Selamat Datang


ASSALAMU ALAIKUM WR.WB, SYUKRAN ANDA TELAH SUDI MAMPIR DI BLOG SEDERHANA INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Rabu, 23 Juni 2021

Shalat Jamak dan Qashar serta Shalat-Shalat Sunnat

 Shalat Jamak dan Qashar serta Shalat-Shalat Sunnat

Oleh : Nurdin Mappa

1. Shalat  Jamak- Qashar

      Orang yang melakukan perjalanan atau musyafir dapat melakukan dua shalat sekaligus yaitu menjamak dan sekligus mengqashar shalatnya.  Seorang musyafir dapat menggabungkan dua waktu shalat sekaligus meringkas jumlah rakaat shalat dari empat menjadi dua rakaat. 

    Sebagai contoh  shalat duhu dan ashar dijamak sekaligus diqashar, seorang musyafir dapat mengerjakan shalat duhur dua rakat kemudian mengerjakan lagi shalat ashar dua rakat, ini  yang disebut shalat jamak-qashar ta’dim atau sebaliknya pada waktu ashar mengerjakan dulu dua rakaat shalat duhur kemudian mengerjakan lagi shalat ashar dua rakaat, ini disebut shalat jamak-qashar takhir.

2. Shalat-Shalat Sunnat

       Shalat sunnat biasa juga disebut shalat tatawuwu’ atau shalat nauwafil.  Berdasarkan sering tidaknya dilakukan oleh Nabi shalat sunnat dibagi menjadi dua yaitu shalat sunnat muakkadah dan shalat sunnat gairuh muakkadah (Jamaluddin, 2010), sedangkan menurut Rasjid (2014)  shalat sunnat adalah semua shalat yang bukan shalat wajib adalah shalat sunnat. 

       Landasan tentang shalat sunnat atau tathawwu’ yang termuat dalam kitab himpunan putusan tarjih  adalah sebuah hadits dari Thallah bin ‘Ubaidillah:

Terjemahannya:

Hadits dari Thalhah bin ‘Ubaidillah bahwa ada seorang laki-laki penduduk Nejed yang kusut rambut kepalanya, datang kepada Rasulula saw yang kami dengar dengungan suaranya tetapi tidak memahami apa yang dikatakannya sehingga setelah dekat rupanya ia menanyakan tentang Islam, maka sabda Rasululah saw:” Shalat lima waktu dalam sehari semalam” Kata orang tadi Adakah lagi kewajibanku selain itu? Jawab Nabi tidak kecuali bila kamu ingin bertathawwu’ (Shalat sunnat) (HR. Bukhari dan Muslim).

      Hadits dari Thalhah ini menjelaskan kepada kita bahwa selain shalat wajib  lima kali sehari semalam yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim, kita juga dapat melakukan amalan shalat tambahan berupa shalat tathawwu  (shalat sunnat), jika kita menghendaki. Jadi Shalat sunnat ini sifatnya bukan kewajiban akan tetapi bagi ingin melaksanakan dapat ia mengamalkannya sebagai tambahan ibadah, oleh karena nanti diakhirat shalat yang akan pertama diperiksa, jika amalan shalat wajibnya tidak mencukupi maka amalan shalat sunnat dapat menjadi penambalnya hal ini disampaikan dalam sebuah hadits:

 

“Hal pertama yang akan dihisab di hari kiamat dari amal seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka sungguh dia beruntung dan selamat. Jika shalatnya buruk, maka sungguh dia celaka dan rugi. Jika ada kekurangan pada shalat wajibnya, Allah Ta’ala berfirman, “Periksalah, apakah hamba-Ku memiliki ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?” Demikianlah yang berlaku pada seluruh amal wajibnya.” (HR. Tirmidzi no. 413, An-Nasa’i no. 466, shahih)

       Dan dalam hadits Qudsi orang yang senangtiasa melakukan ibadah sunnat akan dicintai oleh Allah Subhana wataalah, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

“Dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘ Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka sungguh! Aku telah mengumumkan perang terhadapnya. Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya, dan senantiasalah hamba-Ku (konsisten) bertaqarrub kepada-Ku dengan amalan sunnah hingga Aku mencintainya; bila Aku telah mencintainya, maka Aku adalah pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar, dan penglihatannya yang digunakannya untuk melihat dan tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakannya untuk berjalan; jika dia meminta kepada-Ku niscaya Aku akan memberikannya, dan jika dia meminta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku akan melindunginya.” (H.R. Bukhâri).

2.2.1        Keutamaan Shalat Sunnat

      Ada beberapa keutamaan  yang akan diperoleh bagi orang yang senangtiasa mengerjakan shalat-shalat sunnat, yang merupakan balasan dari Allah Subhana Wataalah, yang dijelaskan oleh As-Suyuthi (1999)   di antaranya adalah:

a.      Dibangunkan Rumah di Syurga

Orang-orang yang konsisten melaksanakan shalat sunnah dalam sehari semalam sebanyak dua belas rakat maka Allah akan membangunkan rumah di Syurga, artinya mereka akan dimasukkan ke dalam Syurga bahkan disiapkan tempat di dalam syurga berupa rumah yang sudah dibangun oleh Allah, sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

 

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang shalat sunnah dalam sehari semalam dua belas rakaat, maka Allah telah membangunkan untuknya rumah di surga.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam Muslim, imam Abu Daud, imam An-Nasai, dan imam Ibnu Majah dari sahabat Ummu Habibah.

 

      Imam An-Nasai (sebagaimana yang dikutip oleh imam An-Nawawi Al-Bantani) menjelaskan bahwa yang dimaksud dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum shalat Dhuhur, dua rakaat setelah shalat Dhuhur, dua rakaat sebelum shalat Asar, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dan dua rakaat sebelum shalat Isya.

b.      Bagaikan Memerdekakan Budak

    Orang-orang konsisten mengerjakan shalat sunnat qablia, yaitu empat rakaat sebelum duhur maka Allah Subhana Wataalah akan memberikan balasan seperti seseorang yang telah membebaskan budak dari bani Ismail, hal disampaikan dalam  hadits berikut

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang shalat empat rakaat sebelum Dhuhur, maka ia seperti (memerdekakan) budak dari Bani Ismail.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari shahabat Ansar

c.       Terbebas dari Api Neraka

      Api Neraka adalah tempat manusia akan mengalami siksaan yang luar biasa yang tidak akan mungkin manusia mampu menahannya.  Bagi orang yang senangtiasa melaksanakan shalat sunnat dalam kesunyian maka Allah akan membebaskan mereka dari api Neraka sebagaimana disampaikan dari hadits Jabir ra,  dibawah ini:

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang shalat dua rakaat dalam kesunyian yang hanya Allah dan malaikat yang melihatnya, maka dituliskan untuknya terbebas dari api neraka.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ibnu Asakir dari sahabat Jabir r.a.

 

d.      Tercatat Kebaikannya di Illiyin

    Orang-orang yang senangtiasa mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat magrib, maka ia akan tercatat di Illiyin yaitu tempat mencatat kebaikan, hal disampaikan dalam hadits berikut:

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang shalat setelah Maghrib dua rakaat sebeum ia berbicara maka dua rakaat tersebut telah ditulis dalam ‘illiyyin (tempat khusus menghimpun amal kebaikan).” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Abdur Razzaq dari Makhul.

 

        Demikian beberapa keutamaan bagi orang-orang yang mengerjakan amalan shalat sunnat, sehingga bagi seorang muslim harus berusaha untuk meraih kesempatan yang luar biasa disiapkan oleh Allah swt, mumpung masih diberi kesempatan oleh Allah Subhana Wataalah.  Penulis yakin masih banyak keutamaan shalat sunnat belum sempat penulis nukilkan pada tulisan kali ini.

2.2.2        Jenis Shalat Sunnat

      Jenis shalat sunnat yang disebutkan dalam buku himpunan putusan tarjih Muhammadiyah (2014) hanya menyebutkan dua yaitu shalat sunnat tahiyatul masjid dan shalat sunnat Rawatib, mungkin hanya ini disebutkan oleh karena inilah sunnat yang paling sering dan umum dilaksanakan oleh ummat Islam, sedangkan   Jamaluddin (2010) menyebutkan shalat sunnat lebih banyak lagi yaitu shalat sunnat Rawatib, dhuha, tahajjud/lail/ witir, dua hari raya, istisqa, istikhara, tahiyatul masjid, shalat gerhana, sementara itu Rasjid (2014) menambahkan beberapa  sunnat seperti shalat akan bepergian dan shalat sunnat wudhu. 

2.1              Shalat Sunnat Rawatib

     Shalat sunnat yang sering dilakukan oleh Nabi mengiringi shalat wajib baik sesudah shalat wajib maupun sebelum shalat wajib biasa juga disebut shalat sunnat muakkadah, yang terdiri dari 2 rakaat sebelum subuh, 2 rakaat sebelum dan sesudah shalat duhur, 2 rakaat setelah magrib, 2 rakaat sesudah isya dan 2 rakaat sebelum subuh.    Hal ini sesuai dengan hadits yang disampaikan oleh Ibnu Umar ra, bahwa:

 

 Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat (dalam sehari) yaitu dua rakaat qabliyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Zhuhur, dua rakaat bakdiyah Maghrib, dua rakaat bakdiyah Isya, dua rakaat qabliyah Shubuh. (Muttafaqun ‘alaih)

      Ada beberapa riwayat menyebutkan shalat sunnat 12 Rakaat seperti riwayat al-Tirmidzi dari Ummu Habibah yang menambahkan  shalat sunnat sebelum duhur 4 rakaat, sedangkan ada yang menyebutkan 2 rakaat sebelum ashar tanpa menyebut 2 rakaat setelah isya (HR. An-Nasai’, Baihaqy) sedangkan Aisyah (HR. Muslim) dan ‘Ali ra juga menceritakan bahwa Nabi biasa mengerjakan 2 rakaat sebelum Ashar (HR. Abu Dawud)1.  Shalat sunnat Rawatib lebih utama dikerjakan di rumah dibandingkan di masjid, sebagaimana disampaikan oleh Abu Dawud:

“Shalatnya seseorang di rumahnya lebih utama dibandingkan shalatnya di masjidku ini, kecuali shalat wajib” (HR. Abu Dawud)

 

    Shalat sunnat rawatib juga tidak anjurkan dilaksanakan ketika dalam kondisi musyafir, oleh karena shalat wajib saja dibolehkan diringkas apalgi shalat yang bukan wajib, artinya shalat wajib saja dapat keringanan untuk diringkas, terlebih lagi shalat sunnat pasti diberi keringanan untuk tidak dikerjakan, kecuali shalat sunnat fajar dan witir (Jamaluddin, 2010).

     Semua waktu dapat digunakan untuk melaksanakan shalat sunnat, ada beberapa waktu yang dilarang melaksanakan shalat sunnat yaitu setelah shalat subuh hingga matahari  terbit dan setelah shalat ahsar sampai matahari terbenam, hal ini disampaikan dalam hadits  Abu Hurairah  yang berbunyi:

 

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua shalat; melarang dari shalat setelah shalat Shubuh hingga terbit matahari dan setelah Ashar hingga terbenam matahari [HR. Al-Bukhâri]

 

      Adapun cara shalat sunnat, seperti cara pelaksanaan wajib yang sudah dipaparkan pada sub shalat wajib, akan tetapi jumlah rakaatnya hanya dua lalu salam, dan setelah membaca al-fatiha tidak membaca surah.

2.3              Shalat Sunnat Dhuha

Shalat sunnat dhuha biasa juga disebut shalat al-awwabin  yaitu shalat sunnat yang dikerjakan ketika matahari tingginya setombak atau naik sepenggal, kalau ukuran derajat sekitar 150  dari posisi horizontal, jika shalat ini dikerjakan ketika terbit matahari menunggu sekitar 15’ setelah terbitnya maka disebut shalat sunnat al-israq (terbit). 

    Seluruh sendi-sendi manusia ada sedeqahnya dan yang dapat mengganti sedeqah adalah dengan melakukan shalat sunnat dhuha, hal ini beralasan dengan hadits:

   

Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at. (HR. Muslim no. 1704)

 

     Pada keterangan hadits di atas menjelaskan betapa hebatnya nilai dari shalat sunnat dhuha sebanyak 2 rakaat, yang dapat menggantikan banyak jenis sedeqah mulai bacaan tasbih, bacaan tahmid   bacaan tahlil, bacaan takbir   amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran). Dengan melakukan shalat dhuha dua rakaat semua bentuk pengamalan yang bernilai sedeqah dapat terkaper dengan dua rakaat shalat dhuha untuk mengcukupi sedeqah dari persendian yang harus dikeluarkan setiap pagi hari.   Oleh karena itu shalat sunnat dhuha termasuk shalat sunnat muakkadah. Dari Abu Hurrairah Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata :

Terjemahannya:

 “Kekasihku telah mewasiatkan aku tiga hal agar aku jangan tinggalkan sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ad Darimi)

 

   Pelaksanaan shalat dhuha secara umum dilakukan adalah minimal dua rakaat dan tidak ada yang perselisihkan  sebagaimana yang disebutkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, yang banyak dipersilisihkan adalah jumlah maksimalnya berapa ada yang menyatakan bahwa jumlah maksimal adalah 4 rakaat yang beralasan dengan dalil hadits:

      Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286; Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475; Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

 

     Bahkan ada yang menyatakan bahwa jumlah maksimal shalat duha adalah 8 rakaat, yang beralasan dengan dalil dari Ummu Hani, ia berkata:

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).

 

    Berdasarkan beberapa keterangan hadits di atas penulis berkesimpulan bahwa jumlah rakaat shalat dhuha minimal 2 rakaat dan tidak ada perselisihan mengenai hal ini dan jumlah maksimal shalat dhuha diperselisihkan ada yang menyatakan 4 rakaat, 6 dan 8 rakaat. Oleh karena itu untuk lebih amannya penulis menganjurkan mengamalkan shalat dhuha 2 rakaat dan jika ingin memaksimalkan jangan lebih dari 8 rakaat.

    Tentan pelaksanaan shalat dhuha  Syaiikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

“Dalam shalat dhuha (setelah Al Fatihah, pent.) silakan membaca surat atau ayat-ayat apa saja yang dimampui, tidak ada surat atau ayat khusus yang diutamakan. Silakan membaca ayat atau surat apa saja. Jumlah rakaatnya minimal dua rakaat dengan satu salam. Jika ingin shalat empat rakaat atau enam atau delapan rakaat, atau bahkan lebih, dengan salam di setiap dua rakaat, maka ini semua baik” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10014).

 

    Shalat dhuha dapat dilakukan sendiri-sendiri dan juga dapat dilakukan secara berjamaah oleh karena Rasululah saw pernah melaksanakan di rumah Itban bin Malik ra, sebagaimana diriwayatkan oleh hadits shahi Ahmad, al-Daraqutni, Ibn Huzaymah dari Itban bin Malik (Jamaluddin, 2010).

     Adapun doa yang dibaca setelah shalat sunnat dhuha, seperti yang disampaikan oleh  ‘Aisyah r.a.

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: “Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim”(Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).


     Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa setelah melaksanakan shalat dhuha kita dianjurkan membaca permohonan ampun atas dosa-dosa  sekaligus permohonan  tobat kepada Allah subhana, karena Dia-lah yang Maha penerima taubat Wataalah yang dibaca sampai 100 kali.  Permohonan tobat ini menjadi sangat penting buat kita selaku manusia biasa yang tidak terlepas dari dosa setiap saat. 

 2.4              Shalat Tahajjud, Shalat Lail, Shalat Witir

      Salah satu shalat yang sangat dianjurkan dilaksanakan bagi Rasul-Nya dan orang-orang beriman adalah  tahajjud (bangun malam) untuk melaksanakan  Qiyamul lail (Shalat lail).   Hal ini disampaikan oleh Allah dalam Alquran Surah Al-Isra’:79 dan Al-Quraan Surah Assajadah:15-16

Terjemahannya:

Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu Mengangkatmu ke tempat yang terpuji (Qs. Al-Isra:79) dan  

Terjemahannya:

Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud **dan bertasbih serta memuji Tuhan-nya, dan mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhan-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami Berikan kepada mereka (Qs. Assajadah:15 – 16).

 

      Ayat ini menjelaskan  pelaksanaan shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari, pada surah Al-Isra’:79 merupakan perintah Allah Subhana Wataalah untuk melaksanakan shalat tahajjud, sedangkan  pada Al-quran surah Assajadah :15-16, menggambarkan bahwa  lambung mereka jauh dari tidurnya, artinya mereka bangun dari tempat tidur berdoa kepada Allah dengan penuh rasa takut dan penuh harap.  Salah satu arti dari shalat adalah berdoa.

     Shalat tahajjud biasa juga disebut shalat witir (ganjil) karena jumlah yang selalu ganjil, bisa 1, 3, … sampai 11 rakaat.   Jika shalat ini dikerjakan pada bulan Ramadhan biasa juga disebut Qiyamu Ramadhan, setelah pasca Rasululah saw, shalat ini lebih dikenal dengan shalat tarwih (istirahat) oleh karena dapat dikerjakan dan di sela-sela pelaksanaan dapat beristirahat sejenak (Jamaluddin, 2010).

     Waktu pelaksanaan shalat tahajjud dapat dilaksanakan setelah shalat isya sampai sebelum waktu shalat subuh. Pemilihan waktu tergantung dari kemampuan seseorang jika ia takut tidak dapat bangun diakhir malam, maka silahkan mengambil di awal malam, dan bagi yang sanggup melakukan akhir malam yaitu menjelang subuh.     Allah Subhana Wataalah menyampaikan mengenai waktu shalat tahajjud, yaitu dimalam hari dan akhir malam:

Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).

 

       Akan tetapi Allah memerintahkan kepada kita  untuk menggunakan waktu yang panjang pada malam hari untuk melaksanakan shalat lail, sebagaimana Allah Subhana Wataalah sampaikan pada ayat berikut: 

Terjemahannya:

Dan sebutlah nama Rabb-mu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari.” (Al-Insaan/76: 25-26).

   Pada akhir-akhir malam Allah Subhana Wataalah akan memberikan fasilitas khusus bagi orang-orang yang melaksanakan shalat lail berupa keterkabulan doa bagi yang berdoa dan mengampuni dosa-dosa bagi orang yang meminta ampun, hal ini disampaikan dalam hadits  yang disampaikan oleh  

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

 

Rabb kami – Tabaroka wa ta’ala – akan turun setiap malamnya ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Allah berfirman, “Siapa yang memanjatkan do’a padaKu, maka Aku akan mengabulkannya. Siapa yang meminta ampun kepadaKu, Aku akan memberikan ampunan untuknya”. (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 758).

 

    Ada beberapa cara atau model dalam melaksanakan shalat malam yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, di antaranya adalah:

a.      Shalat lail 11 Rakaat  Format 4,4,3

Shalat lail yang dilakukan oleh Rasululah baik di luar Ramadhan maupun di bulan Ramadhan jumlah Rakaatnya selalu berjumlah 11 Rakaat, dengan model 4,4,3 sebagaimana disampaikan dari Hadits ‘Aisyah ra ketika ditanya oleh Abu Salama mengenai Shalat lail yang dikerjakan oleh Rasululah saw di bulan Ramadhan dan didalam bulan Ramadhan, beliau berkata:

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau shalat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau shalat tiga rakaat. Maka aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?’ Beliau menjawab, ‘Wahai Aisyah, sesungguhnnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.’” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)

 

      Format shalat lail 4,4,3 yaitu shalat yang dilakukan 4 rakaat salam, 4 rakaat salam kemudian ditambah 3 rakaat witir kemudian salam.   Rukun shalat sama dengan pelaksanaan shalat  wajib, yang berbeda adalah jumlah Rakaat secara keseluruhan.

b.    Shalat lail dengan Format 8-2-1

    Shalat lail dengan format 8-2-1  didasarkan atas hadits dari Sa’ad bin Hisyam yang bertanya kepada Ibn Abbas ra, lalu Ibn Abbas ra mempersilahkan Sa’ad bin Hisyam bertanya langsung kepada Aisyah ra, oleh karena beliaulah yang paling tahu tentang kondisi malam Rasululah berserta aktivitas beliau terutama menyangkut shalat lail Rasululah saw, maka Aisyah ra menjawab:

 

Lalu beliau (Nabi saw) shalat 8 rakaat tanpa duduk di dalamnya kecuali pada rakaat ke 8 itu.  Beliau berzikir/menyebut nama Allah’ :’Azza wajalla dan berdoa kemudian salam dengan salam yang kami dapat mendengarnya, kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk setelah itu salam, kemudian beliau shalat satu rakaat, demikian itu 11 rakaat wahai anakku…(HR. An-Nasai’ dan Abu Dawud).

 

     Berdasarkan hadits  ini maka dapat diketahui bahwa shalat lail yang dikerjakan oleh Nabi dapat langsung dikerjakan sebanyak 8 raakat salam kemudian di tambah lagi dua rakaat lalu salam  lalu ditutup dengan 1 rakaat untuk witir.  Dengan demikian model format shalat lail tidak selalu sama, hanya jumlah yang tetap yaitu 11 rakaat.

c.    Shalat lail Format  2-2-1

      Keterangan mengenai shalat lail format 2-2-1 yakni shalat dua rakaat salam, dua rakaat salam dan seterusnya kemudian ditutup dengan satu rakaat witir  juga dijelaskan oleh Aisyah r.a

Rasululah saw mengerjakan shalat lail pada waktu antara selesai shalat Isya yang disebut orang ‘atama sampai fajar, sebelas rakaat, beliu mengucapkan salam setiap dua rakaat dan beliau melakukan witir satu rakaat, Apabila muadzin diam  usai adzan shalat  fajar (nama lain shalat subuh) dan sudah jelas bagi beliau waktu fajar, beliau shalat dua rakaat yang ringan-ringan, kemudian beliau baring-baring ke sebelah kanan sampai datang muadzin qamat (HR. Muslim, Abu Dawud dan al-Nasai’)

 

      Hadits dari ‘Aisyah ra ini sekaligus menjelaskan waktu shalat lail yaitu mulai dari waktu shalat Isya sampai waktu azan untuk shalat subuh.  Hadits ini juga merinci bahwa shalat lail dilakukan oleh Rasulula Saw adalah 2 rakat salam dilakukan sampai 5 kali, kemudian ditutup dengan 1 rakaat shalat witir lalu nabi istirahat untuk menunggu waktu shalat subuh. Ada juga disebutkan oleh Aisyah bahwa shalat Lail Rasululah 13 rakaat tapi yang dimaksud oleh Aisyah adalah shalat iftitah atau shalat sunnat sebelum fajar, jadi jumlah rakaat shalat Nabi saw tetap 11 rakaat (Jamaluddin, 2010).

d.    Shalat Witir 7 Rakaat, Format 4-3, 9 Rakaat dengan format 6-3,  11 rakaat dengan format 6 – 3 atau 13 rakaat dengan format 10 -3.

Berdasarkan hadits dari Mu’awiyah bin Shalih dari Abdullah bin Qais, dari ‘Aisyah ra berkata:

 

Adalah Rasululah saw dulu melakukan shalat witir kata ‘Aisyah” Beliau berwitir 4 dan rakaat, 6 dan 3 rakaat, 8 an 3 rakaat serta 10 dan 3 rakaat. Beliau tidak pernah melakukan witir kurang dari 7 rakaat dan lebih dari 13 rakaat (HR. Ahmad).

 

       Berdasarkan hadits ini bahwa jumlah rakaat shalat witir Nabi saw paling kurang 7 rakaat dan paling banyak 13 rakat.  Pada saat beliau sudah mulai tua dan lemah beliau lebih banyak melakukan shalat witir 7 rakaat di tambah 2 rakaat shalat sunnat fajar dikerjakan dalam kondisi berdiri (Jamaluddin, 2010).

e.      Shalat Witir 3 Rakaat pola 2-1

      Shalat witir 3 rakaat yaitu shalat 2  rakaat salam kemudian ditambah 1 rakaat salam.  Berdasarkan hadits dari Ibn ‘Umar ra., ketika seseorang bertanya tentang shalat witir 3 beliau menjawab:

Terjemahan:

Rasululah saw biasa memisahkan antara rakaat ganjil dan yang genap dengan salam dan kami dapat mendengarnya (HR. Ahmad).

 

f.        Shalat witir langsung 3 rakat

     Melakukan shalat witir sebanyak 3 rakaat kemudian langsung salam,  pernah dilakukan oleh Rasululah saw berdasarkan hadits dari Ubay bin Ka’ab ra, ia berkata:

 

 Sesungguhnya Rasululah saw  berwitir 3 rakaat dengan membaca pada rakaat pertama “syabbihil-sma rabbikal-‘ala, pada rakaat kedua “ Qul ya ayyuhal – kafiru, dan pada rakaat ketiga “Qul –huwal-llahu ahad” dan beliau qunut (berdiri lama) sebelum ruku, apabila beliau telah selesai beliau berucap saat selesainya” subhanal malikil quddus 3 kali dengan memanjangkan ucapan yang terkahir (HR An-Nasai,Ahmad, Abu Dawud)

    Berdasarkan hadits dari Ubay bin Ka’ab ra,  dapat diketahui bahwa shalat sunnat witir dapat dilakukan langsung sebanyak 3 rakaat sekaligus, dengan membaca surah disetiap rakaat.  Pada rakaat pertama membaca sabbihi smarabbika ‘ala… rakaat kedua membaca surah al-kafirun dan  rakaat ketiga membaca surah al-ihlas tanpa menggandengkannya dengan dua Qul yang lain seperti yang sering diamalkan oleh sebagian imam ketika akan menutup shalat lailnya (tarwih).

g.      Shalat Witir 1 Rakaat

      Terkadang waktu shalat witir sudah sangat sempit,  waktu shalat subuh sudah hampir masuk, sehingga tidak sempat lagi melakukan shalat witir beberapa rakaat atau mungkin agak tidak mut untuk melaksanakan beberapa shalat witir.  Pada kondisi ini kita dapat melaksanakan shalat witir sekalipun hanya 1 rakaat.

       Kondisi ini pernah dijelaskan oleh  Nabi Muhammad saw, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Umar bahwa ketika seorang bertanya kepada Nabi Muhammad saw  tentang shalat lail  maka Nabi saw menjawab:

Terjemahan

Shalat malam itu dua-dua rakaat , Bila salah seorang kalian khwatir masuk waktu shalat subuh maka cukup shalat satu rakaat untuk mewitirkannya dari shalat malam yang  telah dilakukannya (HR. Jamaah).

 

      Berdasarkan  hadits di atas shalat  lail  dapat ditutup dengan hanya satu rakaat saja,  jika seseorang merasa waktu sempit sehingga waktu shalat subuh sudah sangat dekat.   Yang perlu diperhatikan jangan sampai melakukan dua witir dalam satu malam, oleh karena tidak dua witir dalam satu malam, hal ini  diungkapkan  oleh Thalq bin Ali pernah Qiyamu Ramadhan bersama Qays bin Thalq dan berkata kepadanya:

Berwitirlah bersama sahabat-sahabatmu, Karena saya pernah mendengar Rasululah saw bersabda tidak ada dua witir dalam satu malam (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi dan al-Nasai).

 

     Berdasarkan hadits ini kita dapat memahami bahwa shalat lail dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dapat pula dilakukan secara berjamaah, begitu pula hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang telah menutup shalat malamnya dengan witir tidak boleh lagi bangun malam  tahajjud lalu membatalkan witirnya dengan menggenapkan rakaatnya kemudian melakukan shalat witir (Jamaluddin, 2010).

 

2.2.2.4              Shalat Dua Hari Raya

          Shalat dua hari raya adalah shalat hari raya idul fitri tanggal 1 Syawal dan shalat hari raya   idul adha yaitu setiap tanggal 10 zulhijjah (Jamaluddin, 2010).

     Pelaksanaan hari raya dilakukan di sunnahkan di lapangan jika kondisi cuaca lagi baik artinya tidak hujan, dan jika cuaca tidak baik dilakukan di masjid.  Rasululah saw  memerintahkan kaum muslimin dan muslimat untuk menghadiri shalat hari raya, mulai dari anak-anak, orang tua, laki, prempuan, bahkan orang dalam kondisi haidpun diharapkan hadir di lapangan sekalipun tidak ikut shalat.

   Pada saat shalat ied Rasululah saw memberi tuntunan untuk bertakbir membesarkan dan mengagungkan Allah, bertasbih, bertahmid dengan kalimat “ allahu akbar- allahu akbar la ilah illah wal lahu akbar walil lahi hamd.  Allah Subhana wataalah menyampaikan di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah:185                                          

 ...Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur (Qs. Al-Baqarah:185).

 

       Melalui ayat alquran surah Al-baqarah:185, Allah Subhana Wataalah memerintahkan kepada kita untuk membesarkan Allah (bertakbir) ketika telah selesai melakukan puasa se bulan yaitu ketika hitungan harinya sudah cukup sebulan.    Bertakbir dilakukan mulai matahari ramadhan tenggelam yaitu setelah memasuki waktu magrib.

      Waktu pelaksanna shalat ied adalah setelah terbitnya matahari yaitu ketika waktu shalat dhuha dan sudah berlalunya waktu larangan shalat, hal disandarkan pada hadits:

“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.” (HR. Al-Bukhari secara mua’llaq, Ibnu Majah dan Abu Dawud)

 

     Maksud kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.

Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah

       Shalat ied tidak diawali dengan azan dan qamat, hal disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

 

Terjemahan

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya satu atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.” (HR. Muslim).

Terjemahan:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata: “Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.” (HR. Muslim).

 

      Shalat ied juga dilakukan tanpa  shalat sunnat sebelum dan sesudahnya (HR. Jamaah), jumlah rakaat 2  rakaat pertama dibuka dengan takbir 7 kali sebelum membaca al-Fatiha, dan rakaat kedua membaca takbir 5 kali selain takbir intiqal (pindah gerakan) juga sebelum membaca al-Fatiha,  hal ini disandarkan kepada hadits yang disampaikan oleh ‘Aisyah ra bahwa:

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ

Terjemahan

Sesungguhnya Rasululah saw bertakbir (dalam shalat) pada iedul Fitri dan adha pada rakaat pertama 7 takbir dan pada rakaat kedua 5 takbir (HR Abu Dawud, Ibnu Majad, Ahmad).

 

     Setelah shalat ied barulah dilakukan khotbah ied, berbeda dengan shalat jumat yang didahului oleh khotbah, hal ini disandarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas ra:

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.” (HR Al-Bukhari).

 

     Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita (HR. al-Bukhari)

       Setelah shalat ditutup dengan khotbah ied (HR. Bukhari dan Muslim) tidak pakai duduk dan langsung ditutup dengan doa.

      Adapun takbir yang dikumandankan pada hari raya ied disandarkan pada Ibnu Mas’ud, Umar  bin al-Khattab dan Ali bin Abi Tahlib ra:

Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, dan Allah Maha Besar, dan bagi-Nya semua pujian”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih).


   
Setelah pelaksanaan shalat sunnat ied yang dirangkaikan dengan khotbah, jamaah kemudian pulang dengan menempuh jalan yang berbeda ketika datang, dengan maksud syiar.  Adapun alasan dalilnya dilandasakan pada hadits dari Jabir ra:

 

Dari Jabir, ia berkata: ”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda”. (HR. Al-Bukhari).

 

    Pelaksanaan shalat hari raya ied terkadang bertepatan dengan hari jum’at sehingga terkadang ada muncul pertayaan apakah setelah pelaksanaan shalat ied sudah tidak shalat jum’at lagi, hal ini dijelaskan  hadits dari Ilyas bin Abi Ramlah Asy-Syami:

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah’.

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: “Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.” (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud)

 

     Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya. Ibnu Taimiyyah berkata, bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.

    Ucapan yang dianjurkan ketika bertemu dengan saudara sesame muslim adalah doa yang isinya saling mendoakan agar amalan yang telah dilakukan diterima oleh Allah.  Adapun ucapan yang diucapkan oleh para sahabat Nabi saw bila mereka betemu  setelah melaksanakan shalat ied atau ketika merayakan hari raya ied adalah:

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu”. (Ahkamul ‘Idain dan Fathul Bari).

 

2.6              Shalat Istisqa

     Shalat istisqa adalah shalat sunnat yang dilakukan terkait dengan kondisi alam yaitu tidak turunnya hujan yang mengakibatkan kekeringan akibat musim kemarau yang panjang, shalat ini dilakukan dengan cara berjamaah di lapangan setelah matahari terbit, waktunya sama dengan waktu shalat ied (Jamaluddin, 2010), pelaksanaan ini dilandaskan pada hadits dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya ‘Abdulah bin Zayd ra, bahwa:

Terjemahan:

Saya melihat suatu hari Rasululah keluar untuk minta hujan, Ia (Abdullah berkata) setelah khutbah lalu beliau berupaya merubah posisi dari punggungnya dari manusia dan menghadap qiblat  untuk berdoa, kemudian merubah posis sarung selendangnya, kemudian shalat bersama kami dua rakaat dengan mengeraskan qiraatnya pada keduanya (HR. Bukhari dan Muslim).

 

        Berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Ziyad ra dapat diketahui bahwa shalat istisqa sama dengan pelaksanaan shalat jumat, yaitu dimulai dengan khutbah kemudian shalat dua rakaat, perbedaannya pada shalat istisqa tidak ada azan dan qamat.

      Hadits yang disampaikan oleh ‘Abddullah bin Ziyad ra diperkuat pula hadits dari Ibnu Abbas

Terjemahan

Dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar dengan penuh tawadhu’, berpakaian biasa tidak berhias, penuh khusyu’, berjalan pelan, dan bersungguh-sungguh memohon (kepada Allah) hingga tiba di Mushalla (tanah terbuka untuk pelaksanaan shalat, pen). Beliau pun kemudian naik mimbar dan tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini, namun beliau tetap dalam do’a, memohon dengan sungguh-sungguh, dan bertakbir. Lalu beliau pun shalat dua raka’at seperti pelaksanaan shalat ‘id.”( HR. Ahmad 1/355, Abu Dawud 1165, at-Tirmidzi 558, an-Nasa’i 1/156, dan Ibnu Majah 1266. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Lihat pula Irwa’ul Ghalil 665).

   Berdasarkan kedua hadits di atas penulis dapat  menyimpulkan tatacara shalat istisqa:

a.       Waktu pelaksanaan shalat dipagi hari yaitu  waktu shalat sama dengan shalat ied, sama dengan waktu shalat dhuha

b.      Dilakukan dilapangan terbuka

c.       Shalat dilaksanakan secara berjamaah

d.      Jumlah rakaat shalat istisqa 2 rakaat sama dengan shalat ied dan shalat jumat

e.      Shalat didahului dengan khotbah yang berisi tentang doa dan bertakbir

f.        Melakukan shalat berjamaah dua rakaat, sama seperti shalat jumat.

2.2.2.6                Shalat Istikharah

       Shalat istikharah adala shalat sunnat yang dilakukan ketika menghadapi dua pilihan yang sama urgennya untuk mendapatkan pilihan yang terbaik (Jamaluddin, 2010).  Shalat ini dilakukan dengan harapan Allah Subhana Wataalah memilihkan urusan yang terbaik bagi orang yang menghadapi dua urusan yang sulit untuk menentukan mana yang terbaik bagi dirinya, oleh karena yang  mengetahui mana yang terbaik buat diri kita hanya Allah Subhana Wataalah, sebagaimana Allah sampaikan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah:216

و عسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وهُوَ خَيْرٌ لكَمْ وَعَسى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئا وهو شرٌّ لكم واللهُ يعلمُ وأَنْتُمْ لا تَعْلمُوْنَ

“Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 216).

 

      Tentang urusan yang terbaik buat diri seseorang, tak ada seseorang yang dapat mengetahui, manusia hanya mampu mengira-ngira mana yang terbaik buat dirinya, sehingga seorang hamba seharusnya menyerahkan mana urusan terbaik bagi dirinya kepada Allah, sungguh yang dapat mengetahui hanyalah Allah, disinilah diperlukan melakukan shalat istikhara agar ia diberi pilihan yang terbaik buat dirinya. Kita memiliki keterbatasan untuk mengetahui apa yang akan terjadi besok hari, oleh karena perkara yang gaib hanya Allah yang maha mengetahui, oleh karena itu Rasululah mengajarkan jalan keluar dari kesulitan memilih dari beberapa perkara melalui shalat, sebagaimana  yang disampaikan dalam hadits yang riwayatkan oleh Jabir Ibn Abdillah ra. Bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: Jika di antara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (sholatlah) dua rakaat, kemudian berdoa...(HR. Bukhori)

 

       Waktu pelaksanaan shalat istikhara tidak ditentukan, boleh pagi, siang, atau malam, yang terpenting jangan shalat diwaktu-waktu yang terlarang seperti setelah subuh sampai matahari terbit, setelah ashar sampai matahari tenggelam. Waktu shalat lebih baik dilakukan pada malam hari.  Jumlah rakaat sebanyak 2 rakaat, setelah itu berdoa sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasululah diantaranya adalah:

Terjemahan   

“Ya Allah, aku meminta petunjuk kebaikan-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon keputusan-Mu dengan qudrat-Mu dan aku meminta dengan karunia-Mu yang besar, karena sesungguhnya Engkau yang berkuasa sedangkan aku tida berkuasa. Engkau Yang Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui dan Engkau Yang Maha Mengetahui segala yang gaib.

“Ya Allah, sekiranya engkau ketahui bahwa (sebutkan Pilihan yang dihadapi) baik untukku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir dari perkaraku ini, maka takdirkanlah ia untukku, mudahkanlah ia, lalu berkahilah aku padanya.”

“Ya Allah, dan sekiranya engkau mengetahui buruk bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan akhir dari perkaraku ini, maka hindarkanlah aku darinya, kemudian takdirkanlah untukku kebaikan bagaimanapun adanya, lalu berilah aku keridhaan dengannya.” (HR. Ahmad dan Bukhari).

 

      Inti dari doa pada shalat istikhara adalah meminta dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhana wataalah yang terbaik bagi diri, kehidupan di dunia dan kebaikan agama serta meminta agar dijauhkan dari pilihan yang berakibat buruk buat diri, kehidupan dan agama. Dalam melakukan istikhara tidak boleh hati condong kepada salah satu perkara akan tetapi harus netral, kalau sudah kecondongan hati maka tidak usa melakukan istikhara.

2.7         Shalat Sunnat Tahiyatul Masjid

    Shalat tahiyatul masjid adalah shalat sunnat yang dilakukan setiap memasuki masjid sebanyak dua rakat sebagai bentuk penghormatan kepada masjid.  Pelaksanannya dilandaskan pada hadits dari Abu Qatadah ra:

 

 

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR. Al-Bukhari dan Muslim ).

 

      Penegasan tentang shalat tahiyatul masjid disampaikan dalam hadits yang disampaikan oleh Jabir bin Abdillah, dia menyampaikan tentang sahabat yang datang shalat jumat lalu ia langsung duduk, kemudian ditegur oleh Nabi Muhammad saw agar ia shalat dua rakaat, sebagai disampaikan oleh Jabir bin Abddilah berkata:

Artinya,“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau langsung bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875).

 

    Shalat dua rakaat yang dilakukan ketika masuk masjid dilakukan dengan ringan, kemudian duduk mendengarkan khotbah atau menanti waktu shalat untuk diiqamat.

2.8              Shalat Gerhana atau kusuf/khusuf

       Shalat gerhana atau kusuf adalah shalat yang dilakukan ketika terjadi gerhana baik gerhana bulan maupun gerhana matahari.  Shalat gerhana matahari didasari oleh hadits yang membicarakan tentang peristiwa meninggalnya Ibrahim putra Nabi Muhammad saw yang bertepatan dengan terjadinya gerhana matahari, sehingga ada yang mengaitkan tentang peristiwa kematian putranya oleh karena orang menganggap bahwa terjadinya gerhana karena meninggalnya anak Nabi Muhammad saw, dalam hadits disampaikan:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.” (HR. Bukhari no. 1043, Muslim no. 915).

 

        Hadits ini mengingatkan kepada kita agar ketika terjadi gerhanan untuk segera melakukan shalat dua rakaat. Hal ini berdasar kepada Firman Allah Subhana Wataalah:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. “ (QS. Fushshilat: 37)

 

      Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.

     Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah di masjid, waktunya pada saat mulai terjadi gerhana sampai selesai gerhana. Shalat ini agak panjang oleh karena waktunya mulai dari awal gerhana sampai akhir gerhana. Shalat gerhana terdiri atas dua rakaat. Setiap rakaat dua kali ruku dua kali sujud, sehingga jumlah ruku dan sujudnya empat kali. 

   Adapun tatacara pelaksanaan shalat gerhanan adalah:

-          Takbiratul ihram

-          Membaca Al-Fatiha dan Surat yang panjang

-          Ruku yang panjang dari biasanya

-          I’tidal dengan membaca Sami’ allahumma hamidah

-          Membaca Al-Fatiha dan Surah lagi yang lebih pendek dari rakaat pertama

-          Ruku

-          I’tidal

-          Sujud yang lama

-          Berdiri mengerjakan sama dengan rakaat pertama.

     Setelah shalat kemudian dilanjutkan dengan khotbah yang mengingatkan kepada jamaah bahwa matahari, bulan  merupakan dua tanda kekuasaan Allah Subhana Wataalah sehingga tidak sepatutnya manusi untuk menyembah keduanya, akan tetapi sembahlah Allah, Rab yang telah menciptakan keduanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ZAKAT

   Zakat Oleh :Nurdin Mappa 1.1    Pengertian Zakat      Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diber...