Ada beberapa yang menyebabkan seseorang
batal shalatnya diantaranya adalah tidak menghadap kiblat, batal wudhu,
berbicara dalam shalat, makan minum, melakukan gerakan selain gerakan shalat.
a.
Melenceng dari
Arah Kiblat
Salah satu syarat dari syahnya shalat
adalah menghadap kiblat, sehingga jika seseorang yang shalat melenceng dari
arah kiblat padahal mereka mengetahui kiblat yang sebenarnya maka akan
mengakibatkan shalatnya menjadi batal.
Allah Subhana Wataalah memerintahkan kepada
Kami
Melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami
Palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke
arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke
arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil)
tahu, bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan
Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan.
Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk
menghadap masjidi haram ketika akan melaksanakan shalat, sehingga bagi orang
yang tidak memenuhinya mengakibatkan shalatnya menjadi batal, kecuali tidak ada
unsur kesengajaan.
b.
Terbuka Aurat
Salah satu syarat syahnya shalat adalah
menutup aurat, sehingga jika aurat terbuka akan mengakibatkan shalat yang kita
kerjakan menjadi tidak syah. Allah subhana wataalah memerintahkan kepada kita
untuk menggunakan pakaian yang pantas setiap akan melakukan shalat, sebagaimana
disampaikan dalam al-Quran Surah al-A’raf : 31
Terjemahannya:
Wahai anak Adam pakailah perhiasanmu (maksudnya pakaian yang
indah) di setiap (memasuki) masjid… (Qs.
Al-A’raf:31).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai’ dari Salama, bahwa pernah Salama bertanya ya
Rasululah saya ini orang yang suka berburu, apakah boleh saya shalat dengan
menggunakan satu gamis? Jawab beliau ya, kancingkanlah bajumu, meskipun
walaupun hanya satu kancing (HR. Abu Dawud dan Nasai”).
Kedua keterangan di atas jelas
memerintahkan untuk berpakaian yang baik dan rapi serta menutup aurat setiap
hendak melaksanakan shalat (Jamaluddin, 2010).
c.
Berbicara
Berbicara dalam shalat, pernah dilakukan
oleh sahabat, kemudian Allah menurunkan ayat, supaya orang-orang yang sementara
shalat dimelakukan pembicaraan, menurut yang disampaikan oleh Sahabat Zaid bin
Arqam ketika turun firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Beliau mengatakan:
“Dahulu kami berbicara ketika shalat. Seorang laki-laki berbicara dengan orang di sampingnya ketika dia sedang shalat, sampai turun firman Allah, ‘…berdirilah menghadap kepada Allah dalam keadaan tenang. (Al-Baqarah: 238). Maka kami pun memerintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara ketika shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berbicara yang dimaksud yang menbatalkan
shalat adalah berbicara dengan sengaja dan sudah tahu hukumnya, bagi mereka
yang belum mengetahui hukumnya maka tidak membatalkan shalat, akan tetapi
setelah turun larangan untuk berbicara dalam shalat, maka siapa yang
melakukannya dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal.
d.
Makan Minum dan
Tertawa
Para ulama sepakat bahwa makan-minum dan
tertawa dalam shalat membatalkan shalat.
e.
Melakukan gerakan
Selain gerakan shalat
Gerakan yang membatalkan shalat adalah
gerakan yang dilakukan di luar gerakan shalat, yang dilakukan berkali-kali
gerakan yang dilakukan berturut-turut,
gerakan yang dilakukan bukan keperluan mendesak (Imam Ibnu Al-Utsaimin,1996).
f.
Tempat dan
Pakaian bernajis
Pakaian atau tempat yang terkena najis
seperti darah haidl, kencing orang dewasa,
dijilat anjing, kena darah nifas dan lain-lain, mengakibatkan shalat menjadi bathal, sehingga jika
seseorang melaksanakan shalat tiba-tiba
terkena najis maka ia harus berhenti lalu mencucinya kemudian melakukan
shalat kembali, tanpa harus mengulang wudhu.
Salah satu alasan dalil yang dapat
digunakan adalah hadits dari Asma’ puteri Abu Bakar r.a.
Terjemahannya:
Hadits dari Asma’ puteri Abu Bakar r.a berkata:’ Datang kepada Nabi saw seorang wanita lalu berkata: seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidl, bagaimana seharusnya dilakukan? Maka Nabi saw bersabda:” Supaya ia menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air kemudian disiramnya lalu dipakai shalat (HR Enam Imam).
Berdasarkan keterangan hadits dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. maka pakaian atau badan yang terkena najis harus dihilangkan dengan cara mencuci menggunakan air bagian yang terkena najis setelah itu dapat dilakukan shalat lagi. Jadi najis tidak menbatalkan wudhu sehingga masih dapat melanjutkan shalat tanpa harus berwudhu kembali.
g.
Berhadats
Salah satu hal yang dapat membatalkan
shalat seseorang adalah tiba-tiba berhadats, sehingga mengakibatkan wudhunya
menjadi batal, yang mengakibatkan shalat juga menjadi batal, hadats dapat
disebabkan oleh adanya kotoran yang
keluar dari lubang pelepasan, apakah berupa angin yang berbunyi atau berbau, keluar mazi yaitu cairan bening yang
keluar mendahului sperma, peces, berhaid, keluar darah nifas atau keluar
sperma, keluar darah istihadlah yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita
terus menerus bukan darah haid (Jamaluddin, 2010).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar