografi, Sosiologi, Linguistik, Psikologi, dan Antropologi), Ilmu-Ilmu
Alam/teoritis (meliputi; Filsafat Sains, Matematika, Statistik, Fisika, Kimia,
Ilmu-Ilmu Kehidupan, Astronomi, Ilmu Ruang, dan sebagainya), Ilmu-Ilmu Terapan
(meliputi; Rekayasa dan Teknologi, Obat-Obatan, dan sebagainya), dan Ilmu-Ilmu
Praktik (meliputi; Perdagangan, Ilmu Administrasi, Ilmu Perpustakaan, Ilmu
Kerumahtanggaan, Ilmu Komunikasi) (Kosim, 2008).
Sementara itu Madjid (1992) seorang cendekiawan muslim dari Indonesia,
mengelompokkan ilmu-ilmu keislaman ke dalam empat bagian yaitu; Ilmu Fiqh, Ilmu
Tasawuf, Ilmu Kalam, dan Ilmu Falsafah.
Beliau melanjutkan penjelasannya bahwa Ilmu Fiqh membidangi segi-segi
formal peribadatan dan hukum, Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan
pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, Ilmu Kalam membidangi
segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya, sedangkan Ilmu Falsafah
membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup dalam arti
seluas-luasnya. Bahkan menurut beliau termasuk dalam lingkup Ilmu Falsafah
adalah “ilmu-ilmu umum” seperti; metafisika, kedokteran, matematika, astronomi,
kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar