Selamat Datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA TELAH SUDI MAMPIR DI BLOG SEDERHANA INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Rabu, 09 Juni 2021

Pembatal Shalat

 

    Pembatal Shalat Pardhu

Oleh: Nurdin Mappa

        Ada beberapa yang menyebabkan seseorang batal shalatnya diantaranya adalah tidak menghadap kiblat, batal wudhu, berbicara dalam shalat, makan minum, melakukan gerakan selain gerakan shalat.

a.    Melenceng dari Arah Kiblat

     Salah satu syarat dari syahnya shalat adalah menghadap kiblat, sehingga jika seseorang yang shalat melenceng dari arah kiblat padahal mereka mengetahui kiblat yang sebenarnya maka akan mengakibatkan shalatnya menjadi batal.  Allah Subhana Wataalah memerintahkan kepada    

                

 

Kami Melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami Palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.

 

      Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk menghadap masjidi haram ketika akan melaksanakan shalat, sehingga bagi orang yang tidak memenuhinya mengakibatkan shalatnya menjadi batal, kecuali tidak ada unsur kesengajaan.

b.    Terbuka Aurat

     Salah satu syarat syahnya shalat adalah menutup aurat, sehingga jika aurat terbuka akan mengakibatkan shalat yang kita kerjakan menjadi tidak syah. Allah subhana wataalah memerintahkan kepada kita untuk menggunakan pakaian yang pantas setiap akan melakukan shalat, sebagaimana disampaikan dalam al-Quran Surah al-A’raf : 31

                             

Terjemahannya:

Wahai anak Adam pakailah perhiasanmu (maksudnya pakaian yang indah) di setiap (memasuki) masjid… (Qs. Al-A’raf:31).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai’  dari Salama, bahwa pernah Salama bertanya ya Rasululah saya ini orang yang suka berburu, apakah boleh saya shalat dengan menggunakan satu gamis? Jawab beliau ya, kancingkanlah bajumu, meskipun walaupun hanya satu kancing (HR. Abu Dawud dan Nasai”).

 

         Kedua keterangan di atas jelas memerintahkan untuk berpakaian yang baik dan rapi serta menutup aurat setiap hendak melaksanakan shalat (Jamaluddin, 2010).

c.       Berbicara

     Berbicara dalam shalat, pernah dilakukan oleh sahabat, kemudian Allah menurunkan ayat, supaya orang-orang yang sementara shalat dimelakukan pembicaraan, menurut yang disampaikan oleh Sahabat Zaid bin Arqam ketika turun firman Allah ‘Azza wa Jalla:


Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)

 

Beliau mengatakan:


“Dahulu kami berbicara ketika shalat. Seorang laki-laki berbicara dengan orang di sampingnya ketika dia sedang shalat, sampai turun firman Allah, ‘…berdirilah menghadap kepada Allah dalam keadaan tenang. (Al-Baqarah: 238). Maka kami pun memerintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara ketika shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

      Berbicara yang dimaksud yang menbatalkan shalat adalah berbicara dengan sengaja dan sudah tahu hukumnya, bagi mereka yang belum mengetahui hukumnya maka tidak membatalkan shalat, akan tetapi setelah turun larangan untuk berbicara dalam shalat, maka siapa yang melakukannya dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal.

d.    Makan Minum dan Tertawa

     Para ulama sepakat bahwa makan-minum dan tertawa dalam shalat membatalkan shalat.

e.    Melakukan gerakan Selain gerakan shalat

    Gerakan yang membatalkan shalat adalah gerakan yang dilakukan di luar gerakan shalat, yang dilakukan berkali-kali gerakan yang dilakukan berturut-turut,  gerakan yang dilakukan bukan keperluan mendesak (Imam Ibnu Al-Utsaimin,1996).

f.     Tempat dan Pakaian bernajis

     Pakaian atau tempat yang terkena najis seperti darah haidl, kencing orang dewasa,  dijilat anjing, kena darah nifas dan lain-lain, mengakibatkan  shalat menjadi bathal, sehingga jika seseorang melaksanakan shalat tiba-tiba  terkena najis maka ia harus berhenti lalu mencucinya kemudian melakukan shalat kembali, tanpa harus mengulang wudhu.

       Salah satu alasan dalil yang dapat digunakan adalah hadits dari Asma’ puteri Abu Bakar r.a.

Terjemahannya:

Hadits dari Asma’ puteri Abu Bakar r.a berkata:’ Datang kepada Nabi saw seorang wanita lalu berkata: seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidl, bagaimana seharusnya dilakukan? Maka Nabi saw bersabda:” Supaya ia menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air kemudian disiramnya lalu dipakai shalat (HR Enam Imam).

      Berdasarkan keterangan hadits dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. maka pakaian atau badan yang terkena najis harus dihilangkan dengan cara mencuci menggunakan air bagian yang terkena najis setelah itu dapat dilakukan shalat lagi. Jadi najis tidak menbatalkan wudhu sehingga masih dapat melanjutkan shalat tanpa harus berwudhu kembali.

g.    Berhadats

     Salah satu hal yang dapat membatalkan shalat seseorang adalah tiba-tiba berhadats, sehingga mengakibatkan wudhunya menjadi batal, yang mengakibatkan shalat juga menjadi batal, hadats dapat disebabkan oleh  adanya kotoran yang keluar dari lubang pelepasan, apakah berupa angin yang berbunyi atau  berbau, keluar mazi yaitu cairan bening yang keluar mendahului sperma,  peces,  berhaid, keluar darah nifas atau keluar sperma, keluar darah istihadlah yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita terus menerus bukan darah haid (Jamaluddin, 2010). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAKAT

   Zakat Oleh :Nurdin Mappa 1.1    Pengertian Zakat      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diber...