Selamat Datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA TELAH SUDI MAMPIR DI BLOG SEDERHANA INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Selasa, 01 Juni 2021

Ilmu Pengetahuan Dalam Islam

 Ilmu Dalam Islam

Oleh: Nurdin Mappa

1.  Sumber, Sarana, dan Metode Ilmu Pengetahuan

     Epistomologi adalah salah satu bagian dari filsafat ilmu yang membicarakan tentang sumber, sarana, dan metode ilmu pengetahuan (Hollingdale, 1993).Epistemologi   atau teori ilmu pengetahuan di dalamnya selalu membicarakan dua hal yaitu apa itu pengetahuan dan metodologinya. Sedangkan pengetahuan  terkait dengan teori dan isi ilmu  dan bagaimana cara memperoleh pengetahuan.

    Epistemologi dalam Islam dijelaskan bahwa pengetahuan ilmiah adalah segala sesuatu yang bersumber dari alam fisik dan non-fisik. Oleh karena itu sumber pengetahuan dalam Islam meliputi alam nyata (fisik) yang dapat diindra dan alam yang tak dapat diindra oleh manusia (metafisik) atau alam gaib seperti Allah, Malaikat, alam kubur, alam akhirat, jin, syurga dan Neraka.  Alam nyata (fisik) atau alam tidak nyata (non fisik)  adalah sumber ilmu pengetahuan yang nilainya sama dalam Islam. Hal ini sangat berbeda dengan epistemologi Barat yang hanya mengakui alam fisik sebagai sumber ilmu pengetahuan. Dengan demikian, sesuatu yang bersifat non-indrawi, non-fisik, dan metafisik tidak termasuk ke dalam obyek yang dapat diketahui secara ilmiah  (Kertanegara, 2002).

     Pertayaan epistemology kedua yaitu bagaimana ilmu pengetahuan diperoleh dalam Islam?. Pengetahuan dapat diperoleh dengan menggunakan tiga elemen yaitu indra, akal, dan hati. Penggunaan elemen ini dalam metode ilmiah berbeda, untuk indra digunakan sebagai metode observasi (bayani), sedangkan akal digunakan untuk metode logis atau demonstrative (burhani) dan hati digunakan untuk metode intuitif (‘irfani) (al-Jabiri, 1990).

        Dengan panca indra, manusia mampu menangkap obyek-obyek indrawi melalui observasi, dengan menggunakan akal manusia dapat menangkap obyek-obyek spiritual (ma’qūlāt) atau metafisik secara silogistik, yakni menarik kesimpulan tentang hal-hal yang tidak diketahui dari hal-hal yang telah diketahui. Dengan cara inilah akal manusia, melalui refleksi dan penelitian terhadap alam semesta, dapat mengetahui Tuhan dan hal-hal gaib lainnya. Melalui metode intuitif atau eksperensial (dzauq) sebagaimana dikembangkan kaum sufi dan filosof iluminasionis (isyraqiyah), hati akan mampu menangkap obyek-obyek spiritual dan metafisik. Antara akal dan intuisi, meskipun sama-sama mampu menangkap obyek-obyek spiritual, keduanya memiliki perbedaan fundamental secara metodologis dalam menangkap obyek-obyek tersebut. Sebab sementara akal menangkapnya secara inferensial, intuisi menangkap obyek-obyek spiritual secara langsung, sehingga mampu melintasi jantung yang terpisah lebar antara subyek dan obyek ( Kosim, 2008).

      Berdasarkan epistemology maka pencapaian ilmu pengetahuan dalam Islam melalui tiga alat yaitu indra, akal budi dan hati, hal inilah yang membedakan dengan epistemology barat yang hanya menjadikan indra dan akal sebagai alat untuk meraih pengetahuan ilmiah.  Sekalipun sebelum penggunaan kedua alat ini telah terjadi konflik tajam  dikalangan ilmuan barat yang berlangsung cukup lama, yaitu sekitar dua abad lamanya. Konflik ini terpola menjadi dua aliran filsafat yaitu Rasionalisme dan Empirisme (Hadiwijoyo, 1980, Keraf dan Mikhael, 2001). Kedua aliran filosofi ini masing-masing memiliki tokoh dan pendukung. Aliran Rasionalisme yang dipelopori Rene Descartes (1596- 1650) yang berpandangan bahwa sumber pengetahuan yang dipandang memenuhi syarat ilmiah adalah menggunakan akal budi. Sebab akallah yang merupakan satu-satunya sumber pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang diperoleh melalui akal tidak mungkin salah. Sedangkan aliran  empirisme berpandangan lain mereka menyatakan  bahwa sumber satu-satunya pengetahuan manusia adalah pengalaman indrawi, yakni pengalaman yang terjadi melalui dan berkat bantuan panca indra. Dalam pandangan kaum empiris, panca indra memainkan peranan penting dibanding akal budi karena; pertama, semua proposisi yang diucapkan manusia merupakan hasil laporan dari pengalaman. Kedua, manusia tidak memiliki konsep atau ide apapun tentang sesuatu kecuali yang didasarkan pada apa yang diperoleh dari pengalaman. Ketiga, akal budi hanya bisa berfungsi apabila memiliki acuan ke realitas atau pengalaman (Keraf dan Mikhael, 2001).

       Akhirnya Konflik yang berkepanjangan  antara kedua aliran fiolofis ini yaitu pendukung rasionalisme dan empirisme akhirnya bisa didamaikan oleh Immanuel Kant dengan cara melakukan sintesis terhadap keduanya, yang kemudian disebutkan dengan kritisisme atau rasionalisme kritis. Menurut Kant terdapat dua unsur penting yang ikut melahirkan pengetahuan manusia yaitu pancaindra dan akal budi. Semua pengetahuan manusia tentang dunia bersumber dari pengalaman indrawi. Namun akal budi ikut menentukan bagaimana manusia menangkap fenomina di sekitarnya, karena dalam akal budi sudah ada “kondisi-kondisi” tertentu yang memungkinkan manusia menangkap dunia sebagaimana adanya. Kondisi-kondisi tersebut mirip dengan kacamata yang dipakai seseorang ketika melihat berbagai obyek di sekitarnya. Kacamata itu sangat mempengaruhi pengetahuan orang tersebut tentang obyek yang dilihat (Keraf dan Mikhael, 2001).

2.   Klasifikasi Ilmu Dalam Islam

     Ilmu dalam Islam secara umum  diklasifikasikan menjadi tiga yaitu metafisika yang diposisikan pada posisi yang tinggi, lalu disusul oleh matematika, dan terakhir ilmu-ilmu fisik. Tiga kelompok ini yang kemudian melahirkan berbagai ragam ilmu pengetahuan, misalnya  ilmu metafisika telah melahirkan ontologi, teologi, kosmologi, angelologi, dan eskatologi, sedangkan ilmu-ilmu matematika melahirkan ilmu geometri, aljabar, aritmatika, musik, dan trigonometri, dan dalam ilmu fisik telah melahirkan fisika, kimia, geologi, geografi, astronomi, dan optika) (Mulyadhi , 2002).

       Akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan jaman serta aflikasi ilmu pengetahuan untuk tujuan-tujuan praktis, sejumlah ulama berusaha memberikan klasfikasi ilmu pengetahuan. Seperti yang dilakukan oleh Algzali yang membagi ilmu pengetahuan   menjadi dua bagian yaitu ilmu fardlu ‘ain dan ilmu fardlu kifāyah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th.).  Kelompok ilmu fardhu   ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari setiap muslim terkait dengan tatacara melakukan perbuatan wajib, seperti ilmu tentang salat, berpuasa, bersuci, berhaji, berzakat dan lain-lain yang sejenis. Sedangkan ilmu fardlu kifāyah adalah ilmu yang harus dikuasai demi tegaknya urusan dunia, seperti; ilmu kedokteran, astronomi, pertanian, dan sejenisnya. Dalam ilmu fardlu kifāyah tidak setiap muslim dituntut menguasainya. Yang penting setiap kawasan ada yang mewakili, maka kewajiban bagi yang lain menjadi gugur      ( Kosim, 2008)

     Pembagian ilmu oleh Al-Gazali dilanjutkan dengan membagi ilmu menjadi dua kelompok yaitu ilmu syari’ah dan ilmu ghair syari’ah (Abu Hamid Muhammad Al-Gazali, t.th). Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa   Semua ilmu syari’ah adalah terpuji, beliau juga menjelaskan bahwa ilmu syariah  terbagi menjadi empat macam; pokok (ushul), cabang (furu’), pengantar (muqaddimat), dan pelengkap (mutammimat). Ilmu ushul meliputi; al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’, dan Atsar Shahabat. Ilmu furu’ meliputi; Ilmu Fiqh yang berhubungan dengan kemaslahatan dunia, dan ilmu tentang hal-ihwal dan perangai hati, baik yang terpuji maupun yang tercela. Ilmu muqaddimat dimaksudkan sebagai alat yang sangat dibutuhkan untuk mempelajari ilmu-ilmu ushul, seperti ilmu bahasa Arab (Nahw, Sharf, Balaghah). Ilmu mutammimat adalah ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu alQur’an seperti; Ilmu Makharij al-Hurūf wa al-Alfadz dan Ilmu Qira’at. Selanjutnya Al-Gazali membagi  ilmu ghair syara’ah dibagi tiga; ilmu-ilmu yang terpuji (al-‘ulum al-mahmudah), ilmu-ilmu yang diperbolehkan (al-‘ulum al-mubahah), dan ilmu-ilmu yang tercela (al-‘ulum almadzmumah). Ilmu yang terpuji adalah ilmu-ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan umat manusia seperti kedokteran, pertanian, teknologi. Ilmu yang dibolehkan adalah ilmu-ilmu tentang kebudayaan seperti; sejarah, sastra, dan puisi yang dapat membangkitkan keutamaan akhlak mulia. Sedangkan ilmu yang tercela adalah ilmu-ilmu yang dapat membahayakan pemiliknya atau orang lain seperti; ilmu sihir, astrologi, dan beberapa cabang filsafat.

        Sementara itu Ibn Khaldun yang dinukil oleh Nurcholish Madjid, (1984) membagi ilmu pengetahuan menjadi dua kelompok, yaitu; ilmu-ilmu naqliyah yang bersumber dari syara’ dan ilmu-ilmu ‘aqliyah/ilmu falsafah yang bersumber dari pemikiran. Selnjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Yang termasuk dalam kelompok ilmu-ilmu naqliyah adalah; Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’ah, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Kalam, Bahasa Arab (Linguistik, Gramatika, Retorika, dan Sastra). Sedangkan yang termasuk dalam ilmu-ilmu ‘aqliyah adalah; Ilmu Mantiq, Ilmu Alam, Metafisika, dan Ilmu Instruktif (Ilmu Ukur, Ilmu Hitung, Ilmu Musik, dan Ilmu Astronomi).

Sedangkan Nasution, (1996) menjelaskan pemikiran Al-Farabi bahwa ilmu pengetahuan dikelompokkan  ke dalam lima bagian, yaitu; pertama, ilmu bahasa yang mencakup sastra, nahw, sharf, dan lain-lain. Kedua, ilmu logika yang mencakup pengertian, manfaat, silogisme, dan sejenisnya. Ketiga, ilmu propadetis, yang meliputi ilmu hitung, geometri, optika, astronomi, astrologi, musik, dan lain-lain. Keempat, ilmu fisika dan matematika. Kelima, ilmu sosial, ilmu hukum, dan ilmu kalam.  Sementara itu Ibn Buthlan (wafat 1068 M) membuat klasifikasi ilmu menjadi tiga cabang besar; ilmu-ilmu (keagamaan) Islam, ilmu-ilmu filsafat dan ilmu-ilmu alam, dan ilmu-ilmu kesusastraan. Hubungan ketiga cabang ilmu ini digambarkannya sebagai segitiga; sisi sebelah kanan adalah ilmu-ilmu agama, sisi sebelah kiri ilmu filsafat dan ilmu alam, sedangkan sisi sebelah bawah adalah kesusastraan (Azyumardi Azra, 1999).

      Hasil Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Islamabad Pakistan tahun 1980 tentang Pendidikan Islam II di Islamabad   merekomendasikan pengelompokan ilmu pengetahuan menjadi dua macam, yaitu; ilmu perennial/abadi (naqliyah) dan ilmu acquired/perolehan (‘aqliyah). Selanjutnya dijelaskan bahwa yang termasuk dalam kelompok ilmu perennial adalah ; al-Qur’an (meliputi; Qira’ah, Hifdz, Tafsir, Sunnah, Sirah, Tauhid, Ushul Fiqh, Fiqh, Bahasa Arab al-Qur’an yang terdiri atas Fonologi, Sintaksis dan Semantik), dan Ilmu-Ilmu Bantu (meliputi; Metafisika Islam, Perbandingan Agama, dan Kebudayaan Islam). Sedangkan yang termasuk dalam ilmu acquired adalah; Seni (meliputi; Seni dan Arsitektur Islam, Bahasa, Sastra), Ilmu-ilmu Intelektual/studi sosial teoritis, (meliputi; Filsafat, Pendidikan, Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah, Peradaban Islam, Geografi, Sosiologi, Linguistik, Psikologi, dan Antropologi), Ilmu-Ilmu Alam/teoritis (meliputi; Filsafat Sains, Matematika, Statistik, Fisika, Kimia, Ilmu-Ilmu Kehidupan, Astronomi, Ilmu Ruang, dan sebagainya), Ilmu-Ilmu Terapan (meliputi; Rekayasa dan Teknologi, Obat-Obatan, dan sebagainya), dan Ilmu-Ilmu Praktik (meliputi; Perdagangan, Ilmu Administrasi, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Kerumahtanggaan, Ilmu Komunikasi) (Kosim, 2008).

        Sementara itu Madjid (1992) seorang  cendekiawan muslim dari Indonesia, mengelompokkan ilmu-ilmu keislaman ke dalam empat bagian yaitu; Ilmu Fiqh, Ilmu Tasawuf, Ilmu Kalam, dan Ilmu Falsafah.  Beliau melanjutkan penjelasannya bahwa Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, Ilmu Kalam membidangi segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya, sedangkan Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup dalam arti seluas-luasnya. Bahkan menurut beliau termasuk dalam lingkup Ilmu Falsafah adalah “ilmu-ilmu umum” seperti; metafisika, kedokteran, matematika, astronomi, kesenian.

       Klasifikasi ilmu-ilmu keislaman yang dilakukan para ilmuwan muslim  mempertegas bahwa cakupan ilmu dalam Islam sangat luas, meliputi urusan duniawi dan ukhrawi. Adapun Yang menjadi batasan ilmu dalam Islam adalah bahwa pengembangan ilmu harus dalam bingkai tauhid dalam kerangka pengabdian kepada Allah dan untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan demikian, ilmu bukan sekedar ilmu, tapi ilmu untuk diamalkan. Dan ilmu bukan tujuan, melainkan sekedar sarana untuk mengabdi kepada Allah dan kemaslahatan umat (Kosim, 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAKAT

   Zakat Oleh :Nurdin Mappa 1.1    Pengertian Zakat      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diber...